• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini diatur dalam KUHPER buku 1 tentang orang,2 tentang enda,dan 3 tentang pernikahan.
• Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu,dan hub hukum itu harus sah.
• Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu,yang lahir dari perjanjian atau UU.
• KEWAJIBAN adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan hubungan hukum yang dibuat,orang yang melanggar kewajiban dapat dituntut karena pada dasarnya dia juga melanggar UU.
• KEWAJIBAN adalah suatu prestasi yang harus dilaksanakan (pendapat lain).
• HUKUM PERDATA FORMAL adalah hukum perdata yang mengatur tentang bagaiamana cara untuk memepertahankan hak dan kewajiban setiap individu/subjek hukum di dalam kehidupan sehari-hari.
• Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.
• Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
• HIR (hukum acara perdata).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
menarik
BalasHapus