sebelum kita mengetahui apa saja teknik pengambilan sample dalam proposal, alangkah baikknya kita mengetahui apakah arti dari SAMPLE.
SAMPLE adalah suatu responden yang diambil dalam penelitian (dapat dihitung 10% dari jumlah keseluruhan responden).
teknik pengambilan SAMPLE dalam suatu proposal:
- PURPOSIVE SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara langsung.
- RANDOM SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara acak.
- STRAFIED RANDOM SAMPLE, yaitu suatu ssample yang ditentukan dengan cara di stratifikasikan (pengelompokan melalui berbagai macam cara).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
(www.e-ilmuhukum.com)posting yang menarik,.. Singkat dan jelas. Thanks for sharing it.
BalasHapus