Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 16 Januari 2011

PERTUMBUHAN NEGARA

a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.

b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Sabtu, 15 Januari 2011

Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain

1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).

2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.

3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.

4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Jumat, 14 Januari 2011

CIRI – CIRI HUKUM ISLAM

- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam.

- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.

- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.

-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 13 Januari 2011

METODE PENAFSIRAN HUKUM

- Penafsiran Tata Bahasa (gramatikal).

- Penafsiran autentik (resmi).

- Penafsiran sejarah.

- Penafsiran sistematis.

- Penafsiran nasional.

- Penafsiran sosiologis.

- Penafsiran ekstensif.

- Penafsiran restriktif.

- Penafsiran analogis.

- Penafsiran a contrario.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Rabu, 12 Januari 2011

Prinsip Penemuan Hukum dalam Undang-Undang

- Harus cermat, hati-hati dan benar karena Undang-Undang adalah sistem yang di dalamnya ada konsideran, pasal-pasal dan penjelasan.

- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.

- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.

DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069