- KUHP YANG BERLAKU SEKARANG ADALAH PRODUK WARISAN BELANDA. (SEKALIPUN PADA TAHUN 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 PERNAH TERUMUSKAN KUHP BARU. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. HLM. 38-45).
- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.
- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.
- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Kamis, 20 Januari 2011
PELUANG KONSTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Rabu, 19 Januari 2011
Teori tentang Dasar Mengikat Pihak-pihak dalam Penerbitan Surat Berharga
- Teori Kreasi atau Penciptaan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”
- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).
- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”
- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).
- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Label:
pemegang,
Perjanjian,
SB,
surat berharga,
Teori
Selasa, 18 Januari 2011
Deklarasi Umum tentang HAM
- Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Umum HAM).
- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).
- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).
- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
Senin, 17 Januari 2011
Perjanjian Internasional tentang HAM
- The International Covennat on ECOSOC 1966 (entered into force 10 years later).
- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).
- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).
- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).
- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).
- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
Minggu, 16 Januari 2011
PERTUMBUHAN NEGARA
a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.
b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.
b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)