- Adanya suatu perbedaan di dalam sistem hukumnya.
- Adanya suatu penunjukan keseluruhan sistem hukum negara asing termasuk kaedah hukum perdata internasional (gesamptveweisung).
- Adanya suatu penunjukan lebih lanjut ke sistem hukum internasional negara ke-3 / penunjukan kembali ke sistem hukum Lex fori (sachnormverweisung)
Catatan perkuliahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar