- Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Umum HAM).
- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).
- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Selasa, 18 Januari 2011
Deklarasi Umum tentang HAM
Senin, 17 Januari 2011
Perjanjian Internasional tentang HAM
- The International Covennat on ECOSOC 1966 (entered into force 10 years later).
- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).
- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).
- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).
- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).
- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).
- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).
DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M
Minggu, 16 Januari 2011
PERTUMBUHAN NEGARA
a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.
b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.
b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Sabtu, 15 Januari 2011
Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain
1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Jumat, 14 Januari 2011
CIRI – CIRI HUKUM ISLAM
- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam.
- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.
- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.
- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)