Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung mengetepikan agama itu dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religious filosofis.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religious filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa di rubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Agama tidak bisa dilihat hanya dari perspektif sosilogis ataupun histories dan tidak pula dihilangkan identitasnya. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara parallel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis yang diterjemahkan kedalam bahasa Hindu menjadi Sanata Dharma atau kedalam bahasa Arab menjadi al-Íikmah al-khÉlidah.
Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat
tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan “jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama” (“all paths lead to the same summit). Aliran kedua ini mengusung ide kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Penggagas awalnya Fritjhof Schuon yang diilhami oleh Rene Guenon.
Schuon yang dikabarkan masuk Islam itu mempunyai pengikut fanatik dari cendekiawan Muslim asal Iran yaitu Seyyed Hossein Nasr. Beliaulah yang menterjemahkan istilah philosophia perrenis itu menjadi al-Íikmah al-khÉlidah. Jadi Guenon, Schuon dan Nasr mendukung paham kesatuan transenden agama-agama. Pendekatan yang diambil aliran ini berasal dari pengalaman spiritual dari tradisi mistik yang terdapat dalam tradisi agama-agama. Dalam kasus Islam mereka mengambil pengalaman spiritual dari tradisi sufi. Artinya mereka mengklaim bahwa para sufi itu pluralis. Tokoh pencetus dan pendukung paham ini adalah René Guénon (m. 1951), T. S. Eliot (m. 1965), Titus Burckhardt (m. 1984), Fritjhof Schuon (m.1998), Ananda K. Coomaraswamy (m. 1947), Martin Ling, Seyyed Hossein Nasr, Huston Smith, Louis Massignon, Marco Pallis (m. 1989), Henry Corbin, Jean-Louis Michon, Jean Cantein, Victor Danner, Joseph E. Brown, William Stoddart, Lord Northbourne, Gai Eaton, W. N. Perry, G. Durand, E. F. Schumacher, J. Needleman, William C. Chittick dan lain-lain.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 21 Desember 2010
Pengertian POLITIK
Untuk memahami arti dari politik dalam literatur yang banyak berkembang di Barat, pendekatan legalitas sering digunakan. Politik diartikan sebagai urusan yang ada hubungan lembaga yang disebut negara. Pemerintahan diartikan politik. Inilah pengertian politik yang paling umum dan kentara. Sehingga belajar tentang ilmu politik berarti belajar mengenai lembaga-lembaga politik, legislatif, eksekutif dan yudikatif. Inilah definisi yang sampai sekarang masih tetap bertahan.
Namun definisi bahwa politik adalah negara tidak bisa menggambarkan dinamika dalam kehidupan politik itu sendiri. Kalau studi politik hanya mempelajari institusi itu maka tidak bisa menjelaskan mengapa institusi itu ada dan bagaimana proses sampai menjadi lembaga itu seperti parlemen, pengadilan, pemerintahan. Pengertian kelembagaan juga tidak dapat menjelaskan prose pengambilan keputusan di eksekutif misalnya. Definisi yang menekankan legalitas gagal menjelaskan kehidupan politik yang sebenarnya. Jadi kalau misalnya membicarakan.
Oleh sebab itulah berkembang definisi politik sebagai constrained use of social power (Goodin and Klingemann,1998). Oleh karena itu maka baik studi politik maupun praktek politik beralih menjadi studi mengenai sifat dan sumber keterbatasannya serta teknik-teknik menggunakan kekuasaan sosial di dalam keterbatasannya itu.
Dalam mengartikan “power” atau kekuasaan maka pandangan ilmuwan Robert Dahl bisa digunakan di sini. Jadi X memiliki power terhadap Y jika 1) X mampu dengan berbagai cara Y melakukan sesuatu 2) yang disukai X dan 3) Y tidak memiliki pilihan lain untuk melakukannya.
Di dunia Islam pun muncul beberapa pengertian mengenai politik atau Siyasah ini. Imam Al Bujairimi dalam Kitab At Tajrid Linnafi’ al-‘Abid menyatakan Siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnul Qoyyim dalam kitab ‘Ilamul Muaqqin menyebutkan dua macam politik yakni siyasah shohihah (benar) dan siyasah fasidah (salah).
