1. Prinsip otonomi seluas-luasnya :
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2. Prinsip otonomi dnyata :
Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar