Sumber huku materil ini berbicara tentang keterkaitan dengan substansi, isi dan apa yang terdapat di suatu perundang-undangan. Hal ini justru tergantung pada latar belakang individu orang-orang bersangkutan yang akan sangat bervariasi.
Apabila latar belakang agamanya kuat maka sumber hukumnya akan banyak menjadi norma hukum, sedangkan apabila latar belakang agamanya lemah maka yang akan dituangkan adalah suatu materi yang diadopsi dari sekularisme. Ketika manusia berada di dalam suatu Negara, maka sumber hukum materil bisa dari atas (kerajaan / Negara otoriter yang ditentukan oleh keinginan dari penguasa itu sendiri) dan dari bawah (proses suatu Negara yang demokrasi yaitu takyat menerima suatu pola dari pennguasanya).
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Kamis, 23 Desember 2010
pengertian BUGHOT
Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Adapun cara memberontak ialah dengan:
- Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
- Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
- Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
- Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
- Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.
Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.
Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.
Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak). Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri. Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.
Adapun cara memberontak ialah dengan:
- Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
- Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
- Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
- Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
- Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.
Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.
Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.
Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak). Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri. Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
SUMBER ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif
Rabu, 22 Desember 2010
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:
-Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-Negara Indonesia adalah Negara hukum.
-Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.
-Menteri Negara adalah pembantu presiden.
-Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
-Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
-Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-Negara Indonesia adalah Negara hukum.
-Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.
-Menteri Negara adalah pembantu presiden.
-Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
-Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH SOSIAL LAINNYA
1.BERBAGAI KAIDAH SOSIAL
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah sosial bukan hukum seperti kebiasaan.
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang apabila kaidah itu selain memang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, juga dirasakan sebagai suatu kaidah yang patut dituruti.
Kaidah sopan santun atau kesopanan sering tidak mengikat karena kaidah kesopanan itu tidah hanya berbeda daru suatu lingkungan masyarakat ke lingkungan masyarakat lain, namun ukuran kesopanan itu sering juga berlain-lain an di dalam suatu lingkungan masyarakat yang sama namun berbeda menurut generasi.
Kaidah sosial mengikat apabila ada snksinya dan masyarakat yang bersangkutan sanggup dan mau menjalankan atau menjatuhkan sansi itu.
Jadi kaidah-kaidah sosial bukan hukum ini adalah kaidah agama yang telah diterima sebagai adat, kediasaan menurut adat,kepatutan atau moral positif dan kesopanan.
2.HATI NURANI MANUSIA DAN SIFAT KAIDAH
Kepatutan atau moral positif sebagai kaidah sosial perlu dibedakan dari moral yang bukan merupakan kaidah sosial.Moral seseorang yang didasarkan etika disebut otonom. Moral didasarkan atas hati nurani manusia itu sendiri dan memungkinkan manusia itu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Karena adanya kesadaran kaidah atau norma ini yang bersumber pada etika atau kemampuan manusia membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka dimungkinkan adanya kehidupan manusia bermasyarakat yang diatur oleh kaidah-kaidah sosial.
3.SANKSI KAIDAH SOSIAL BUKAN HUKUM
Beda sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah bahwa kaidah sosial itu sanksinya tidak diatur oleh undang-undang, melainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya dan bobot atau berat sanksinya.
4.HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN BUKAN KAIDAH HUKUM
Hukum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri yang otonom, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah moral positif, kebiasaan, adat kebiasaan dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah sosial bukan hukum seperti kebiasaan.
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang apabila kaidah itu selain memang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, juga dirasakan sebagai suatu kaidah yang patut dituruti.
Kaidah sopan santun atau kesopanan sering tidak mengikat karena kaidah kesopanan itu tidah hanya berbeda daru suatu lingkungan masyarakat ke lingkungan masyarakat lain, namun ukuran kesopanan itu sering juga berlain-lain an di dalam suatu lingkungan masyarakat yang sama namun berbeda menurut generasi.
Kaidah sosial mengikat apabila ada snksinya dan masyarakat yang bersangkutan sanggup dan mau menjalankan atau menjatuhkan sansi itu.
Jadi kaidah-kaidah sosial bukan hukum ini adalah kaidah agama yang telah diterima sebagai adat, kediasaan menurut adat,kepatutan atau moral positif dan kesopanan.
2.HATI NURANI MANUSIA DAN SIFAT KAIDAH
Kepatutan atau moral positif sebagai kaidah sosial perlu dibedakan dari moral yang bukan merupakan kaidah sosial.Moral seseorang yang didasarkan etika disebut otonom. Moral didasarkan atas hati nurani manusia itu sendiri dan memungkinkan manusia itu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Karena adanya kesadaran kaidah atau norma ini yang bersumber pada etika atau kemampuan manusia membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka dimungkinkan adanya kehidupan manusia bermasyarakat yang diatur oleh kaidah-kaidah sosial.
3.SANKSI KAIDAH SOSIAL BUKAN HUKUM
Beda sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah bahwa kaidah sosial itu sanksinya tidak diatur oleh undang-undang, melainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya dan bobot atau berat sanksinya.
4.HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN BUKAN KAIDAH HUKUM
Hukum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri yang otonom, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah moral positif, kebiasaan, adat kebiasaan dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Selasa, 21 Desember 2010
Aliran Transenden
Berbeda dari motif aliran pertama yang diwarnai pendekatan sosiologis, motif aliran kedua yang didominasi oleh pendekatan filosofis dan teologis Barat justru kebalikan dari motif aliran pertama. Kalangan filosof dan teolog justru menolak arus modernisasi dan globalisasi yang cenderung mengetepikan agama itu dengan berusaha mempertahankan tradisi yang terdapat dalam agama-agama itu. Yang pertama memakai pendekatan sosiologis, sedangkan yang kedua memakai pendekatan religious filosofis.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religious filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa di rubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Agama tidak bisa dilihat hanya dari perspektif sosilogis ataupun histories dan tidak pula dihilangkan identitasnya. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara parallel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis yang diterjemahkan kedalam bahasa Hindu menjadi Sanata Dharma atau kedalam bahasa Arab menjadi al-Íikmah al-khÉlidah.
Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat
tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan “jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama” (“all paths lead to the same summit). Aliran kedua ini mengusung ide kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Penggagas awalnya Fritjhof Schuon yang diilhami oleh Rene Guenon.
Schuon yang dikabarkan masuk Islam itu mempunyai pengikut fanatik dari cendekiawan Muslim asal Iran yaitu Seyyed Hossein Nasr. Beliaulah yang menterjemahkan istilah philosophia perrenis itu menjadi al-Íikmah al-khÉlidah. Jadi Guenon, Schuon dan Nasr mendukung paham kesatuan transenden agama-agama. Pendekatan yang diambil aliran ini berasal dari pengalaman spiritual dari tradisi mistik yang terdapat dalam tradisi agama-agama. Dalam kasus Islam mereka mengambil pengalaman spiritual dari tradisi sufi. Artinya mereka mengklaim bahwa para sufi itu pluralis. Tokoh pencetus dan pendukung paham ini adalah René Guénon (m. 1951), T. S. Eliot (m. 1965), Titus Burckhardt (m. 1984), Fritjhof Schuon (m.1998), Ananda K. Coomaraswamy (m. 1947), Martin Ling, Seyyed Hossein Nasr, Huston Smith, Louis Massignon, Marco Pallis (m. 1989), Henry Corbin, Jean-Louis Michon, Jean Cantein, Victor Danner, Joseph E. Brown, William Stoddart, Lord Northbourne, Gai Eaton, W. N. Perry, G. Durand, E. F. Schumacher, J. Needleman, William C. Chittick dan lain-lain.
Solusi yang ditawarkan oleh aliran kedua adalah pendekatan religious filosofis dan membela eksistensi agama-agama. Bagi kelompok ini agama tidak bisa di rubah begitu saja dengan mengikuti zaman globalisasi, zaman modern ataupun post-modern yang telah meminggirkan agama itu. Agama tidak bisa dilihat hanya dari perspektif sosilogis ataupun histories dan tidak pula dihilangkan identitasnya. Kelompok ini lalu memperkenalkan pendekatan tradisional dan mengangkat konsep-konsep yang diambil secara parallel dari tradisi agama-agama. Salah satu konsep utama kelompok ini adalah konsep sophia perrenis yang diterjemahkan kedalam bahasa Hindu menjadi Sanata Dharma atau kedalam bahasa Arab menjadi al-Íikmah al-khÉlidah.
Konsep ini mengandung pandangan bahwa di dalam setiap agama terdapat
tradisi-tradisi sakral yang perlu dihidupkan dan dipelihara secara adil, tanpa menganggap salah satunya lebih superior dari pada yang lain. Agama bagi aliran ini adalah bagaikan “jalan-jalan yang mengantarkan ke puncak yang sama” (“all paths lead to the same summit). Aliran kedua ini mengusung ide kesatuan transenden agama-agama (Transcendent Unity of Religions). Penggagas awalnya Fritjhof Schuon yang diilhami oleh Rene Guenon.
Schuon yang dikabarkan masuk Islam itu mempunyai pengikut fanatik dari cendekiawan Muslim asal Iran yaitu Seyyed Hossein Nasr. Beliaulah yang menterjemahkan istilah philosophia perrenis itu menjadi al-Íikmah al-khÉlidah. Jadi Guenon, Schuon dan Nasr mendukung paham kesatuan transenden agama-agama. Pendekatan yang diambil aliran ini berasal dari pengalaman spiritual dari tradisi mistik yang terdapat dalam tradisi agama-agama. Dalam kasus Islam mereka mengambil pengalaman spiritual dari tradisi sufi. Artinya mereka mengklaim bahwa para sufi itu pluralis. Tokoh pencetus dan pendukung paham ini adalah René Guénon (m. 1951), T. S. Eliot (m. 1965), Titus Burckhardt (m. 1984), Fritjhof Schuon (m.1998), Ananda K. Coomaraswamy (m. 1947), Martin Ling, Seyyed Hossein Nasr, Huston Smith, Louis Massignon, Marco Pallis (m. 1989), Henry Corbin, Jean-Louis Michon, Jean Cantein, Victor Danner, Joseph E. Brown, William Stoddart, Lord Northbourne, Gai Eaton, W. N. Perry, G. Durand, E. F. Schumacher, J. Needleman, William C. Chittick dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)