Namun definisi bahwa politik adalah negara tidak bisa menggambarkan dinamika dalam kehidupan politik itu sendiri. Kalau studi politik hanya mempelajari institusi itu maka tidak bisa menjelaskan mengapa institusi itu ada dan bagaimana proses sampai menjadi lembaga itu seperti parlemen, pengadilan, pemerintahan. Pengertian kelembagaan juga tidak dapat menjelaskan prose pengambilan keputusan di eksekutif misalnya. Definisi yang menekankan legalitas gagal menjelaskan kehidupan politik yang sebenarnya. Jadi kalau misalnya membicarakan.
Oleh sebab itulah berkembang definisi politik sebagai constrained use of social power (Goodin and Klingemann,1998). Oleh karena itu maka baik studi politik maupun praktek politik beralih menjadi studi mengenai sifat dan sumber keterbatasannya serta teknik-teknik menggunakan kekuasaan sosial di dalam keterbatasannya itu.
Dalam mengartikan “power” atau kekuasaan maka pandangan ilmuwan Robert Dahl bisa digunakan di sini. Jadi X memiliki power terhadap Y jika 1) X mampu dengan berbagai cara Y melakukan sesuatu 2) yang disukai X dan 3) Y tidak memiliki pilihan lain untuk melakukannya.
Di dunia Islam pun muncul beberapa pengertian mengenai politik atau Siyasah ini. Imam Al Bujairimi dalam Kitab At Tajrid Linnafi’ al-‘Abid menyatakan Siyasah adalah memperbaiki dan merencanakan urusan rakyat. Lalu Ibnul Qoyyim dalam kitab ‘Ilamul Muaqqin menyebutkan dua macam politik yakni siyasah shohihah (benar) dan siyasah fasidah (salah).
Senin, 20 Desember 2010
UUPA ADALAH POLITIK AGRARIA NASIONAL
Kelahiran UUPA merupakan suatu tonggak sejarah hukum agraria yang secara normatif menempatkan petani pada suatu proses pemberdayaan untuk memperoleh suatu kekuasaan, kekuatan, dan kemampuan terhadap sumber daya tanah. UUPA disini sebagai sebuah rekonstruksi suatu bangunan politik agraria yang bertujuan untuk menjamin hak-hak petani atas suatu tanah. Inilah yang seharusnya direnungkan oleh para elite penguasa kita ini di negara yang disebut sebagai suatu negara agraris, yang tugasnya untuk lebih mengedepankan makna kemerdekaan bagi rakyat tani, yakni kuatnya suatu hak atas tanah yang dimilikinya. Dengan dianutnya suatu model pembangunan ekonomi yang bergaya kapitalis, maka pemerintah telah merubah politik agraria dari populis ke kapitalis. UUPA lebih ditafsir untuk menjustifikasi suatu kebijakan yang justru bertentangan dengan UUPA. Politik agraria, telah menempatkan tanah sebagai suatu masalah yang rutin di dalam birokrasi pembangunan. Agrarian reform yang semula untuk menata penguasaan tanah, khususnya hak milik maka menjadi berhenti dan seolah-olah UUPA disini di peti emaskan demi sebuah pembangunan.
Di bidang perundang-undangan, dilahirkan suatu produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai macam konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentinagn suatu pembangunan. Arah kebijakannya menjadi lebih berat ke politik pemerintahan, bukan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan adanya intervensi kekuatan imperialisme dalam berbagai bentuk paket kebijakan Neo – liberalisme, bentuk kebijakan pemerintah indonesia pun telah melahirkan sekian banyak persoalan yang menyangkut hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan hak politik.
Keputusan yang berkaitan dengan hal tersebut, dapat kita lihat lihat dengan keluarnya beberapa produk peraturan perundang-undangan yang tidak menguntungkan masyarakat bawah, misalnya:
- UU SDA Nomor 7 Tahun 2004.
- UU Perkebunan.
- UU Ketenagalistrikan.
- Amandemen UU Tata Ruang.
- UU ketenagakerjaan.
- Privatisasi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Pencabutan Subsidi Pendidikan.
- KepMen No. 41 Tahun 2004.
- SK Menhut 134 2004.
- Perpres No. 36 tahun 2005.
- dan aset publik lainnya.
Dampak dari beberapa contoh produk kebijakan di atas, sangat jelas akan merugikan rakyat, di tengah ketimpangan demokrasi yang masih diatasnamakan oleh pemerintah untuk menindas rakyatnya. Produk-produk kebijakan tersebut, mengarah pada pengekangan hak-hak rakyat ketimbang menyejahterakan rakyat, terbukanya peluang pemodal sebagai alat penghisap telah dilegalisasikan negara untuk melakukan eksploitasi kekayaan sumber-sumber agraria yang ada, salah satunya adalah tanah. Semua ini telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan negara RI yang anti-penjajahan.
