Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 31 Januari 2012

kelemahan-kelemahan Sentralisasi Pemerintahan

1. Kebijaksanaan pemerintah diambil lebih banyak oleh pusat (pemerintah federal atau departemen), yang biasanya memberlakukan daerah secara sama, yang situasi dan kondisi lokal berbeda.
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.

DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH

Sabtu, 10 Desember 2011

teknik pengambilan sample dalam proposal

sebelum kita mengetahui apa saja teknik pengambilan sample dalam proposal, alangkah baikknya kita mengetahui apakah arti dari SAMPLE.

SAMPLE adalah suatu responden yang diambil dalam penelitian (dapat dihitung 10% dari jumlah keseluruhan responden).

teknik pengambilan SAMPLE dalam suatu proposal:
- PURPOSIVE SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara langsung.

- RANDOM SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara acak.

- STRAFIED RANDOM SAMPLE, yaitu suatu ssample yang ditentukan dengan cara di stratifikasikan (pengelompokan melalui berbagai macam cara).


DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Rabu, 02 November 2011

3 cabang filsafat ilmu

1. ontologi.
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hakekat terhadap sesuatu/substansi.

2. Etistimologi.
adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang sesuatu terjadi/mekanisme, prosedur, tata cara dan proses.

3. Aksiologi.
adalah tentang kegunaan/kemanfaatan/utilitas.


DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Dasar-dasar filosofis atau ide dasar penelitian yang baik

1. Harus mempunyai rasa keingintahuan yang kuat.
2. Harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
3. Harus logis-rasional.
4. Harus sistematis.
5. Harus runtut.

DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Senin, 07 Maret 2011

Perbuatan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematis ditujukan terhadap penduduk sipil

1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069