Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 20 Desember 2010

HUKUM POSITIF

1.PENGERTIAN HUKUM POSITIF
Ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.

2.ILMU HUKUN POSITIF DAN HUKUM ILMUPASTI DAN ALAM
Dalam hukum positif objek yang “diatur”-nya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hokum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Hukum positif yang mengatur perilaku manusia bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan yang buruk mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi ke-ilmuan tetapi juga bagi kausalitas.

3.ILMU HUKUM POSITIF ADALAH YANG OBJEKNYA HUKUM POSITIF
Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Secara kongkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Tujuan ilmu pengetahuan hukum dan “menguasai” pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas itu untuk kemudian dapat mengambil keputusan berdasarkannya.
Tugas ilmu pengetahuan hukum positif adalah untuk menyusun fakta-fakta mengenai kaidah ini menjadi suatu kesatuan yang sistematis sehingga dapat dikuasai. Ilmu perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari perbandingan antara hukum positif yang satu dengan dibandingkan dengan hukum positif lainnya.

Minggu, 19 Desember 2010

Menuju pendekatan hukum yang holistik dan visoner

Sebagai upaya menuju pemahaman hukum secara holistic dan visoner kiranya diperlukanm adanya pergeseran paradigma (paradigm shift) dimana kedua pendekatan tersebut dapat digunakan secara sinergis dan komplementer. Artinya, pendekatan terhadap hukum tidak hanya mengambil salah satu, tetapi harus mengambil keduannya secara utuh sehingga akan dapat dilakukan analisis secara holistic dan komprehensif.

Pendekatan hukum yang positistik saja akan menyebabkan hukum akan teralienasi dari basis sosial dimana dimana hukum itu berada. Pendekatan ini semata mungkin akan dapat memperoleh nilai kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum.

Sebaliknya pendekatan hukum empiris, sosiologis, realisme, atau konteks sosial saja akan menyebabkan seolah-oleh hukum tertulis menjadi tidak diperlukan tetapi hanya melihat realitas hukum yang terjadi. Jika pendekatan ini dipakai sebagai satu-satunya alat dalam memahami hukum maka sangat dapat mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hokum bahkan dikhawatirkan tidak lagi diperlukan lagi adanya hukum atau undang-undang sehingga lebih lanjut dapat terjadi anarkisme hukum.

Islam dan paham pluralisme agama

Pikiran yang menganggap semua agama itu sama telah lama masuk ke Indonesia dan beberapa negara Islam lainnya. Tapi akhir-akhir ini pikiran itu menjelma menjadi sebuah paham dan gerakan “baru” yang kehadirannya serasa begitu mendadak, tiba-tiba dan mengejutkan. Ummat Islam seperti mendapat kerja rumah baru dari luar rumahnya sendiri. Padahal ummat Islam dari sejak dulu hingga kini telah biasa hidup ditengah kebhinekaan atau pluralitas agama dan menerimanya sebagai realitas sosial. Piagam Madinah dengan jelas sekali mengakomodir pluralitas agama saat itu dan para ulama telah pula menjelaskan hukum-hukum terkait. Apa sebenarnya dibalik gerakan ini?
Sebenarnya paham inipun bukan baru. Akar-akarnya seumur dengan akar modernisme di Barat dan gagasannya timbul dari perspektif dan pengalaman manusia Barat.

Namun kalangan ummat Islam pendukung paham ini mencari-cari akarnya dari kondisi masyarakat Islam dimasa lalu dan juga ajaran Islam. Kesalahan yang terjadi, akhirnya adalah menganggap realitas kemajmukan (pluralitas) agama-agama dan paham pluralisme agama sebagai sama saja. Parahnya, pluralisme agama malah dianggap realitas dan sunnatullah. Padahal keduanya sangat berbeda. Yang pertama (pluralitas agama) adalah kondisi dimana berbagai macam agama wujud secara bersamaan dalam suatu masyarakat atau Negara. Sedangkan yang kedua (pluralisme agama) adalah suatu paham yang menjadi tema penting dalam disiplin sosiologi, teologi dan filsafat agama yang berkembang di Barat dan juga agenda penting globalisasi.

Solusi Islam terhadap adanya pluralitas agama adalah dengan mengakui perbedaan dan identitas agama masing-masing (lakum dÊnukum wa liya dÊn). Tapi solusi yang ditawarkan paham pluralisme agama lebh cenderung menghilangkan perbedaan dan identitas agama-agama yang ada. Jadi menganggap pluralisme agama sebagai sunnatullah adalah klaim yang berlebihan dan tidak benar.

Sabtu, 18 Desember 2010

HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAT) "JARIMAH RIDDAH"

Definisi Riddah (Kemurtadan)

Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.

Bagaimana Riddah Terjadi?

Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala. Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.

Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).


Jenis-Jenis Riddah

Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.


Sebab-sebab Terjadinya Riddah

Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.

Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.

Jumat, 17 Desember 2010

Commodity Loans

Inflationary times often create an incentive for market participants to substitute barter transactions for cash transactions. Commodity loans calling for payment in kind instead of a cash payment guarantee for the lender that the same purchasing power he gave up in making the loan will be restored to him when repayment is made.
Out of fear that the market value of the commodity may increase at the time of repayment, the Sages prohibited commodity loans in kind (se'ah be'se'ah). Such a transaction violates the rabbinic extension of ribit law, called avak ribit. The prohibited agreement places the creditor at a disadvantage: Should the commodity appreciate at the time of repayment, the debt may not be discharged by means of payment in kind. Instead, a cash payment is required, with the debtor's obligation set equal to the value the commodity had at the time the loan was entered into. Depreciation of the commodity, on the other hand, disallows a cash payment. Here, payment must be made in kind.

Legitimacy is, however, given to a commodity loan when repayment is to be made in cash based on the market value of the commodities at the time the loan was entered into. Since the commodity serves here merely as the medium of the loan and the debtor's obligation is fixed in cash, the possible appreciation in the value of the commodity at the time of repayment is immaterial.

Since the se'ah bese'ah transaction is prohibited only by dint of avak ribit law, the Sages suspended their interdict under certain conditions.
One qualifying circumstance occurs when the debtor is in possession of the commodity he borrows at the time the loan was entered into (yesh lo). To illustrate, suppose the loan consisted of a ton of wheat and the debtor had this amount of wheat in his possession at the time he entered into the or loan. Given the above correspondence, the amount of wheat the borrower has is regarded as if it were given immediately to the lender as payment at the time the loan was entered into. Any appreciation of the commodity subsequent to the loan is therefore regarded as having occurred while the commodity was in the domain of the lender.
The yesh lo point of leniency in se'ah bese'ah law extends even to the instance where the amount of the commodity in the debtor's possession at the time of the loan amounts to only a small portion of the commodity loan. Since the se'ah bese'ah interdict is only prohibited by dint of avak ribit law, the yesh lo loophole is valid even when its rationale is not entirely applicable.

When a (4)se'ah bese'ah transaction is legitimized by means of the yesh lo mechanism, both parties must be aware that the debtor has some amount of the loan commodity at the time the transaction was entered into and that this circumstance is what halachically validates their agreement. Nevertheless, ignoranace on the part of the parties of these facts does not disallow the debtor to return the loan commodity, even if it appreciated in value.

Under the yesh lo circumstance the transaction may call for the commodity to be repaid at such time when it is expected to appreciate in value. This clause, according to R. Shabbetai b. Meir ha-Kohen , is valid even when the contract disallows early payment.

Another circumstance that may suspend the se'ah bese'ah interdict obtains when the commodity involved trades at a definite market price (yaza ha-sha'ar). With repayment in kind possible at any time, the borrower is regarded as being capable of discharging his debt by making the requisite commodity purchase before it appreciates above its value at the time of the loan. Rambam et alia legitimize the above mechanism even when the borrower lacks the necessary cash to make the commodity purchase. Though lacking cash the borrower is regarded as capable of securing the necessary commodity purchase by means of establishing a line of credit.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069