Namun, sampai saat ini, realitas dominasi pemerintah dan pemilik modal maupun intervensi asing masih saja menjajah negara Indonesia, dengan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM di berbagai pelosok penjuru Indonesia. Sebaliknya, posisi petani semakin tidak terjamin hak hukumnya atas tanah apalagi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang mayoritas dimiliki pihak swasta yang masa waktunya sekitar 25-30 tahun, sehingga terjadi ketidakberdayaan petani. Petani dihadapkan pada masalah, yakni sebagai petani tidak berlahan atau berlahan sempit. Akibatnya, sepanjang berlakunya UUPA selalu ditemui adanya sengketa tanah beserta problem sosial yang mengikutinya, sehingga memicu pelanggaran hak-hak atas tanah petani.
Konsentrasi penguasaan tanah oleh perkebunan besar dan pengusaha swasta, menyebabkan tanah pertanian semakin menyempit. Adanya ketimpangan penguasaan aset tanah serta hilangnya potensi pemanfaatan dan pengelolaan dengan tidak diakuinya berbagai bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan petani maupun komunitas lokal oleh penguasa, memunculkan berbagai permasalahan dan konflik yang tidak seimbang antara kekuatan petani dengan kekuasaan dan pemodal. Aset petani dalam wujud tanah, tanaman, tempat tinggal tidak pernah diganti sesuai dengan kelayakan kehidupan petani. Belum lagi, efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses eksploitasi sumber daya alam yang berefek pada kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Belum lagi tindakan represif dan intimidasi aparat keamanan dan kekuatan milisi sipil senantiasa memunculkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan dalam perjuangan kaum tani dalam mempertahankan haknya atas tanah.. Represivitas/praktek kekerasan terhadap petani dan permasalahan kebijakan yang tidak berpihak terhadap petani sampai sekarang tetap dilakukan oleh Penguasa dengan menggunakan aparatus-aparatusnya, yang merupakan instrumen bagi negara. Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua apabila nantinya persoalan-persoalan pemaksaan kehendak penguasa ingin mengambil tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan yang legal dalam perpres No. 36 Tahun 2005. Tentunya, akan banyak memakan korban dipihak rakyat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada tanah sebagai lahan garapannya.
Maka para serikat tani nasional menyerukan Konsolidasi Masyarakat Sipil Demokratik sebagai pilihan, bersama-sama bergerak mewujudkan demokrasi dan pembebasan sejati, serta menuntut:
1. Reforma Agraria, Berikan Hak Rakyat Atas Tanah Sekarang Juga.
2. Selesaikan Sengketa dan Kembalikan Tanah Rakyat Sesuai dengan Amanat UUD 1945, Pasal 33 dan UUPA No.05 Tahun 1960.
3. Pendidikan, Perumahan Layak, dan Kesehatan Gratis Bagi Rakyat.
4. Cabut Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang Merupakan Biang Kemiskinan di Indonesia.
5. Cabut Pepres No. 36 Tahun 2005 tentang “PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
6. Cabut UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
7. Cabut UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
8. Tolak Liberalisasi Sektor Agraria (Privatisasi/Penjualan Aset Negara yaitu Perkebunan BUMN) yang Merupakan Agenda Neo-Liberalisme.
9. Kembalikan Hak dan Kedaulatan Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria.
10. Hentikan Praktek-Praktek Kekerasan yang Dilakukan Negara Terhadap Petani
11. Ukur Ulang dan Cabut HGU Perusahaan Perkebunan yang Bersengketa (merugikan) kesejahteraan Rakyat.
12. Nasionalisasi Industri Asing (Perkebunan) untuk Kesejahteraa Rakyat.
UUPA sejak awal berlakunya sudah memuat visi dan membawa misi yang memberikan arahan awal dan mendasar, yaitu mewujudkan hubungan ideal tanah sejalan dengan prinsip "Land for the Thriller". Namun, hal itu tidak berumur lama karena kerumitan masalah ketimpangan struktur pemilikan tanah yang telah terjadi berabad-abad lalu belum sempat terselesaikan. Hal itu dapat dilihat adanya deviasi kebijakan pertanahan yang kemudian ditempuh rejim orde baru sejak tahun 1967 ditandai berlakunya UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing hingga akhir 1998.
