Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 07 Maret 2011

Perbuatan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematis ditujukan terhadap penduduk sipil

1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 03 Maret 2011

Teori oposabilitas

Pengertian teori oposabilitas adalah negara tidak dapat menggunakan keberadaan atau ketiadaan hukum internasional untuk menjustifikasikan pelanggaran hukum internasionalnya.

Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Rabu, 02 Maret 2011

Konfigurasi politik yang demokratis

1. Demokrasi liberal ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif.

2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.

3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.

4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.

5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.

Minggu, 27 Februari 2011

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

undang-undang dari segi hukum pidana ada 4 substansi

1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).

2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).

3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)

4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069