Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 23 Januari 2011

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Sabtu, 22 Januari 2011

Hukum dalam melakukan perkawinan

Wajib
-telah memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
-dikhawatirkan berzina.

Sunnah
- keinginan kuat untuk menikah.
- tidak di khawatirkan berzina.

Haram
-belum berkeinginan kuat untuk menikah sehingga dikhawatirkan suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 20 Januari 2011

PELUANG KONSTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL

- KUHP YANG BERLAKU SEKARANG ADALAH PRODUK WARISAN BELANDA. (SEKALIPUN PADA TAHUN 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 PERNAH TERUMUSKAN KUHP BARU. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. HLM. 38-45).

- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.

- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.

- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Rabu, 19 Januari 2011

Teori tentang Dasar Mengikat Pihak-pihak dalam Penerbitan Surat Berharga

- Teori Kreasi atau Penciptaan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”

- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).

- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Selasa, 18 Januari 2011

Deklarasi Umum tentang HAM

- Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Umum HAM).

- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).

- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).

DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069