Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 30 Desember 2010

TRANSAKSI TANAH MENURUT HUKUM ADAT

A.Pengertian

Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara secara sepihak maupun secara 2 pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.

B.Macam-Macam Transaksi Tanah

1. Transaksi Tanah Sepihak
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapa pun.

2. Transaksi Tanaha Dua Pihak
Adalah transaksi tanaha yang objeknya/tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.

Transaksi ini biasa terjadi karena:

1. Jual lepas/jual beli
Yang dimaksud dengan jual lepas adalah suatu transaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama-lamanya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tersebut telah membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Jual gadai
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dengan harga tertentu dan dengan hak menebusnya kembali.

3.Jual tahunan
Terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada orang orang lain untuk beberapa tahun panen dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari penggarap(orang lain itu).


DAFAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Undang-Undang Dasar 1945

Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, di mana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan. Namun sesuai dengan amandemen yang keempat yang dimaksudkan UUD 1945 adalah naskah yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Hal itu sesuai dengan rumusan pasal II aturan peralihan UUD 1945 bahwa: Dengan ditetapkannya Perubahan Undang-undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka Undang-undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat ini dikarenakan:
(1) Undang-Undang Dasar itu sudah cukup;
(2) Undang-Undang Dasar yang singkat menguntungkan bagi Negara yang sedang berkembang.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Rabu, 29 Desember 2010

HUKUM PERDATA (SUBJEK HUKUM)

1.Person

-Secara yuridis person berbeda dengan manusia,manusia ada sejak masih dalam kandungan (pasal 2 BW) dan hanya sebagai pengemban hak,sedangkan person merupakan sebagai pengemban hak dan kewajiban,dimana syrat person harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Cakap.
- Mempunyai nama.
- Domisisli (tetap dan mengikut).

Kesimpulan :
- formal -- (pasal 330 berlaku mutlak) -- (kosialis (tergantung perbuatan hukum)).
- konsensual – (pasal 330 tidak belaku) – (asas hukum (yurisprudensi)).

2. Recht person (badan hukum)
- Merupakan perkumpulan orang orang yang mempunyai satu tujuan yang sama, mempunyai kekayaan dan mendapat pengesahan dari badan yang berwenang.
- Pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tanggung jawab tidak ada sanksi karena sumbernya bukan hukum (janji bukan perjanjian).
-Kalau itu sebuah perjanjian, maka ada suatu penawaran dari pihak I dan diterima oleh pihak II.Sehingga terhadap suatu perjanjian dapat digugat (pertanggung gugatan).

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

TINDAKAN HUKUM (Rechterlijke handelingen)

adalah suatu tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu/tindakan yang dimaksudkan untuk meciptakan hak dan kewajiban,dikenal juga sebagai tindakan hukum pemerintahan(tindakan yang dilakukan oleh pemeritahan yang menimbulkan niat hukum dalam rangka melaksanakan putusan pemerintahan),tindakan administrasi(suatu kenyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

Akibat hukum adalah perubahan hak dan kewajiban:
-Perubahan hak dan kewajiban.
-Perubahan kedudukan hukum bagi seseorang/objek yang ada.
-Terdapat hak kewajiban,kewenangan/status tertentu yang ditetapkan.


- Tindakan hukum keperdataan = adanya persesuaian kehendak makanya ada asas konsensualitas.
- Tindakan hukum dalam HAN = tidak harus ada persesuaian kehendak/kesepakatan kehendak.
- Unsur tindakan hukum pemerintahan:

1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa & tanggung jawab sendiri.
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
5. Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peratutan perundang-undangan yang berlaku(tudukpada asas legalitas).

DAFTAR PUSTAKA

rekaman perkuliahan

Selasa, 28 Desember 2010

ILMU NEGARA ( Asas Kedaulatan Rakyat )

Perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sebelumnya berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. BERUBAH MENJADI “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

Rumusan baru ini merupakan suatu penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada pembukaan UUD 1945 alenia ke IV.

Sedangkan rumusan sebelumnya, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara. Suatu paham yang hanya lazim dianut di negara-negara yang masih menerapkan paham totaliterian dan otoritarian.

Perubahan ketentuan ini mengalihkan negara indonesia dari sistem MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945, karena UUD 1945 lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069