Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 03 Januari 2011

HUKUM PERDATA : SUBJEK HUKUM ( HUKUM ORANG)

• pasal 2 BW,anak dalam kandungan sudah memiliki hak,namun belum mempunyai kewajiban.
• Pengertian dewasa dalam hukum sangat relative,tergantung dari hubungan hukum yang dia lakukan
• perjanjian keraja bersifat formal(con perkawinan) karena melibatkan pejabat Negara.
• kriteria dewasa di hukum perdata ada pada pasal 330
• Dewasa : 21 tahun atau elah menikah
• Jika kurang dai 21 tahun belum dapat dikatakan dewasa yang apabila melakukan suatu hubungan hukum diwakili oleh wali :
1. Demi hukum (ortu),
2. ketetapan hakim,
3.keputusan hakim
• istri tidak cakap dalam BW dimana terdapat dalam pasal 108 dan 110 sehingga tidak bisa menjadi wali
• sedangkan menurut UU perkawinan istri cakap hukum dimana terdapat dalam pasal 30 UU NO 1 1974,begitu juga hukum adat,menyatakan istri cakap,jadi istri dapat menjadiwali apabila suaminya meninggal,jg terdapat dalam bw pasal 31 JO 64
• terdapat pertentangan dalam hal diatas.
• apabila ortu meninggal dan keluarganya ingin menjadi wali,maka hakim yang menentukan.
• syarat wali : 1.agama,2. Mempunyai nafkah yang cukup,3. Berkepribadia baik.
• keputusan hakim bermula dari adanya perselisihan
• dalam KUHPER ada lembaga pendewasaan/kedewasaan apabila terjadi kasus anak yang belum dewasa dan walinya sudah tidak ada,maka untuk melakukan hubungan hukum diperlukan lembaga pendewasaan.
- Lembaga pendewasaan disini adalah hakim
- Anak tersebut harus melaporkan kepanitera,kemudian hakim akan memeriksa dan menetapkan.
- Orang yang belum dewasa ini syrata mengajukannya :1.berumur 19 tahun,apabila belum berumur 19 tahun maka walinya adalah Negara termasuk juga di dalamnya BHP
• maka pasal 330 KUHPER mutlak berlaku untuk syarat kedewasaan.
• Apabila terjadi perentangan ,KUHPER tidak boleh bertetangan dengan hukuk adat atau sebagai pilihan hukum
• maka ada yang berpendapat KUHPERboleh disimpang,karena dalam pemberlakuannya tidak bersifat memaksa.

DAFTAR PUSTAKA

catatan dan rekaman perkuliahan

Minggu, 02 Januari 2011

HUKUM AGRARIA : Pertimbangan di Undangkannya / di Keluarkannya UUPA Tahun 1960

1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA

PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN

Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.

Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.

Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:

(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................


DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.

Sabtu, 01 Januari 2011

TIMBULNYA KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Pada prinsipnya tidak mempunyai perbedaan, karena keduannya mengatur materi sejenis. Perbedaannya hanya terletak karena masing-masing mengatur bagian-bagian yang tertentu saja.

Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pemisahan hukum perdata dalam duan buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oper oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] รข€“ Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069