- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam.
- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.
- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.
-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Jumat, 14 Januari 2011
Kamis, 13 Januari 2011
METODE PENAFSIRAN HUKUM
- Penafsiran Tata Bahasa (gramatikal).
- Penafsiran autentik (resmi).
- Penafsiran sejarah.
- Penafsiran sistematis.
- Penafsiran nasional.
- Penafsiran sosiologis.
- Penafsiran ekstensif.
- Penafsiran restriktif.
- Penafsiran analogis.
- Penafsiran a contrario.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
- Penafsiran autentik (resmi).
- Penafsiran sejarah.
- Penafsiran sistematis.
- Penafsiran nasional.
- Penafsiran sosiologis.
- Penafsiran ekstensif.
- Penafsiran restriktif.
- Penafsiran analogis.
- Penafsiran a contrario.
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Rabu, 12 Januari 2011
Prinsip Penemuan Hukum dalam Undang-Undang
- Harus cermat, hati-hati dan benar karena Undang-Undang adalah sistem yang di dalamnya ada konsideran, pasal-pasal dan penjelasan.
- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.
- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan
- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.
- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.
DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan
Selasa, 11 Januari 2011
Bukti-bukti praktek nyata kehidupan masyarakat Internasional menunjukkan bahwa HUKUM INTERNASIONAL merupakan hukum yang sesungguhnya
- Petugas perbatasan selalu menggunakan aturan hukum (argument hukum)/hubungan lintas batas Negara.
- Adanya pengadilan Interasional yang merupakan lembaga penyelesian hukum.
- Opini media(pemberitaan media) yang domain memberitakan pelanggaran yang terjadi daripada ketaatan yang dilakukan (karena kasus pelanggran diangap lebih menarik untuk diberitakan).
- Tercipta gambaran bahwa jumlah pelanggran yang terjadi lebih banyak daripada ketaatan yang dilakukan.
- Negara tidak bisa membuat aturan sendiri(seenaknya) tanpa memperhatikan HUKUM INTERNASIONAL yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- Adanya pengadilan Interasional yang merupakan lembaga penyelesian hukum.
- Opini media(pemberitaan media) yang domain memberitakan pelanggaran yang terjadi daripada ketaatan yang dilakukan (karena kasus pelanggran diangap lebih menarik untuk diberitakan).
- Tercipta gambaran bahwa jumlah pelanggran yang terjadi lebih banyak daripada ketaatan yang dilakukan.
- Negara tidak bisa membuat aturan sendiri(seenaknya) tanpa memperhatikan HUKUM INTERNASIONAL yang sudah ada.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Senin, 10 Januari 2011
Hal-hal yang memberatkan PIDANA:
- Yang berupa obyektif : berupa akibat (misalnya: penganiyaan 2 tahun, akibatkan luka berat 5tahun, akibarkan kematian 7 tahun) . Berupa keadaan ( misalnya: melakuan kejahatan diwaktu perang, banjir).
- Gabungan, konkurus idealis. Misalnya karena suatu perbuatan menimbulkan beberapa akibat (seseorang menembak orang lain dan mengenai beberapa orang dan beberapa diantaranya luka dan mati).
- Konkursus realis : beberapa perbuatan yang sifatnya berlainan / gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bulat. (misalnya : seseorang mula-mula mencuri, kemudian menganiya, memperkosa).
- Yang bersifat subyektif : residivis, dll
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- Gabungan, konkurus idealis. Misalnya karena suatu perbuatan menimbulkan beberapa akibat (seseorang menembak orang lain dan mengenai beberapa orang dan beberapa diantaranya luka dan mati).
- Konkursus realis : beberapa perbuatan yang sifatnya berlainan / gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bulat. (misalnya : seseorang mula-mula mencuri, kemudian menganiya, memperkosa).
- Yang bersifat subyektif : residivis, dll
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)