Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

PERUBAHAN UUD 1945

ADANYA KETIDAK SEMPURNAAN UUD 1945.

1. Kelemahan dan ketidak sempurnaan UUD 1945 telah dinyatakan oleh SOEKARNO pada rapat PPKI 18 Agustus 1945; UUD sekarang ini adalah UUD sementara/UUD kilat.
2. Gagasan perubahan UUD 1945 dilontarkan pada awal orde baru oleh HARUN AL RASYD, karena UUD 1945 kurang sempurna dan bahkan salah. UUD 1945 dipandang terlalu summier, terlalu banyak masalah yang diserahkan pada pembuatt peraturan yang lebih rendah, dan tidak banyak menjamin secara tegas tentang hak-hak asasi manusia.
3. Gagasan perubahan UUD 1945 di era reformasi oleh Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, menghasilkan pokok-pokok usulan amandemen UUD 1945 yang perlu dilakukan mengingat kelemahan dan kekosongan UUD 1945.

Alasan perubahan, karena adanya beberapa kelemahan UUD 1945. Kelemahan tersebut diantaranya adalah:

1.Struktur UUD 1945.
Struktur UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada PRESIDEN sebagai pemegang kekuasaan eksekutif (executieve heavy): kekuasaan pemerintahan, membentuk UU, hak konstitusional khusus (hak prerogatif), memberi grasi, abolisi,amnesti, dll.

2.Berkaitan dengan sistem checks and balances.
Struktur UUD 1945 tidak cukup memmuat sistem checks and balances antar cabang pemerintahan (lembaga pemerintahan) untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.

3.Banyak ketentuan yang tidak jelas membuka kemungkinan penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasar konstitusi:
a.Pemilihan PRESIDEN (... dan sesudahnya dapat dipilih kembali).
b.Ketentuan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
c.Ketentuan kemerdekaan berserikan, berkumpul mengeluarkan pendapat dan pikiran dengan tulisan dan lisan.

4.Ketentuan organik dalam UUD 1945 : tidak disertai arahan tertentu mengenai materi muatan yang harus diikuti atau dipedomani, hanya diserahkan pada pembentuk UU. Misalnya : UU 22/48 berbeda dengan UU 18/65 dan UU 5/74, UU 22/99, UU 32/2004 meski berdasar UUD 1945 (PASAL 18).

5.Kedudukan penjelasan UUD 1945.
a.Tidak ada kelaziman suatu UUD memiliki penjelasan yang resmi.
b.Dalam berbagai hal, penjelasan mengandung muatan yang tidak konsisten dengan batang tubuh, dan memuat pula keterangan-keterangan yang semestinya menjadi materi muatan batang tubuh.

- Perubahan terjadi pada sidang tahunan dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
- Perubahan meliputi hampir seluruh materi UUD 1945 (UUD 1945 berisi 77 butir ketentuan, menjadi 199 butir ketentuan.
- Perubahan Konstitusi mengakibatkan adanya perubahan kedudukan dan hubungan beberapa lembaga negara, penghapusan lembaga negara dan pembentukan lembaga negara baru.

Perubahan UUD 1945 amandemen membawa konsekwensi logis terhadap sistem hukum Indonesia.
- Perubahan paradigma tersebut antara lain dari sistem pemerintahan yang sentralistis menjadi desentralistis, dari watak otoriter menjadi demokratis.
- Perubahan itu harus diikuti dengan perubahan sistem hukum nasional terutama terkait dengan penataan sistem aturan dari kelembagaan baik di bidang politik, ekonomi dan sosial.
- Perubahan itu harus diiringi dengan perangkat hukumnya, dari sisi normanya, sisi aparat penegak hukumnya, kelembagaannya, maupun masyarakat itu sendiri (budaya hukum).

