Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Sabtu, 03 Maret 2012

Ciri-ciri Bank Islam

1. Beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian, besar nominalnya tidak rigid.
2. Pembayaran dengan persentase dihindari.
3. Tidak menerapkan "Fixed Return".
4. Tabungan / depositi penyimpan dinilai sebagai titipan (al-wadiah).
5. Membantu bentuk pembiyaan pengadaan barang, tidak dalam bentuk uang tunai.
6. Adanya pos pendapatan berupa "rekening pendapatan non halal".

Catatan perkuliahan

Sejarah Perbankan Islam

1. Termotivasi oleh gerakan reimisanse(pembaharu) islam modern, segenap aspek kehidupan ekonominya berlandasan Al-Quran dan As-Sunnah.

2. Upaya awal penerapan:
    Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.

3. Negara-negara lain:
    Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.

Catatan perkuliahan

Tugas KPN (Ketua Pengadilan Negeri)

1. Sebagai eksekutor (melaksanakan isi keputusan yang mempunyai hukum tetap).
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.

Catatan perkuliahan

Selasa, 31 Januari 2012

ketentuan umum sita jaminan

- Dilakukan oleh panitera PN dengan dibantu dua orang saksi, harus membuat berita acara penyitaan, serta pemberitahuan isinya kepada tersita jika hadir.

- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).

- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.

- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).

DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA

kumulasi gugatan

1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
    a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
    b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan        (exeptio plurium litisconsorsium).

2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
    a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
    b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
    c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.

DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069