- Mengakui bahwa suatu hubungan atau peristiwa hukum tertentu berlaku hukum agama.
- Mentransformasikan ketentuan hukum agama dalam ketentuan Undang-Undang.
- Membiarkan hukum agama sebagai hukum positif.
- Memasukkan hykum agama menjadi hukum positif melalui putusan hakim.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Senin, 10 Januari 2011
CARA MENYATAKAN HUKUM AGAMA MENJADI HUKUM POSITIF
Minggu, 09 Januari 2011
HUKUM ISLAM memperoleh tempat secara YURIDIS
a. UUPA NO. 5 tahun 1960 yo PP 28/1977 (tentang perwakafan tanah milik).
b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.
c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).
d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.
e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.
f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).
g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.
c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).
d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.
e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.
f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).
g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Tolak ukur untuk membedakan pembidangan HUKUM PUBLIK, HUKUM PRIVAT dan HUKUM PERDATA
A. Semula kriterium yang digunakan untuk membedah adalah tujuan:
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.
B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.
C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.
D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.
B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.
C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.
D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Sabtu, 08 Januari 2011
Hubungan HUKUM PIDANA dengan ilmu-ilmu yang lain
1.Kriminologi
-ilmu yang mempelajari tentang kejahatan/tentang seba-sebab & dalam mondisi/situasi apa orang itu melakukan kejahatan.
Dari ilmu ini kita akan mendapatkan klausa hukum,hukum pidana mempelajari norma hukum pidana,sedangkan kriminologi memepelajari orang yang melakukan pelanggaran hukum(sebab,dst).
2.Viktimologi
-ilmu yang mengkaji korban (korban kejahatan).
-ada relasi antara pelaku dengan korban yang menyebabkan suatu kejahatan terjadi (biasanya hub disharmoni).
3.Forensik
-ilmu yang membantu meneliti secara fisik manusia.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
-ilmu yang mempelajari tentang kejahatan/tentang seba-sebab & dalam mondisi/situasi apa orang itu melakukan kejahatan.
Dari ilmu ini kita akan mendapatkan klausa hukum,hukum pidana mempelajari norma hukum pidana,sedangkan kriminologi memepelajari orang yang melakukan pelanggaran hukum(sebab,dst).
2.Viktimologi
-ilmu yang mengkaji korban (korban kejahatan).
-ada relasi antara pelaku dengan korban yang menyebabkan suatu kejahatan terjadi (biasanya hub disharmoni).
3.Forensik
-ilmu yang membantu meneliti secara fisik manusia.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan hakim.
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukumacara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hal ini didasarkan pada jika kita melaksanakan hukum materill menurut kehendak pihak yang bersangkutan, maka dalam hal ini akan timbullah apa yang dikenal dengan istilah, “ Main hakim sendiri”. Inilah yang justru sangat di khawatirkan oleh kita semua, sebab dengan keadaan demikian itu tentu saja ketertiban dalam masyarakat tidak terjamin lagi, sedangkan ketertiban ini merupakan salah satu tujuan dalam hukum. Jika ada suatu badan atau lembaga, maka badan atau lembaga apakah atau yang manaka yang berwenang untu melaksanakan hukum materilini.
Oleh karena itulah maka dalam hal ini di perlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan ang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materill ini, sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materill ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah dan enak di baca saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat.
Hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materill ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formill atau hukum acara.
- KONSEP DAN ISTILAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA
- KEDUDUKAN HUKUM ACARA PERDATA DI SAMPING HUKUM FORMILL
Dengan melihat pengertian diatas maka jelaslah bahwa hukum acara perdata tersebut dapat pula diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan huku perdata materil. Perkataan hukum perdata ini haruslah diberi pengertian yang luas, artinya disini meliputi jga hukum dagang.
Jadi tampaklah di sini bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum formill ) dengan hukum acara perdata ( hukum materill ), di mana secara garis besarnya dapat di kemukakan di sini bahwa hukum acara perdata berfungsi mempertahankan hukum perdata, sehingga dengan adanya hukum acara perdata ini maka hukum perdata benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang.
