- Merupakan sub bagain dari Komisi HAM PBB.
- Khusus menangani kasus-kasus yang menyangkut diskriminasi rasial. Agama, dan bahasa minoritas.
- Anggota: terdiri dari 26 experts (ahli HAM).
- Bertemu setiap tahun 4 kali.
- Berwenang membentuk working group dan Special Rapporteurs untuk tugas-tugas tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
data persentasi ibu CS. Pratiwi, SH.,LL.M.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Senin, 24 Januari 2011
The Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities
Minggu, 23 Januari 2011
Hukum pidana Indonesia
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Label:
diatur,
formil,
hubungan,
HUKUM,
Indonesia,
pengaturan,
pidana,
publik,
undang-undang
Sabtu, 22 Januari 2011
Hukum dalam melakukan perkawinan
Wajib
-telah memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
-dikhawatirkan berzina.
Sunnah
- keinginan kuat untuk menikah.
- tidak di khawatirkan berzina.
Haram
-belum berkeinginan kuat untuk menikah sehingga dikhawatirkan suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
-telah memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
-dikhawatirkan berzina.
Sunnah
- keinginan kuat untuk menikah.
- tidak di khawatirkan berzina.
Haram
-belum berkeinginan kuat untuk menikah sehingga dikhawatirkan suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Kamis, 20 Januari 2011
PELUANG KONSTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
- KUHP YANG BERLAKU SEKARANG ADALAH PRODUK WARISAN BELANDA. (SEKALIPUN PADA TAHUN 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 PERNAH TERUMUSKAN KUHP BARU. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. HLM. 38-45).
- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.
- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.
- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.
- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.
- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Rabu, 19 Januari 2011
Teori tentang Dasar Mengikat Pihak-pihak dalam Penerbitan Surat Berharga
- Teori Kreasi atau Penciptaan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”
- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).
- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”
- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).
- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Label:
pemegang,
Perjanjian,
SB,
surat berharga,
Teori
Langganan:
Postingan (Atom)