- Petugas perbatasan selalu menggunakan aturan hukum (argument hukum)/hubungan lintas batas Negara.
- Adanya pengadilan Interasional yang merupakan lembaga penyelesian hukum.
- Opini media(pemberitaan media) yang domain memberitakan pelanggaran yang terjadi daripada ketaatan yang dilakukan (karena kasus pelanggran diangap lebih menarik untuk diberitakan).
- Tercipta gambaran bahwa jumlah pelanggran yang terjadi lebih banyak daripada ketaatan yang dilakukan.
- Negara tidak bisa membuat aturan sendiri(seenaknya) tanpa memperhatikan HUKUM INTERNASIONAL yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar