Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 19 Januari 2011

Teori tentang Dasar Mengikat Pihak-pihak dalam Penerbitan Surat Berharga

- Teori Kreasi atau Penciptaan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”

- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).

- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Selasa, 18 Januari 2011

Deklarasi Umum tentang HAM

- Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Umum HAM).

- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).

- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).

DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M

Senin, 17 Januari 2011

Perjanjian Internasional tentang HAM

- The International Covennat on ECOSOC 1966 (entered into force 10 years later).

- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).

- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).

- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).

- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).

- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).

DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M

Minggu, 16 Januari 2011

PERTUMBUHAN NEGARA

a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.

b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Sabtu, 15 Januari 2011

Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain

1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).

2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.

3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.

4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069