Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Persatuan dan Kesatuan

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh Bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan Bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united) , tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan.

Negara kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu. Negara Persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga Negara karena kewargaannya (citizenry). Dengan demikian, Negara Persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara Persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita Negara (staatsidee) yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang-Undang Dasar ini.
Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Pemerintahan Presidensiil

Negara Indonesia merupakan Negara yang berpendudukan terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat.

Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi, berkembang keinginan agar system pemerintahan yang dibangun adalah system parlementer .

Namun, terlepas dari kenyataan bahwa system parlementer itu pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern pada masa lalu. Keuntungan sistem presidensiil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat.

Pertama, dalam sistem pemerintahan presidensiil ini, tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilikinya.

Ketiga, Presiden dan dan atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertamnggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding Majelis Permusyawaratan rakyat.

Kelima, para menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dank arena itu bertanggungjawab kepada parlemen.

Keenam, untuk membatasi kekuasaan Presiden uyang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances

Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini (pra amandemen) diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat.

Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertical ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut dalam model ini disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (division or distribution of power).

Dalam Undang-Undang Dasar (pasca amandemen), kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembag-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sam alian sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan adanya prinsip checks and balances ini, maka kekuasaan Negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya.

Demokrasi Langsung dan Demokrasi Perwakilan

Kedaulatan rakyat (democratie) Indonesia itu diselenggarakan secara langsung dan melalui system perwakilan. Diwujudkan dalam tiga cabang kekuasaan yang tercermin dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai pemegang kewenangan legislatif; Presiden dan Wakil Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif; dan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

Penyaluran kedaulatan rakyat secara langsung (direct democracy) dilakukan melalui pemilihan umum, kedaulatan rakyat dapat pula disalurkan setiap waktu melalui pelaksanaan hak atas kebebasan informasi, hak atas kebebasan berorganisasi dan berserikat serta hak-hak asasi lainnya yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar.

Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi

Pemilik kekuasaan tertinggi yang sesungguhnya dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Kekuasaan itu harus disadari berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bahkan kekuasaan hendaklah diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Dalam sistem konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar, pelaksanaan kedaulatan rakyat disalurkan dan diselenggarakan menurut prosedur konstitusional yang ditetapkan dalam hukum dan konstitusi (constitutional democracy).

Perwujudan gagasan demokrasi memerlukan instrument hukum, efektifitas dan keteladanan kepemimpinan, dukungan system pendidikan masyarakat, serta basis kesejahteraan social., ekonomi yang berkembang makin merata dan berkeadilan.
Undang-undang Dasar Republik Indonesia hendaklah menganut pengertian bahwa Negara Republik Indonesia itu adalah Negara Hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) dan sekaligus adalah Negara Demokrasi yang berdasar atas hukum (constitutional democracy) yang tidak terpisahkan satu sama lain. Keduanya juga merupakan perwujudan nyata dari keyakinan segenap bangsa Indonesia akan prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang juga dikonstruksikan sebagai pham kedaulatan Tuhan.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069