Dengan adanya hukum acara perdata ini diharapkan bahwa tindakan menghakimi sendiri akan dapat di cegah, setidak-tidaknya dapat di kurangi. Memang dalam hukum acara perdata itu sendiri tidak ada kita jumpai ketentuan tegas yang melarang tindakan menghakimi sendiri. Tapi hukum acara perdata ini memberikan jalan atau petunjuk pada orang-orang bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara yang sedang ia hadapi dengan melalui jalur hukum. Sehingga dengan pengetahuan tentang acara ini, maka di harapkan para pihak akan menyelesaikan perkaranya akan melalui jalur hukum sesuai dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara yang bersangkutan.
Akhirnya dapatlah disimpulkan di sini, objek daripada ilmu pengetahuan hukum acara perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materill dengan perantara kekuasaan negara. Perantaraan kekuasaan negara di sini maksudnya dengan melalui badan atau lembaga peradilan, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri yang diadakan oleh negara yang bebas dari pengaruh siapa pun atau lembaga apapun juga, yang memberikan putusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegak main hakim sendiri ( eigenrichting ).
DAFTAR PUSTAKA
caratan dan rekaman perkuliahan
Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukumacara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Hal ini didasarkan pada jika kita melaksanakan hukum materill menurut kehendak pihak yang bersangkutan, maka dalam hal ini akan timbullah apa yang dikenal dengan istilah, “ Main hakim sendiri”. Inilah yang justru sangat di khawatirkan oleh kita semua, sebab dengan keadaan demikian itu tentu saja ketertiban dalam masyarakat tidak terjamin lagi, sedangkan ketertiban ini merupakan salah satu tujuan dalam hukum. Jika ada suatu badan atau lembaga, maka badan atau lembaga apakah atau yang manaka yang berwenang untu melaksanakan hukum materilini.
Oleh karena itulah maka dalam hal ini di perlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan ang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materill ini, sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materill ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah dan enak di baca saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat.
Hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materill ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formill atau hukum acara.
- KONSEP DAN ISTILAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA
- KEDUDUKAN HUKUM ACARA PERDATA DI SAMPING HUKUM FORMILL
Dengan melihat pengertian diatas maka jelaslah bahwa hukum acara perdata tersebut dapat pula diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan huku perdata materil. Perkataan hukum perdata ini haruslah diberi pengertian yang luas, artinya disini meliputi jga hukum dagang.
Jadi tampaklah di sini bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum formill ) dengan hukum acara perdata ( hukum materill ), di mana secara garis besarnya dapat di kemukakan di sini bahwa hukum acara perdata berfungsi mempertahankan hukum perdata, sehingga dengan adanya hukum acara perdata ini maka hukum perdata benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang.
Dengan adanya hukum acara perdata ini diharapkan bahwa tindakan menghakimi sendiri akan dapat di cegah, setidak-tidaknya dapat di kurangi. Memang dalam hukum acara perdata itu sendiri tidak ada kita jumpai ketentuan tegas yang melarang tindakan menghakimi sendiri. Tapi hukum acara perdata ini memberikan jalan atau petunjuk pada orang-orang bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara yang sedang ia hadapi dengan melalui jalur hukum. Sehingga dengan pengetahuan tentang acara ini, maka di harapkan para pihak akan menyelesaikan perkaranya akan melalui jalur hukum sesuai dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara yang bersangkutan.
Akhirnya dapatlah disimpulkan di sini, objek daripada ilmu pengetahuan hukum acara perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materill dengan perantara kekuasaan negara. Perantaraan kekuasaan negara di sini maksudnya dengan melalui badan atau lembaga peradilan, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri yang diadakan oleh negara yang bebas dari pengaruh siapa pun atau lembaga apapun juga, yang memberikan putusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegak main hakim sendiri ( eigenrichting ).
DAFTAR PUSTAKA
caratan dan rekaman perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)