1.Person
-Secara yuridis person berbeda dengan manusia,manusia ada sejak masih dalam kandungan (pasal 2 BW) dan hanya sebagai pengemban hak,sedangkan person merupakan sebagai pengemban hak dan kewajiban,dimana syrat person harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Cakap.
- Mempunyai nama.
- Domisisli (tetap dan mengikut).
Kesimpulan :
- formal -- (pasal 330 berlaku mutlak) -- (kosialis (tergantung perbuatan hukum)).
- konsensual – (pasal 330 tidak belaku) – (asas hukum (yurisprudensi)).
2. Recht person (badan hukum)
- Merupakan perkumpulan orang orang yang mempunyai satu tujuan yang sama, mempunyai kekayaan dan mendapat pengesahan dari badan yang berwenang.
- Pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tanggung jawab tidak ada sanksi karena sumbernya bukan hukum (janji bukan perjanjian).
-Kalau itu sebuah perjanjian, maka ada suatu penawaran dari pihak I dan diterima oleh pihak II.Sehingga terhadap suatu perjanjian dapat digugat (pertanggung gugatan).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Rabu, 29 Desember 2010
TINDAKAN HUKUM (Rechterlijke handelingen)
adalah suatu tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu/tindakan yang dimaksudkan untuk meciptakan hak dan kewajiban,dikenal juga sebagai tindakan hukum pemerintahan(tindakan yang dilakukan oleh pemeritahan yang menimbulkan niat hukum dalam rangka melaksanakan putusan pemerintahan),tindakan administrasi(suatu kenyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
Akibat hukum adalah perubahan hak dan kewajiban:
-Perubahan hak dan kewajiban.
-Perubahan kedudukan hukum bagi seseorang/objek yang ada.
-Terdapat hak kewajiban,kewenangan/status tertentu yang ditetapkan.
- Tindakan hukum keperdataan = adanya persesuaian kehendak makanya ada asas konsensualitas.
- Tindakan hukum dalam HAN = tidak harus ada persesuaian kehendak/kesepakatan kehendak.
- Unsur tindakan hukum pemerintahan:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa & tanggung jawab sendiri.
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
5. Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peratutan perundang-undangan yang berlaku(tudukpada asas legalitas).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Akibat hukum adalah perubahan hak dan kewajiban:
-Perubahan hak dan kewajiban.
-Perubahan kedudukan hukum bagi seseorang/objek yang ada.
-Terdapat hak kewajiban,kewenangan/status tertentu yang ditetapkan.
- Tindakan hukum keperdataan = adanya persesuaian kehendak makanya ada asas konsensualitas.
- Tindakan hukum dalam HAN = tidak harus ada persesuaian kehendak/kesepakatan kehendak.
- Unsur tindakan hukum pemerintahan:
1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa & tanggung jawab sendiri.
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
5. Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peratutan perundang-undangan yang berlaku(tudukpada asas legalitas).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Selasa, 28 Desember 2010
ILMU NEGARA ( Asas Kedaulatan Rakyat )
Perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sebelumnya berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. BERUBAH MENJADI “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan baru ini merupakan suatu penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada pembukaan UUD 1945 alenia ke IV.
Sedangkan rumusan sebelumnya, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara. Suatu paham yang hanya lazim dianut di negara-negara yang masih menerapkan paham totaliterian dan otoritarian.
Perubahan ketentuan ini mengalihkan negara indonesia dari sistem MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945, karena UUD 1945 lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Rumusan baru ini merupakan suatu penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada pembukaan UUD 1945 alenia ke IV.
Sedangkan rumusan sebelumnya, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara. Suatu paham yang hanya lazim dianut di negara-negara yang masih menerapkan paham totaliterian dan otoritarian.
Perubahan ketentuan ini mengalihkan negara indonesia dari sistem MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945, karena UUD 1945 lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
KEWAJIBAN NEGARA
1. To Respect.
Negara boleh langsung atau tidak langsung dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan pemangku HAM (Hak Asasi Manusia).
Contoh : Menutup akses pendidikan dengan standa ujian nasional yang tinggi.
2. To Protect.
Negara harus mencegah pihak lain melakukan tindakan yang tidak dapat merugikan hak setiap orang untuk menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
Negara wajib mengadopsi dan menerbitkan peraturan perUndang-Undangan kebijakan yang justru melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) semua orang. Negara wajib melakukan pengawasan.
3. To Facilitate.
Berguna mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu setiap orang mendapatkan dan menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
4. To Fullfill (provide).
Negara menyediakan dan memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap orang dan memastikan penikmatnya.
5. To Promote.
Negara memastikan adanya HAM (Hak Asasi Manusia) tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Negara boleh langsung atau tidak langsung dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan pemangku HAM (Hak Asasi Manusia).
Contoh : Menutup akses pendidikan dengan standa ujian nasional yang tinggi.
2. To Protect.
Negara harus mencegah pihak lain melakukan tindakan yang tidak dapat merugikan hak setiap orang untuk menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
Negara wajib mengadopsi dan menerbitkan peraturan perUndang-Undangan kebijakan yang justru melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) semua orang. Negara wajib melakukan pengawasan.
3. To Facilitate.
Berguna mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu setiap orang mendapatkan dan menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
4. To Fullfill (provide).
Negara menyediakan dan memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap orang dan memastikan penikmatnya.
5. To Promote.
Negara memastikan adanya HAM (Hak Asasi Manusia) tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Teori Universalisme HAM dan Teori Relativisme Budaya
1.Teori Universalisme HAM
- HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun negara.
- Tidak perlu pengakuan dari pejabat atau dewan manapun.
- Merupakan pembatasan kewenangan dan yuridiksi negara.
- Fungsi negara adalah untuk melindungi dan hak-hak alamiah masyarakatnya bukan untuk kepentingan monarkhi atau sistem kekuasaan.
2.Teori Relativisme Budaya
- Kebudayaan adalah satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaedah moral.
- HAM harus di pahami dalam konteks budaya masing2 negara.
- Nilai-nilai Asia : HAM = individualisme + nilai-nilai barat yang tidak sesuai dan tidak urgent dengan nilai-nilai asia.
- Di Asia Tenggara yang urgen bukan demokrasi, melainkan pemerintah yang kuat, bertanggung jawab, transparan dan tidak korup. Pembangunan ekonomi di topang pemimpin yang kuat jauh lebih penting dari pada kebebasan individu atau HAM.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun negara.
- Tidak perlu pengakuan dari pejabat atau dewan manapun.
- Merupakan pembatasan kewenangan dan yuridiksi negara.
- Fungsi negara adalah untuk melindungi dan hak-hak alamiah masyarakatnya bukan untuk kepentingan monarkhi atau sistem kekuasaan.
2.Teori Relativisme Budaya
- Kebudayaan adalah satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaedah moral.
- HAM harus di pahami dalam konteks budaya masing2 negara.
- Nilai-nilai Asia : HAM = individualisme + nilai-nilai barat yang tidak sesuai dan tidak urgent dengan nilai-nilai asia.
- Di Asia Tenggara yang urgen bukan demokrasi, melainkan pemerintah yang kuat, bertanggung jawab, transparan dan tidak korup. Pembangunan ekonomi di topang pemimpin yang kuat jauh lebih penting dari pada kebebasan individu atau HAM.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)