Implikasi Perubahan UUD 1945 terhadap sistem hukum nasional:

-Perubahan Konstitusi mengharuskan adanya perubahan terhadap perundang-undang dalam sistem hukum serta pelaksanaannya oleh pihak yang berwenang.
- Harus diikuti dengan perubahan sistem aturan dan kelembagaan yang berada dibawahnya dan pelaksanaannya oleh organ yang berwenang.
- Sebagai kesatuan sistem hukum, upaya pembaruan sistem hukum nasional untuk menyesuaikan dengan perubahan UUD 1945 seharusnya adalah bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum nasional secara keseluruhan.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan costitutional review kepada MK terhadap UUD yang telah diubah dan judicial review kepada MA terhadap peraturan perundang-undangan di bawah UU.
- Perubahan kelembagaan sesuai dengan paradigma dan ketentuan baru, serta perubahan kesadaran dan budaya pelaksanaan hukum dan perundang-undangan.

Hukum nasional

Hukum nasional sebagai hasil pengembangan Hukum Adat, dimana Hukum Adat tidak pernah mundur atau tergeser dari percaturan politik dalam membangun hukum nasional, adalah untuk terwujudnya hukum nasional dengan mengangkat hukum rakyat yaitu hukum adat menjadi hukum nasional. Terlihat pada naskah sumpah pemuda pada tahun 1928 bahwa hukum adat layak diangkat menjadi hukum nasional yang modern (SOEPOMO).

Pada era Orde Baru, pencarian model hukum nasional memenuhi panggilan zaman untuk menjadi dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional. Dimana mengukuhkan hukum adat berarti mengukuhi pluralisme hukum dan tidak berpihak kepada hukum nasional yang di unifikasikan (dalam wujud kodifikasi). Terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi di prakasai kolonial yang berwawasan universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan masyarakat lokal dan pluralistis.

KUHP dan Syariat Islam

Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana.
Ide pelaksanaan Syariat Islam kini memperoleh momentum yang luar biasa. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Departemen Kehakiman, Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah, mengabarkan bahwa Depkeh sedang dalam tahap akhir menyelesaikan naskah RUU KUHP. Hal yang menarik adalah RUU KUHP ini bersifat khas Indonesia di mana pasal-pasalnya digali sekaligus dari hukum agama, hukum adat dan hukum pidana barat. Lebih tegas lagi Professor Gani menjelaskan bahwa hukum pidana dalam Syariat Islam dapat memberikan kontribusinya dalam RUU KUHP tersebut.
Selama ini isu penegakkan Syariat Islam menjadi topik yang kontroversial dikalangan para ahli hukum positif dan, lebih- lebih lagi, para ahli hukum Islam. Sebagian pihak menganggap Syariat Islam belum berlaku di Indonesia, padahal kenyataannya sebagian unsur hukum Islam (paling tidak telah tercantum dalam UU Zakat, UU Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam) telah berlaku. Rupa-rupanya yang dimaksud oleh kalangan ini adalah Syariat Islam yang berkenaan dengan aturan pidana. Menteri Yusril Ihza Mahendra –dari partai Islam yang menginginkan perubahan pasal 29 UUD 1945– dan Dirjen A. Gani Abdullah –Guru Besar IAIN Bandung– telah mengakomodir kehendak tersebut. Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap ide tersebut, tulisan ini hendak menjelaskan kemusykilan yang dapat muncul dan apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah dalam masalah ini.

Memaknai Poitik Syar'i (As Siyasah )

     Makna Politi dalam bahasa arab disebut dengan siyasah. Dalam kamus Lisanul Arab karya Ibnu Manzhur (juz 6 hal. 429) disebutkan bahwa kata siyasah bermakna mengurus sesuatu dengan kiat-kiat yang membuatnya baik. Politik itu sendiri, menurut Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu terbagi menjadi dua macam: 
- Politik yang diwarnai kezaliman. Maka ini diharamkan dalam syariat Islam. Yang kedua, Politik yang diwarnai keadilan. Maka ini bagian dari syariat Islam. (Lihat Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, hal. 4)
- Politik bila dilihat dari sisinya yang buruk (politik yang diwarnai kezaliman) semata, akan melahirkan trauma politik pada seseorang. Ujung-ujungnya berkesimpulan bahwa politik itu kejam dan politikus tak lain hanyalah ahli tipu muslihat yang kental dengan sifat makar, dusta, dan licik.
       Sebenarnya bila dilihat dari segala sisinya, ada pula politik yang syar’i (politik yang diwarnai keadilan). Bahkan ia merupakan salah satu cabang dan pintu dari syariat Islam yang mulia ini, sebagaimana dikatakan Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu dalam kitabnya yang monumental I’lamul Muwaqqi’in, juz 4 hal. 452. 


Penjelasan berikut iniFatamorgana Politik Praktis.

      Politik praktis merupakan cara berpolitik ala barat (baca: musuh-musuh Islam) dalam menentukan kepala negara/pemerintahan serta anggota lembaga legislatif (baca: politik untuk mencapai kekuasaan), yang dijejalkan di negeri-negeri muslim. Sistem tersebut tidaklah diciptakan dan dijejalkan di negeri-negeri muslim melainkan untuk mem-fait accompli kekuatan umat Islam yakni agar mereka tidak punya pilihan di negerinya sendiri (seakan-akan tidak bisa menghindarinya), sekaligus memalingkan mereka dari mendalami agamanya (tafaqquh fiddin) dengan berbagai kesibukan politik. Sehingga tidaklah satu negeri muslim pun yang menganut sistem tersebut, melainkan kekuatan dan keilmuan umat Islamnya benar-benar terpantau dengan jelas oleh musuh-musuhnya.
Mungkinkah sistem yang diciptakan barat (baca: musuh-musuh Islam) dengan sekian pelanggarannya tersebut dapat mengantarkan umat Islam kepada kejayaannya? Spontan, orang yang berakal akan menjawab: “Tidak mungkin!” Tak ubahnya fatamorgana, dari jauh seakan air yang menyejukkan, namun setelah didekati ternyata pemandangan semu belaka.
      Tengoklah kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, pimpinan Hasan Al-Banna. “Perjuangan” bertahun-tahun harus berakhir di tiang gantungan, penjara, atau tembak mati. Demikian pula FIS (sebuah partai “Islam” di Aljazair) yang berhasil menang pada putaran pertama pemilu tahun 1412 H. Impian pun lenyap manakala militer melakukan kudeta dengan alasan ‘negeri dalam kondisi darurat’. FIS pun meradang, genderang “jihad” melawan penguasa ditabuh. Pertempuran bersenjata pun terjadi, dan akhirnya pertumpahan darahlah kesudahannya.
1. Lagi-lagi umat Islam sebagai tumbalnya. Agama mereka terlantar, dakwah pun semakin hari semakin tergerus oleh ‘kejamnya’ kehidupan berpolitik mereka.
2. Lebih dari itu, konsekuensinya sangat berat khususnya bagi seorang muslim yang berteguh diri di atas Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengapa demikian? Karena asasnya adalah demokrasi yang ‘menuhankan’ suara rakyat (mayoritas). Kendaraannya adalah kampanye dengan segala pelanggaran syar’i dan etikanya. Panoramanya adalah ikhtilath (campur-baur laki perempuan). Ciri khasnya adalah persaingan ketat, bahkan perseteruan tak sehat dengan obral janji yang (nampak) menggiurkan. Taruhannya adalah menjual prinsip al-wala’ wal bara’.
3 Wallahul Musta’an. untuk mengetahui lebih rinci tentang jalan yang mengantarkan kepada kejayaan umat Islam, silakan buka kembali Majalah Asy Syariah edisi Polemik Menuju Negara Islam (No. 16/II/1426 H/2005). 

