Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Sabtu, 18 Desember 2010

HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAT) "JARIMAH RIDDAH"

Definisi Riddah (Kemurtadan)

Riddah adalah berpaling dari Islam, baik dengan keyakinan, perkataan ataupun perbuatan. Artinya, definisi ini sesuai dengan definisi iman, yaitu keyakinan dengan hati, perkataan dengan lisan dan perbuatan dengan anggota badan.

Bagaimana Riddah Terjadi?

Manakala definisi iman sebagaimana yang definisikan para ulama Salaf adalah perkataan dan perbuatan, alias perkataan hati dan amalannya, perkataan lisan dan amalan anggota badan; maka definisi Riddah juga demikian, yaitu berupa perkataan dan perbuatan. Riddah terkadang berupa perkataan hati, seperti mendustakan berita yang disampaikan oleh Allah subhanahu wata'aala atau keyakinan bahwa ada Khaliq (Pencipta) yang lain di samping Allah subhanahu wata'aala. Terkadang berupa amalan hati, seperti membenci Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, membangkang dan sombong dengan tidak mengikuti Rasul-Nya. Terkadang berupa perkataan dengan lisan, seperti mencela Allah subhanahu wata'aala atau Rasul-Nya, atau mengejek Dinullah. Dan terkadang juga terjadi melalui amalan zhahir (yang kentara) berupa amalan-amalan anggota badan, seperti sujud kepada patung (berhala) atau melecehkan Mushaf.

Jika demikian pengertian Riddah tersebut, maka siapa saja yang pada dirinya terdapat sesuatu dari 'pembatal-pembatal' keislaman, maka ia adalah seorang yang keluar dari Islam (Murtad).


Jenis-Jenis Riddah

Riddah ada dua jenis: Pertama, Riddah Mujarradah (Kemurtadan Murni). Kedua, Riddah Mughallazhah (Kemurtadan Berat), yang oleh syariat harus diganjar hukum bunuh. Berdasarkan dalil-dalil syariat, maka terhadap kedua jenis riddah itu wajib dijatuhi hukuman bunuh. Hanya saja, dalil-dalil yang menunjukkan gugurnya hukum bunuh karena bertaubat hanya terarah kepada jenis pertama, sedangkan terhadap jenis kedua, maka dalil-dalil menunjukkan wajibnya membunuh pelakunya, di mana tidak terdapat nash maupun Ijma' yang menggugurkan hukum bunuh tersebut.


Sebab-sebab Terjadinya Riddah

Jahil terhadap ajaran agama Allah subhanahu wata'aala dan lemahnya keyakinan di kalangan kebanyakan umat Islam.

Munculnya paham Irja` (paham yang dianut kaum Murji`ah) di zaman ini. Paham Irja` menyatakan iman hanya dengan pembenaran saja (tanpa amal). Imbasnya, menurut mereka, kekafiran alias Riddah juga hanya merupakan pendustaan saja, sehingga seseorang tidak pernah dikatakan Murtad, kecuali bila ia mendustakan lagi mengingkari. Jadi, menghina Allah subhanahu wata'aala, Rasul-Nya atau dien-Nya bukanlah Riddah menurut mereka.

Jumat, 17 Desember 2010

Commodity Loans

Inflationary times often create an incentive for market participants to substitute barter transactions for cash transactions. Commodity loans calling for payment in kind instead of a cash payment guarantee for the lender that the same purchasing power he gave up in making the loan will be restored to him when repayment is made.
Out of fear that the market value of the commodity may increase at the time of repayment, the Sages prohibited commodity loans in kind (se'ah be'se'ah). Such a transaction violates the rabbinic extension of ribit law, called avak ribit. The prohibited agreement places the creditor at a disadvantage: Should the commodity appreciate at the time of repayment, the debt may not be discharged by means of payment in kind. Instead, a cash payment is required, with the debtor's obligation set equal to the value the commodity had at the time the loan was entered into. Depreciation of the commodity, on the other hand, disallows a cash payment. Here, payment must be made in kind.

Legitimacy is, however, given to a commodity loan when repayment is to be made in cash based on the market value of the commodities at the time the loan was entered into. Since the commodity serves here merely as the medium of the loan and the debtor's obligation is fixed in cash, the possible appreciation in the value of the commodity at the time of repayment is immaterial.