Fenomena yang sudah terjadi sejak tahun 1960 tersebut harus dilihat secara utuh dari bagian politik agraria nasional yang dijalankan rejim-rejim yang berkuasa. Fokus kajian yang dianggap sebagai alternatif jawaban terhadap permasalahan ini adalah adanya pelanggaran moral dan hukum dalam pelaksanaan politik pertanahan nasional.
Landasan moral dan hukum pelaksanaan politik pertanahan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini memberikan perintah kepada negara sebagai badan penguasa atas tanah yang dimiliki bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perintah itu yang hingga tulisan ini dibuat, kiranya masih jauh dari harapan petani maupun sebagian besar bangsa Indonesia.
Pada tahun 1984, Indonesia pernah memperoleh penghargaan dari FAO atas kemampuan swasembada pangan sebagai sektor primer agraris. Tetapi apa daya, ternyata menjelang milenium ketiga, negara kita tiba-tiba menjadi negara pengimpor beras nomor satu di dunia. Hal itu terjadi akibat kondisi rawan pangan, kebakaran hutan, banjir, tumbuhnya kaum tuna kisma akibat mis-management karena penerapan bad-governance yang mengabaikan aspek moral dan hukum
Dua fakta yang kontradiktif itu seyogyanya dapat menjadi bahan pemikiran. Apakah dampak penerapan kebijakan yang keliru terhadap pertanahan dan sektor pertanian yang hebat, sehingga dampaknya demikian kontras? Untuk mengukur tingkat kebijakan yang diterapkan dalam bad governance itu, tentunya siginifikan ditujukan pada moralitas penyelenggara negara level nasional sebagai pembuat dan pengendali kebijakan tertinggi di republik ini. Semua unsur pelaksana kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) ikut andil dalam pelaksanaan bad governance dan mengabaikan moral dan hukum dalam mengatur dan melaksanakan politik pertanahan yang diperintahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Corak atau struktur kekuasaan yang melaksanakan UUPA pada semua rejim sebenarnya berbeda. Namun, sama saja implementasi atas ketentuan UUPA yang bermuatan kerakyatan, demokrat, anti monopoli dan anti eksploitasi terhadap manusia. Visi UUPA sebenarnya telah diilhami berbagai doktrin berkaitan dengan dampak absolutisme akibat penguasaan dan pemilikkan tanah yang berlebihan. Di antara doktrin klasik yang paling mendasar adalah "Land is power" atau tanah adalah kekuasaan. UUPA secara sadar telah membuat batasan dan pedoman yang melarang konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah yang berdampingan erat dengan ideologi kemutlakan kekuasaan dan anti demokrasi.
Penyelewengan implementasi penegakan hukum terlihat pada tren yang menganut asas kepastian hukum yang mendominasi persepsi penegakan hukum dalam masalah agraria dan dijauhkan dari moralitas hukum yang tidak lain adalah moral itu sendiri. Padahal Paul Vinogradoff dalam "Common Sense in Law" (1959) pernah mengatakan "...In their (lawyers) views law is morality so far as morality can be enforced by definite social action; in other words, it is the minimum of morality formulated and adopted by a given society".
Selain itu, Prof. Hazairin pun pernah menyatakan bahwa kaitan moral dan hukum dalam pidato pengukuhan guru besar di Fakultas Hukum UI bahwa hukum di Indonesia harus mencerminkan kemanusiaan yang adil (sasaran hukum) dan beradab (kondisi ideal dalam kaedah moral).
Gambaran suram, khususnya penegakan hukum, masih berjalan terus hingga pada saat munculnya arahan pembaharuan agraria melalui Ketetapan MPR-RI No.XI/MPR/2000. Pada tahap awal dan akhir dari pelaksanaan pembaharuan agraria, tidak lain adalah terkait dengan pembuatan instrumen hukum dan penegakan hukum di bidang agraria yang harus mampu menuju pada kedamaian yang di dalam substansi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dapat dipahami tujuan penguasaan tanah oleh negara adalah "& bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Kedamaian yang tercipta dari tercapainya keadilan tidak kunjung menghampiri negara kita tidak lain berawal dari prakondisi yang terjadi dalam hal ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah yang sebenarnya merupakan sasaran law enforcement atas berlakunya UUPA. Landasan moral yang seyogyanya harus menjadi pedoman pelaksanaan UUPA yang pembentukannya bersumber dari hukum adat adalah ciri masyarakat adat yang komunalistik religius.
Menempatkan moral dan hukum sebagai satu bagian integral dalam pelaksanaan politik agraria dan tidak terpisah-pisah, sebagaimana dilakukan kaum sekuler, kapitalis adalah kunci menuju kedamaian. Hal mana masih dapat dilakukan dengan berpedoman pada moralitas dan acuan hukum penguasaan dan pemilikkan tanah di dalam UUPA, sambil terus melakukan pembangunan hukum tanah yang lebih baik untuk masa depan yang lebih baik (the peaceful future).
DAFTAR PUSTAKA
Suparjo Sujadi, Kajian Hukum Pertanahan pada Centre for Law and Good Governance Studies.
Seruan Politik Serikat Tani Nasional
Di bidang perundang-undangan, dilahirkan suatu produk yang bertentangan dengan UUPA, sehingga muncul berbagai macam konflik agraria yang menempatkan petani di pihak yang selalu dikalahkan demi kepentinagn suatu pembangunan. Arah kebijakannya menjadi lebih berat ke politik pemerintahan, bukan pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan adanya intervensi kekuatan imperialisme dalam berbagai bentuk paket kebijakan Neo – liberalisme, bentuk kebijakan pemerintah indonesia pun telah melahirkan sekian banyak persoalan yang menyangkut hak – hak ekonomi, sosial, dan budaya maupun hak sipil dan hak politik.
Keputusan yang berkaitan dengan hal tersebut, dapat kita lihat lihat dengan keluarnya beberapa produk peraturan perundang-undangan yang tidak menguntungkan masyarakat bawah, misalnya:
- UU SDA Nomor 7 Tahun 2004.
- UU Perkebunan.
- UU Ketenagalistrikan.
- Amandemen UU Tata Ruang.
- UU ketenagakerjaan.
- Privatisasi BUMN yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
- Pencabutan Subsidi Pendidikan.
- KepMen No. 41 Tahun 2004.
- SK Menhut 134 2004.
- Perpres No. 36 tahun 2005.
- dan aset publik lainnya.
Dampak dari beberapa contoh produk kebijakan di atas, sangat jelas akan merugikan rakyat, di tengah ketimpangan demokrasi yang masih diatasnamakan oleh pemerintah untuk menindas rakyatnya. Produk-produk kebijakan tersebut, mengarah pada pengekangan hak-hak rakyat ketimbang menyejahterakan rakyat, terbukanya peluang pemodal sebagai alat penghisap telah dilegalisasikan negara untuk melakukan eksploitasi kekayaan sumber-sumber agraria yang ada, salah satunya adalah tanah. Semua ini telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan negara RI yang anti-penjajahan.
Namun, sampai saat ini, realitas dominasi pemerintah dan pemilik modal maupun intervensi asing masih saja menjajah negara Indonesia, dengan berbagai bentuk kekerasan dan pelanggaran HAM di berbagai pelosok penjuru Indonesia. Sebaliknya, posisi petani semakin tidak terjamin hak hukumnya atas tanah apalagi dengan HGU (Hak Guna Usaha) yang mayoritas dimiliki pihak swasta yang masa waktunya sekitar 25-30 tahun, sehingga terjadi ketidakberdayaan petani. Petani dihadapkan pada masalah, yakni sebagai petani tidak berlahan atau berlahan sempit. Akibatnya, sepanjang berlakunya UUPA selalu ditemui adanya sengketa tanah beserta problem sosial yang mengikutinya, sehingga memicu pelanggaran hak-hak atas tanah petani.
Konsentrasi penguasaan tanah oleh perkebunan besar dan pengusaha swasta, menyebabkan tanah pertanian semakin menyempit. Adanya ketimpangan penguasaan aset tanah serta hilangnya potensi pemanfaatan dan pengelolaan dengan tidak diakuinya berbagai bukti-bukti kepemilikan dan penguasaan petani maupun komunitas lokal oleh penguasa, memunculkan berbagai permasalahan dan konflik yang tidak seimbang antara kekuatan petani dengan kekuasaan dan pemodal. Aset petani dalam wujud tanah, tanaman, tempat tinggal tidak pernah diganti sesuai dengan kelayakan kehidupan petani. Belum lagi, efek kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh proses eksploitasi sumber daya alam yang berefek pada kerusakan ekosistem dan lingkungan.
Belum lagi tindakan represif dan intimidasi aparat keamanan dan kekuatan milisi sipil senantiasa memunculkan berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sampai sekarang tidak pernah terselesaikan dalam perjuangan kaum tani dalam mempertahankan haknya atas tanah.. Represivitas/praktek kekerasan terhadap petani dan permasalahan kebijakan yang tidak berpihak terhadap petani sampai sekarang tetap dilakukan oleh Penguasa dengan menggunakan aparatus-aparatusnya, yang merupakan instrumen bagi negara. Hal ini menjadi pemikiran bagi kita semua apabila nantinya persoalan-persoalan pemaksaan kehendak penguasa ingin mengambil tanah rakyat untuk kepentingan pembangunan yang legal dalam perpres No. 36 Tahun 2005. Tentunya, akan banyak memakan korban dipihak rakyat, khususnya petani yang menggantungkan hidup pada tanah sebagai lahan garapannya.
Maka para serikat tani nasional menyerukan Konsolidasi Masyarakat Sipil Demokratik sebagai pilihan, bersama-sama bergerak mewujudkan demokrasi dan pembebasan sejati, serta menuntut:
1. Reforma Agraria, Berikan Hak Rakyat Atas Tanah Sekarang Juga.
2. Selesaikan Sengketa dan Kembalikan Tanah Rakyat Sesuai dengan Amanat UUD 1945, Pasal 33 dan UUPA No.05 Tahun 1960.
3. Pendidikan, Perumahan Layak, dan Kesehatan Gratis Bagi Rakyat.
4. Cabut Undang-undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) yang Merupakan Biang Kemiskinan di Indonesia.
5. Cabut Pepres No. 36 Tahun 2005 tentang “PENGADAAN TANAH BAGI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
6. Cabut UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
7. Cabut UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan.
8. Tolak Liberalisasi Sektor Agraria (Privatisasi/Penjualan Aset Negara yaitu Perkebunan BUMN) yang Merupakan Agenda Neo-Liberalisme.
9. Kembalikan Hak dan Kedaulatan Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria.
10. Hentikan Praktek-Praktek Kekerasan yang Dilakukan Negara Terhadap Petani
11. Ukur Ulang dan Cabut HGU Perusahaan Perkebunan yang Bersengketa (merugikan) kesejahteraan Rakyat.
12. Nasionalisasi Industri Asing (Perkebunan) untuk Kesejahteraa Rakyat.
UUPA sejak awal berlakunya sudah memuat visi dan membawa misi yang memberikan arahan awal dan mendasar, yaitu mewujudkan hubungan ideal tanah sejalan dengan prinsip "Land for the Thriller". Namun, hal itu tidak berumur lama karena kerumitan masalah ketimpangan struktur pemilikan tanah yang telah terjadi berabad-abad lalu belum sempat terselesaikan. Hal itu dapat dilihat adanya deviasi kebijakan pertanahan yang kemudian ditempuh rejim orde baru sejak tahun 1967 ditandai berlakunya UU No.1/1967 tentang Penanaman Modal Asing hingga akhir 1998.
Fenomena yang sudah terjadi sejak tahun 1960 tersebut harus dilihat secara utuh dari bagian politik agraria nasional yang dijalankan rejim-rejim yang berkuasa. Fokus kajian yang dianggap sebagai alternatif jawaban terhadap permasalahan ini adalah adanya pelanggaran moral dan hukum dalam pelaksanaan politik pertanahan nasional.
Landasan moral dan hukum pelaksanaan politik pertanahan dapat dilihat dari ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan ini memberikan perintah kepada negara sebagai badan penguasa atas tanah yang dimiliki bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perintah itu yang hingga tulisan ini dibuat, kiranya masih jauh dari harapan petani maupun sebagian besar bangsa Indonesia.
