Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 15 Desember 2010

Cita Masyarakat Madani

Menjelang berakhirnya Abad ke-20, gelombang liberalisme baru berkembang dimana-mana dan diiringi pula dengan kegagalan paham sosialisme lama di berbagai penjuru dunia. Berkaitan dengan itu, pengertian-pengertian yang berkenaan dengan pentingnya meningkatkan keberdayaan masyarakat madani atau civil society dalam hubungan antara Negara (state), masyarakat (society), dan pasar (market), untuk menjamin peradaban bangsa di masa depan, ketiga wilayah (domain) Negara, masyarakat dan pasar, sama-sama harus dikembangkan keberdayaannya, dalam hubungan yang fungsional, sinergis dan seimbang.

Negara hendaknya tidak mencampuri (interventionist) terlalu jauh ke dalam mekanisme pasar dan demikian pula ke dalam domain public(society).
Dalam perumusan Undang-Undang Dasar, yang di satu segi perlu mengadopsikan gagasan welfare state dan paham demokrasi ekonomi ke dalamnya tetapi di segi yang lain, jangan sampai hanyut dengan menentukan hal-hal yang seharusnya merupakan domain publik dan domain pasar diatur oleh Negara.

Yang termasuk ke dalam domain publik rublic domain, sebagai urusan masyarakat (society dan urusan ekonomi pasar (market). Biarlah diatur tersendiri melalui mekanisme yang hidup dalam masyarakat dan dalam dinamika ekonomi pasar itu sendiri.
Yang penting untuk disadari bahwa institusi negara dibentuk, tidak dengan maksud untuk mengambil alih fungsi-fungsi yang secara alamiah dapat dikerjakan sendiri secara lebih efektif dan efisien oleh institusi masyarakat. Institusi Negara dibentuk justru dengan maksud untuk makkin mendorong tumbuh dan berkembangnya peradaban bangsa Indonesia, sesuai dengan cita dan citra masyarakat madani yang maju, mandiri, sejahtera lahir batin, demokratis dan berkeadilan.

Dalam hubungan itulah, maka Undang-Undang Dasar ini diharapkan dapat berfungsi efektif sebagai sarana pembaruan (tool of reformation) secara bertahap tetapi berkesinambungan dalam rangka perekayasaan (constitutional engineering) ke araha perwujudan cita-cita masyarakat madani.

Kesepuluh prinsip dasar tersebut sejalan dan terkait erat dengan lima dasar atau sila yang dirumuskan sebagai dasar Negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kesepuluh prinsip tersebut haruslah menjiwai kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kebijakan – kebijakan kenegaraan dan pemerintahan itu dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari yang paling tinggi yaitu Undang-Undang Dasar sampai ke yang paling tinggi yaitu Undang-Undang Dasar sampai ke yang paling rendah yaitu Peraturan Daerah. Peraturan Bupati dan Walikota, dan bahkan Peraturan Desa.

Paham Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Pasar Sosial

Paham kedaultana rakyat Indonesia, selain berkenaan dengan demokrasi politik, juga mencakup paham demokrasi ekonomi.

Sistem perwakilan politik diwujudkan melalui lembaga Dewan Perwakilan daerah yang berorientasi territorial dan kedaerahan. Dengan demikian perwakilan golongan atau pelaku ekonomi dan golongan-golongan rakyat lainnya di luar sistem kepartaian dapat disalurkan aspirasinya melalui lembaga perwakilan daerah.

Dalam paham demokrasi social (social democracy) itu, Negara berfungsi sebagai alat kesejahteraan (welfare state). Paham kapitalisme mengadopsikan elemen-elemen konstruktit dan paham sosialisme dan demikian pula sebaliknya dalam market socialism terus berkembang dalam kerangka pengetian pasar social. Oleh karena itu, tekad the founding fathers untuk mengadopsikan kedua paham tersebut dalam rumusan Undang-Undang Dasar dalam Bab XIV tentang kesejahteraan sosial.

Persatuan dan Kesatuan

Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama, dan budaya yang diwarisi oleh Bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan Bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united) , tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformed). Karena itu, prinsip persatuan Indonesia tidak boleh diidentikkan dengan kesatuan.

Negara kesatuan Republik Indonesia adalah merupakan Negara Persatuan dalam arti sebagai Negara yang warga negaranya erat bersatu. Negara Persatuan mengakui keberadaan masyarakat warga Negara karena kewargaannya (citizenry). Dengan demikian, Negara Persatuan itu mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena prinsip kewargaan yang berkesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Negara Persatuan tidak boleh dipahami sebagai konsepsi atau cita Negara (staatsidee) yang bersifat totalitarian ataupun otoritarian yang mengabaikan pluralisme dan menafikan otonomi individu rakyat yang dijamin hak-hak dan kewajiban asasinya dalam Undang-Undang Dasar ini.
Kekayaan alam dan budaya antar daerah tidak boleh diseragamkan dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sistem Pemerintahan Presidensiil

Negara Indonesia merupakan Negara yang berpendudukan terbesar keempat di dunia. Komposisi penduduknya sangat beragam. Kompleksitas dan keragaman itu sangat menentukan peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat.

Agar peta konfigurasi kekuatan-kekuatan politik dalam masyarakat tersebut dapat disalurkan dengan sebaik-baiknya menurut prosedur demokrasi, berkembang keinginan agar system pemerintahan yang dibangun adalah system parlementer .

Namun, terlepas dari kenyataan bahwa system parlementer itu pernah gagal dipraktekkan dalam sejarah Indonesia modern pada masa lalu. Keuntungan sistem presidensiil justru lebih menjamin stabilitas pemerintahan. Sistem ini juga dapat dipraktekkan dipraktekkan dengan tetap menerapkan sistem multi-partai yang dapat mengakomodasikan peta konfigurasi kekuatan politik dalam masyarakat.

Pertama, dalam sistem pemerintahan presidensiil ini, tidak dikenal dan tidak perlu dibedakan adanya kepala negara dan kepala pemerintahan.

Kedua, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat secara langsung bertanggung jawab langsung kepada rakyat yang memilikinya.

Ketiga, Presiden dan dan atau Wakil Presiden dapat dimintakan pertamnggungjawabannya secara hukum apabila Presiden dan atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi.

Keempat, dalam hal terjadi kekosongan dalam jabatan Presiden atau Wakil Presiden, pengisiannya dapat dilakukan melalui pemilihan dalam siding Majelis Permusyawaratan rakyat.

Kelima, para menteri adalah pembantu Presiden dan Wakil Presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dank arena itu bertanggungjawab kepada parlemen.

Keenam, untuk membatasi kekuasaan Presiden uyang kedudukannya dalam sistem presidensiil sangat kuat sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin stabilitas pemerintahan, ditentukan pula bahwa masa jabatan Presiden lima tahunan tidak boleh dijabat oleh orang yang sama lebih dari dua masa jabatan.

Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances

Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini (pra amandemen) diwujudkan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat.

Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertical ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara yang berada di bawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut dalam model ini disebut sebagai prinsip pembagian kekuasaan (division or distribution of power).

Dalam Undang-Undang Dasar (pasca amandemen), kedaulatan rakyat itu ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembag-lembaga negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sam alian sesuai dengan prinsip checks and balances. Dengan adanya prinsip checks and balances ini, maka kekuasaan Negara dapat diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069