Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 02 Januari 2011

HUKUM AGRARIA : Pertimbangan di Undangkannya / di Keluarkannya UUPA Tahun 1960

1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA

PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN

Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.

Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.

Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:

(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................


DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.

Sabtu, 01 Januari 2011

TIMBULNYA KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Pada prinsipnya tidak mempunyai perbedaan, karena keduannya mengatur materi sejenis. Perbedaannya hanya terletak karena masing-masing mengatur bagian-bagian yang tertentu saja.

Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pemisahan hukum perdata dalam duan buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oper oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] รข€“ Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Jumat, 31 Desember 2010

HUKUM PERIKATAN

• Diatur dalam buku ke III KUHPer.
• Buku ke III terdiri dari 18 BAB.

o Bab umum (I-IV)1319
Pasal 1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.

o Bab khusus (V-XIII)

Daya berlakunya :
1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam bab umum berlaku untuk semua jenis perjanjian,semua jenis perikatan apabila di dalam perikatan tersebut/terhadap perikatan yang dibuat para pihak tidak mengaturnya secara sendiri (baik pada perjanjian bernama/tidak bernama).
2. Bab khusus (perjanjian khusus baik bernama/tidak bernama)apabila para pihak terlah mngeaturnya secara sendiri maka ketentuan pada bab umum jadi tidak berlaku

• Perikatan bahsa aslinya Verbentenis.

•Pengertian perikatan dikemukakan oleh para ahli hukum :
Perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang dbuat oleh 2 pihak untuk menimbulkan akibat hukum.

Harta kekayaan/objek,benda,prestasi
Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.

• Para pihak : minimal 2 pihak,dan cakap.
• Akibat hukum itu harus ada hak & kewajiban.

Hubungan hukum :1237(Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya).= persetuajuan baik karena persetujuan maupu UU

Perjanjian (everenkoms)

Syarat everenkoms :
1. Toestemming,persetujuan kedua belah pihak,menrut basa Ind kata sepakat ada dalam 1330.
2. Perjajian itu harus sah (1320) harus ada kesepakatan.

• Kata sepakat yang (1321) ini kata sepakat yang syah yang dapat menimbulkan perjajian.
• Menurut yurisprudensi tidak boleh yang ada PK,penyalahgunaan keadaa,yakni apabila ada itikad baik maka perjanjian itu mengikat(1338).

Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah

Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.

Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Akibat Persetujuan

Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069