a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.
b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Minggu, 16 Januari 2011
Sabtu, 15 Januari 2011
Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain
1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Jumat, 14 Januari 2011
CIRI – CIRI HUKUM ISLAM
- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam.
- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.
- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.
- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Kamis, 13 Januari 2011
METODE PENAFSIRAN HUKUM
- Penafsiran Tata Bahasa (gramatikal).
- Penafsiran autentik (resmi).
- Penafsiran sejarah.
- Penafsiran sistematis.
- Penafsiran nasional.
- Penafsiran sosiologis.
- Penafsiran ekstensif.
- Penafsiran restriktif.
- Penafsiran analogis.
- Penafsiran a contrario.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
- Penafsiran autentik (resmi).
- Penafsiran sejarah.
- Penafsiran sistematis.
- Penafsiran nasional.
- Penafsiran sosiologis.
- Penafsiran ekstensif.
- Penafsiran restriktif.
- Penafsiran analogis.
- Penafsiran a contrario.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Rabu, 12 Januari 2011
Prinsip Penemuan Hukum dalam Undang-Undang
- Harus cermat, hati-hati dan benar karena Undang-Undang adalah sistem yang di dalamnya ada konsideran, pasal-pasal dan penjelasan.
- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.
- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan
- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.
- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)