Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Jumat, 31 Desember 2010

HUKUM PERDATA (Ruang Lingkup Hukum Perdata)

• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini diatur dalam KUHPER buku 1 tentang orang,2 tentang enda,dan 3 tentang pernikahan.

• Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu,dan hub hukum itu harus sah.

• Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu,yang lahir dari perjanjian atau UU.

• KEWAJIBAN adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan hubungan hukum yang dibuat,orang yang melanggar kewajiban dapat dituntut karena pada dasarnya dia juga melanggar UU.

• KEWAJIBAN adalah suatu prestasi yang harus dilaksanakan (pendapat lain).

• HUKUM PERDATA FORMAL adalah hukum perdata yang mengatur tentang bagaiamana cara untuk memepertahankan hak dan kewajiban setiap individu/subjek hukum di dalam kehidupan sehari-hari.

• Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.

• Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
• HIR (hukum acara perdata).

DAFTAR PUSTAKA

rekaman perkuliahan

1 komentar:

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069