Pada tahun 1984, Indonesia pernah memperoleh penghargaan dari FAO atas kemampuan swasembada pangan sebagai sektor primer agraris. Tetapi apa daya, ternyata menjelang milenium ketiga, negara kita tiba-tiba menjadi negara pengimpor beras nomor satu di dunia. Hal itu terjadi akibat kondisi rawan pangan, kebakaran hutan, banjir, tumbuhnya kaum tuna kisma akibat mis-management karena penerapan bad-governance yang mengabaikan aspek moral dan hukum
Dua fakta yang kontradiktif itu seyogyanya dapat menjadi bahan pemikiran. Apakah dampak penerapan kebijakan yang keliru terhadap pertanahan dan sektor pertanian yang hebat, sehingga dampaknya demikian kontras? Untuk mengukur tingkat kebijakan yang diterapkan dalam bad governance itu, tentunya siginifikan ditujukan pada moralitas penyelenggara negara level nasional sebagai pembuat dan pengendali kebijakan tertinggi di republik ini. Semua unsur pelaksana kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) ikut andil dalam pelaksanaan bad governance dan mengabaikan moral dan hukum dalam mengatur dan melaksanakan politik pertanahan yang diperintahkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Corak atau struktur kekuasaan yang melaksanakan UUPA pada semua rejim sebenarnya berbeda. Namun, sama saja implementasi atas ketentuan UUPA yang bermuatan kerakyatan, demokrat, anti monopoli dan anti eksploitasi terhadap manusia. Visi UUPA sebenarnya telah diilhami berbagai doktrin berkaitan dengan dampak absolutisme akibat penguasaan dan pemilikkan tanah yang berlebihan. Di antara doktrin klasik yang paling mendasar adalah "Land is power" atau tanah adalah kekuasaan. UUPA secara sadar telah membuat batasan dan pedoman yang melarang konsentrasi penguasaan dan pemilikan tanah yang berdampingan erat dengan ideologi kemutlakan kekuasaan dan anti demokrasi.
Penyelewengan implementasi penegakan hukum terlihat pada tren yang menganut asas kepastian hukum yang mendominasi persepsi penegakan hukum dalam masalah agraria dan dijauhkan dari moralitas hukum yang tidak lain adalah moral itu sendiri. Padahal Paul Vinogradoff dalam "Common Sense in Law" (1959) pernah mengatakan "...In their (lawyers) views law is morality so far as morality can be enforced by definite social action; in other words, it is the minimum of morality formulated and adopted by a given society".
Selain itu, Prof. Hazairin pun pernah menyatakan bahwa kaitan moral dan hukum dalam pidato pengukuhan guru besar di Fakultas Hukum UI bahwa hukum di Indonesia harus mencerminkan kemanusiaan yang adil (sasaran hukum) dan beradab (kondisi ideal dalam kaedah moral).
Gambaran suram, khususnya penegakan hukum, masih berjalan terus hingga pada saat munculnya arahan pembaharuan agraria melalui Ketetapan MPR-RI No.XI/MPR/2000. Pada tahap awal dan akhir dari pelaksanaan pembaharuan agraria, tidak lain adalah terkait dengan pembuatan instrumen hukum dan penegakan hukum di bidang agraria yang harus mampu menuju pada kedamaian yang di dalam substansi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dapat dipahami tujuan penguasaan tanah oleh negara adalah "& bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Kedamaian yang tercipta dari tercapainya keadilan tidak kunjung menghampiri negara kita tidak lain berawal dari prakondisi yang terjadi dalam hal ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah yang sebenarnya merupakan sasaran law enforcement atas berlakunya UUPA. Landasan moral yang seyogyanya harus menjadi pedoman pelaksanaan UUPA yang pembentukannya bersumber dari hukum adat adalah ciri masyarakat adat yang komunalistik religius.
Menempatkan moral dan hukum sebagai satu bagian integral dalam pelaksanaan politik agraria dan tidak terpisah-pisah, sebagaimana dilakukan kaum sekuler, kapitalis adalah kunci menuju kedamaian. Hal mana masih dapat dilakukan dengan berpedoman pada moralitas dan acuan hukum penguasaan dan pemilikkan tanah di dalam UUPA, sambil terus melakukan pembangunan hukum tanah yang lebih baik untuk masa depan yang lebih baik (the peaceful future).
DAFTAR PUSTAKA
Suparjo Sujadi, Kajian Hukum Pertanahan pada Centre for Law and Good Governance Studies.
Seruan Politik Serikat Tani Nasional
INDIVIDU, MASYARAKAT dan HUKUM
1.HUKUM ADALAH GEJALA KEMASYARAKATAN
Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecenderungannya berkelompok ini manusia dinamakan makhluk sosial.
2.JENIS MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu kumpulan manusia yang hidup bersama dengan tujuan bersama. Dasar hidup bersama yang menjadi ikatan bagi masyarakat itu bisa berupa tempat tinggal, Jadi bersifat territorial atau bisa berupa pertalian darah atau keturunan. Bisa juga kombinasi dari keduanya, yang terjadi apabila orang sekampung melalui perkawinan menjalin pertalian keluarga.
3.JENIS KAIDAH HUKUM.
Pergaulan atau hubungan masyarakat adalah interaksi antara manusia dan kelompok manusia yang saling membutuhkan. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik maka dibutuhkan aturan yang berdasarkan diman orang melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai hak dan kewajiban yang ditentukan aturan itu.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintah. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan diantara orang perorangan.
