Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 12 Januari 2011

Prinsip Penemuan Hukum dalam Undang-Undang

- Harus cermat, hati-hati dan benar karena Undang-Undang adalah sistem yang di dalamnya ada konsideran, pasal-pasal dan penjelasan.

- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.

- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.

DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan

Selasa, 11 Januari 2011

Bukti-bukti praktek nyata kehidupan masyarakat Internasional menunjukkan bahwa HUKUM INTERNASIONAL merupakan hukum yang sesungguhnya

- Petugas perbatasan selalu menggunakan aturan hukum (argument hukum)/hubungan lintas batas Negara.

- Adanya pengadilan Interasional yang merupakan lembaga penyelesian hukum.

- Opini media(pemberitaan media) yang domain memberitakan pelanggaran yang terjadi daripada ketaatan yang dilakukan (karena kasus pelanggran diangap lebih menarik untuk diberitakan).

- Tercipta gambaran bahwa jumlah pelanggran yang terjadi lebih banyak daripada ketaatan yang dilakukan.

- Negara tidak bisa membuat aturan sendiri(seenaknya) tanpa memperhatikan HUKUM INTERNASIONAL yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Senin, 10 Januari 2011

Hal-hal yang memberatkan PIDANA:

- Yang berupa obyektif : berupa akibat (misalnya: penganiyaan 2 tahun, akibatkan luka berat 5tahun, akibarkan kematian 7 tahun) . Berupa keadaan ( misalnya: melakuan kejahatan diwaktu perang, banjir).

- Gabungan, konkurus idealis. Misalnya karena suatu perbuatan menimbulkan beberapa akibat (seseorang menembak orang lain dan mengenai beberapa orang dan beberapa diantaranya luka dan mati).

- Konkursus realis : beberapa perbuatan yang sifatnya berlainan / gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bulat. (misalnya : seseorang mula-mula mencuri, kemudian menganiya, memperkosa).

- Yang bersifat subyektif : residivis, dll

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

CARA MENYATAKAN HUKUM AGAMA MENJADI HUKUM POSITIF

- Mengakui bahwa suatu hubungan atau peristiwa hukum tertentu berlaku hukum agama.

- Mentransformasikan ketentuan hukum agama dalam ketentuan Undang-Undang.

- Membiarkan hukum agama sebagai hukum positif.

- Memasukkan hykum agama menjadi hukum positif melalui putusan hakim.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Minggu, 09 Januari 2011

HUKUM ISLAM memperoleh tempat secara YURIDIS

a. UUPA NO. 5 tahun 1960 yo PP 28/1977 (tentang perwakafan tanah milik).

b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.

c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).

d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.

e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.

f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).

g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069