Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Sabtu, 08 Januari 2011

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan hakim.

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukumacara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Hal ini didasarkan pada jika kita melaksanakan hukum materill menurut kehendak pihak yang bersangkutan, maka dalam hal ini akan timbullah apa yang dikenal dengan istilah, “ Main hakim sendiri”. Inilah yang justru sangat di khawatirkan oleh kita semua, sebab dengan keadaan demikian itu tentu saja ketertiban dalam masyarakat tidak terjamin lagi, sedangkan ketertiban ini merupakan salah satu tujuan dalam hukum. Jika ada suatu badan atau lembaga, maka badan atau lembaga apakah atau yang manaka yang berwenang untu melaksanakan hukum materilini.

Oleh karena itulah maka dalam hal ini di perlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan ang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materill ini, sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materill ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah dan enak di baca saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat.

Hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materill ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formill atau hukum acara.

- KONSEP DAN ISTILAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA
- KEDUDUKAN HUKUM ACARA PERDATA DI SAMPING HUKUM FORMILL

Dengan melihat pengertian diatas maka jelaslah bahwa hukum acara perdata tersebut dapat pula diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan huku perdata materil. Perkataan hukum perdata ini haruslah diberi pengertian yang luas, artinya disini meliputi jga hukum dagang.

Jadi tampaklah di sini bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum formill ) dengan hukum acara perdata ( hukum materill ), di mana secara garis besarnya dapat di kemukakan di sini bahwa hukum acara perdata berfungsi mempertahankan hukum perdata, sehingga dengan adanya hukum acara perdata ini maka hukum perdata benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang.

Dengan adanya hukum acara perdata ini diharapkan bahwa tindakan menghakimi sendiri akan dapat di cegah, setidak-tidaknya dapat di kurangi. Memang dalam hukum acara perdata itu sendiri tidak ada kita jumpai ketentuan tegas yang melarang tindakan menghakimi sendiri. Tapi hukum acara perdata ini memberikan jalan atau petunjuk pada orang-orang bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara yang sedang ia hadapi dengan melalui jalur hukum. Sehingga dengan pengetahuan tentang acara ini, maka di harapkan para pihak akan menyelesaikan perkaranya akan melalui jalur hukum sesuai dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara yang bersangkutan.

Akhirnya dapatlah disimpulkan di sini, objek daripada ilmu pengetahuan hukum acara perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materill dengan perantara kekuasaan negara. Perantaraan kekuasaan negara di sini maksudnya dengan melalui badan atau lembaga peradilan, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri yang diadakan oleh negara yang bebas dari pengaruh siapa pun atau lembaga apapun juga, yang memberikan putusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegak main hakim sendiri ( eigenrichting ).

DAFTAR PUSTAKA
caratan dan rekaman perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069