As-Siyasah h (Politik yang Syar’i)
       Menurut terminologi syariat, as-siyasah asy-syar’iyyah bermakna pengaturan urusan pemerintahan kaum muslimin secara menyeluruh dengan kiat-kiat yang dapat mewujudkan kebaikan (maslahat) serta mencegah terjadinya keburukan (mafsadah), dengan tetap menjaga batasan-batasan syar’i dan prinsip-prinsipnya secara umum -meskipun tidak secara nash- serta perkataan para imam ahli ijtihad. (As-Siyasah Asy-Syar’iyyah karya Abdul Wahhab Khallaf, hal. 15. Dinukil dari Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 126-127)
        Dari sini, diketahui bahwa as-siyasah asy-syar’iyyah disamping berpegang dengan dalil yang tegas, juga berpijak pada maslahah mursalah, yaitu suatu maslahat di mana tidak didapati dalil secara tegas baik yang memerintahkan maupun yang melarang. Tentunya, yang menentukan sebagai maslahat adalah para imam ahli ijtihad, bukan sembarang orang. Demikianlah penjelasan Ibnu ‘Aqil, Ibnul Qayyim, Ibnu Nujaim, dan yang lainnya rahimahumullah dari para pakar di bidang ini. (Lihat Madarikun Nazhar fis Siyasah hal. 128-129)
        Mengenai rincian as-siyasah asy-syar’iyyah, sesungguhnya telah dijelaskan para ulama Islam dalam banyak karya tulisnya. Di antaranya; Al-Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah wal Wilayat Ad-Diniyyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (yang terhimpun dalam Majmu’ Fatawa, juz 28), Al-Imam Ibnul Qayyim dalam Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah fis Siyasah Asy-Syar’iyyah, dan selainnya.
Mengenal Lebih Jauh As-Siyasah Asy-Syar’iyyah (Politik yang Syar’i)
        Mengingat as-siyasah asy-syar’iyyah amat terkait dengan pengaturan urusan pemerintahan, maka tentunya ada dua pihak yang saling terkait dengannya; pihak pengatur dalam hal ini adalah para penguasa (ulil amri) dan pihak yang diatur dalam hal ini adalah rakyat. As-siyasah asy-syar’iyyah yang dijalankan para penguasa tersebut tak akan berjalan dengan baik tanpa adanya sambutan ketaatan dari rakyat. Maka dari itu, adanya gayung bersambut antara para penguasa dan rakyatnya dalam hal penerapan as-siyasah asy-syar’iyyah merupakan keharusan. Karena dengan itulah terwujud kehidupan yang tenteram, aman, dan sentosa. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat sahabat di bawah kepemimpinan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga masyarakat tabi’in serta tabi’ut tabi’in di bawah kepemimpinan para penguasanya.
Di antara dasar pijakan as-siyasah asy-syar’iyyah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
نَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِي
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat. Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian. Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya.” (An-Nisa’: 58-59)

Penegakan Hukum Lingkungan

 penegakan hukum lingkungan tidak hanya ditujukan untuk memberikan hukuman kepada perusak atau pencemar lingkungan hidup. Tetapi, juga ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tindakan yang dapat menimbulkan perusakan dan atau pencemaran lingkungan. Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bersifat preventif.

- penegakan hukum lingkungan yang bersifat represif ditujukan untuk menanggulangi perusakan dan atau pencemaran lingkungan dengan melakukan pemulihan terhadap lingkungan hidup yang rusak atau tercemar itu dan menjatuhkan atau memberikan sanksi (hukuman) kepada perusak(pelaku) yang dapat berupa sanksi pidana (penjara dan denda), sanksi perdata(ganti kerugian), dan atau sanksi administrasi(paksaan pemerintah, uang paksa dan pencabutan izin).

- penegakan hukum lingkungan yang bersifat prefentif  ditujukan untuk mencegah terjadinya perbuatan atau tidakan yang dapat menimbulkan perusakan atau pencemaran lingkungan.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069