4.LANDASAN KEWENANGAN MENGATUR
Ada teori yang menjelaskan di dalam ilmu politik yaitu adalah kontrak sosial. Kontrak sosial adalah bahwa manusia yang membentuk masyarakat untuk hidup bersama dan dengan demikian berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan bakat mereka, dengan mengorbankan kebebasan penuh yang ada padanya, menyerahkan kepada orang atau kumpulan orang yang dipercaya untuk memerintah mereka demi kebaikan bersama.
Manusia sebagai perorangan atau individu cenderung untuk berkumpul dengan individu-individu lain dan dengan itu membentuk kelompok manusia yang hidup bersama. Karena kecenderungannya berkelompok ini manusia dinamakan makhluk sosial.
2.JENIS MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu kumpulan manusia yang hidup bersama dengan tujuan bersama. Dasar hidup bersama yang menjadi ikatan bagi masyarakat itu bisa berupa tempat tinggal, Jadi bersifat territorial atau bisa berupa pertalian darah atau keturunan. Bisa juga kombinasi dari keduanya, yang terjadi apabila orang sekampung melalui perkawinan menjalin pertalian keluarga.
3.JENIS KAIDAH HUKUM.
Pergaulan atau hubungan masyarakat adalah interaksi antara manusia dan kelompok manusia yang saling membutuhkan. Agar hubungan ini bisa berjalan dengan baik maka dibutuhkan aturan yang berdasarkan diman orang melindungi kepentingannya dan menghormati kepentingan dan hak orang lain sesuai hak dan kewajiban yang ditentukan aturan itu.
Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum dan menyangkut Negara dan penyelenggaraan pemerintah. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan diantara orang perorangan.
4.LANDASAN KEWENANGAN MENGATUR
Ada teori yang menjelaskan di dalam ilmu politik yaitu adalah kontrak sosial. Kontrak sosial adalah bahwa manusia yang membentuk masyarakat untuk hidup bersama dan dengan demikian berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dan bakat mereka, dengan mengorbankan kebebasan penuh yang ada padanya, menyerahkan kepada orang atau kumpulan orang yang dipercaya untuk memerintah mereka demi kebaikan bersama.
HUKUM POSITIF
1.PENGERTIAN HUKUM POSITIF
Ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.
2.ILMU HUKUN POSITIF DAN HUKUM ILMUPASTI DAN ALAM
Dalam hukum positif objek yang “diatur”-nya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hokum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Hukum positif yang mengatur perilaku manusia bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan yang buruk mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi ke-ilmuan tetapi juga bagi kausalitas.
3.ILMU HUKUM POSITIF ADALAH YANG OBJEKNYA HUKUM POSITIF
Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Secara kongkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Tujuan ilmu pengetahuan hukum dan “menguasai” pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas itu untuk kemudian dapat mengambil keputusan berdasarkannya.
Tugas ilmu pengetahuan hukum positif adalah untuk menyusun fakta-fakta mengenai kaidah ini menjadi suatu kesatuan yang sistematis sehingga dapat dikuasai. Ilmu perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari perbandingan antara hukum positif yang satu dengan dibandingkan dengan hukum positif lainnya.
Ilmu hukum positif adalah ilmu tentang hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu.
2.ILMU HUKUN POSITIF DAN HUKUM ILMUPASTI DAN ALAM
Dalam hukum positif objek yang “diatur”-nya sekaligus merupakan subjek (pelaku). Hukum positif yang menjadi objek ilmu hokum positif tidak sepasti hukum ilmu alam. Hukum positif yang mengatur perilaku manusia bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan yang buruk mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi ke-ilmuan tetapi juga bagi kausalitas.
3.ILMU HUKUM POSITIF ADALAH YANG OBJEKNYA HUKUM POSITIF
Hukum positif (Indonesia) adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Secara kongkrit hukum adalah perangkat asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Tujuan ilmu pengetahuan hukum dan “menguasai” pengetahuan tentang kaidah dan asas-asas itu untuk kemudian dapat mengambil keputusan berdasarkannya.
Tugas ilmu pengetahuan hukum positif adalah untuk menyusun fakta-fakta mengenai kaidah ini menjadi suatu kesatuan yang sistematis sehingga dapat dikuasai. Ilmu perbandingan hukum adalah ilmu yang mempelajari perbandingan antara hukum positif yang satu dengan dibandingkan dengan hukum positif lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)