Since the se'ah bese'ah transaction is prohibited only by dint of avak ribit law, the Sages suspended their interdict under certain conditions.
One qualifying circumstance occurs when the debtor is in possession of the commodity he borrows at the time the loan was entered into (yesh lo). To illustrate, suppose the loan consisted of a ton of wheat and the debtor had this amount of wheat in his possession at the time he entered into the or loan. Given the above correspondence, the amount of wheat the borrower has is regarded as if it were given immediately to the lender as payment at the time the loan was entered into. Any appreciation of the commodity subsequent to the loan is therefore regarded as having occurred while the commodity was in the domain of the lender.
The yesh lo point of leniency in se'ah bese'ah law extends even to the instance where the amount of the commodity in the debtor's possession at the time of the loan amounts to only a small portion of the commodity loan. Since the se'ah bese'ah interdict is only prohibited by dint of avak ribit law, the yesh lo loophole is valid even when its rationale is not entirely applicable.

When a (4)se'ah bese'ah transaction is legitimized by means of the yesh lo mechanism, both parties must be aware that the debtor has some amount of the loan commodity at the time the transaction was entered into and that this circumstance is what halachically validates their agreement. Nevertheless, ignoranace on the part of the parties of these facts does not disallow the debtor to return the loan commodity, even if it appreciated in value.

Under the yesh lo circumstance the transaction may call for the commodity to be repaid at such time when it is expected to appreciate in value. This clause, according to R. Shabbetai b. Meir ha-Kohen , is valid even when the contract disallows early payment.

Another circumstance that may suspend the se'ah bese'ah interdict obtains when the commodity involved trades at a definite market price (yaza ha-sha'ar). With repayment in kind possible at any time, the borrower is regarded as being capable of discharging his debt by making the requisite commodity purchase before it appreciates above its value at the time of the loan. Rambam et alia legitimize the above mechanism even when the borrower lacks the necessary cash to make the commodity purchase. Though lacking cash the borrower is regarded as capable of securing the necessary commodity purchase by means of establishing a line of credit.

Kamis, 16 Desember 2010

Hukum Pidana

Pengertian

-Hukum pidana adalah bagian keseluruhan dari hukum yang berlaku di suatu Negara:
• Yang menentukan perbuatan yang dilarang.
• Yang diacam dengan sanksi pidana bagi barang sipa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada orang yang melanggar itu dijatuhi human pidana.
• Menentukan prosedur penjatuhan dan pelaksanaan kepada barang siaa yang terbukti melakukan elanggaran hukum pidana.


Add :
- pidana selalu ada unsur menderitakan di dalamnya,penderitaan tersebut bisa berupa penderitaan moral social,harta benda(denda),pengurangan harta-benda yang lain(sita),penderitaan kebebasan(pembatasan kebebasan),penderitaan sevara fisik dan menjalni eksekusi mati
- poin ke 3 merupakan penegakan hukum pidana(pertanggungjawaban pidana).
- poin ke4 merupakan bagian dari hukum acara pidana + hukum pelaksanaan pidana.


Hubungan hukum pidana dengan cab hukum yang lain

1. secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain.
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cab hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

HUKUM AGRARIA (ANALISA PENERAPAN ASAS PERLEKATAN HORIZONTAL (HORIZONTALE ACCESSIE BEGINSET) DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING))

Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tersebut bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamannya.

Kleyn mengatakan bahwa dalam pertumbuhan milik ada dua pokok, yaitu 1) Pemilik suatu benda adalah pemilik semua bagian- bagiannya; 2) Superficies solo cedit, artinya tanaman-tanaman dan bangunan di bawah dan di atas tanah yang secar kekal dan menyatu dengan tanah, kecuali hal-hal yang diuraikan kemudian adalah milik pemilik tanah. (1)

_________
(1)Kleyn M.M, Ichtisar Hukum Benda Belanda, Compedium Hukum Belanda, dalam Djuhaendah Hasan, op. Cit., hlm. 74.


Asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang punya tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.

Pendapat Sudargo Gautama:(1) yang mengatakan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, untuk tanah milik dibedakan antara tanah dan rumah atau bangunan yang didirikan di atasnya. Tanah dan rumah batu yang didirikan di atasnya di pandang terpisah, bukan sebagai kesatuan hukum sebagai yang di tentukan dalam hukum barat. Dan bisa juga menurut pendapat Van Dijk :(2) mengatakan bahwa hak atas tanah dan segala benda yang berada di atas tanah adalah dua soal yang berlainan yaitu rumah dan perkarangan, tanah dan tanaman masing-masing mungkin menjadi milik orang.

__________
(1) Sudargo Gautama, Masalah Agraria, Alumni, Bandung 1973, hlm. 57
(2) Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, dalam Djuhaedah Hasan, op. Cit., hlm. 84.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Bagi suatu Negara HAM adalah salah satu tiang penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkannya tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu disbanding pernyataan HAM se Jagad oleh PBB. Tap MPR yang membahas tentang HAM menegaskan bahwa :

1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden RI dan DPR uintuk meratifikasi berbagai instrument perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Penghormatan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakuaknoleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069