Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 27 Desember 2012

Format Umum Surat Gugatan

1. Membuat tanggal gugatan dibuat.

2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.

3. Titel gugatan:
    a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
    b). Menggunakan bahasa hukum.
    c). Menggambarkan isi gugatan.

4. Identitas para pihak:
    a). Penggugat.
    b). Tergugat.

5. Posita / fundamentum potendi.

6. Petitum / tuntutan Penggugat.

7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.


Catatan perkuliahan.

LEGALASI

Legalasi merupakan suatu dokumen / surat yang dibuat dibawah tangan yang ditandatangani dihadapan notaris, setelah dokumen / surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh notaris yang bersangkutan, sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalasi dari notaris.

Catatan perkuliahan.

Rabu, 26 Desember 2012

syarat-syarat terjadinya RENVOI di dalam Hukum Perdata Internasional


  • Adanya suatu perbedaan di dalam sistem hukumnya.
  • Adanya suatu penunjukan keseluruhan sistem hukum negara asing termasuk kaedah hukum perdata internasional (gesamptveweisung).
  • Adanya  suatu penunjukan lebih lanjut ke sistem hukum internasional negara ke-3 / penunjukan kembali ke sistem hukum Lex fori (sachnormverweisung)

Catatan perkuliahan

Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata indonesia Lex fori.

penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.

ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
    Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)

2. Penunjukan lebih lanjut.
     Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).


Catatan perkuliahan

Teori kualifikasi di dalam Hukum Perdata Internasional

1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori:
    kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim

2. Teori kualifikasi Lex causae:
     kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan   perkara.

3. Teori kualifikasi otonom:
     kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).

4.Teori kualifikasi bertahap:
   a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
   b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.

Catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069