1. Membuat tanggal gugatan dibuat.
2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.
3. Titel gugatan:
a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
b). Menggunakan bahasa hukum.
c). Menggambarkan isi gugatan.
4. Identitas para pihak:
a). Penggugat.
b). Tergugat.
5. Posita / fundamentum potendi.
6. Petitum / tuntutan Penggugat.
7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.
Catatan perkuliahan.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Kamis, 27 Desember 2012
LEGALASI
Legalasi merupakan suatu dokumen / surat yang dibuat dibawah tangan yang ditandatangani dihadapan notaris, setelah dokumen / surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh notaris yang bersangkutan, sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalasi dari notaris.
Catatan perkuliahan.
Catatan perkuliahan.
Rabu, 26 Desember 2012
syarat-syarat terjadinya RENVOI di dalam Hukum Perdata Internasional
- Adanya suatu perbedaan di dalam sistem hukumnya.
- Adanya suatu penunjukan keseluruhan sistem hukum negara asing termasuk kaedah hukum perdata internasional (gesamptveweisung).
- Adanya suatu penunjukan lebih lanjut ke sistem hukum internasional negara ke-3 / penunjukan kembali ke sistem hukum Lex fori (sachnormverweisung)
Catatan perkuliahan
Label:
internasional,
penunjukan,
sistem hukum
Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata indonesia Lex fori.
penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.
ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)
2. Penunjukan lebih lanjut.
Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).
Catatan perkuliahan
penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.
ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)
2. Penunjukan lebih lanjut.
Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).
Catatan perkuliahan
Label:
HUKUM,
hukum perdata internasional.,
kaedah,
penunjukan,
renvoi
Teori kualifikasi di dalam Hukum Perdata Internasional
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori:
kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim
2. Teori kualifikasi Lex causae:
kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
3. Teori kualifikasi otonom:
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).
4.Teori kualifikasi bertahap:
a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.
Catatan perkuliahan
kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim
2. Teori kualifikasi Lex causae:
kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
3. Teori kualifikasi otonom:
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).
4.Teori kualifikasi bertahap:
a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.
Catatan perkuliahan
Label:
Lex causae,
Lex fori,
otonom,
teori kualifikasi
Sabtu, 03 Maret 2012
Ciri-ciri Bank Islam
1. Beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian, besar nominalnya tidak rigid.
2. Pembayaran dengan persentase dihindari.
3. Tidak menerapkan "Fixed Return".
4. Tabungan / depositi penyimpan dinilai sebagai titipan (al-wadiah).
5. Membantu bentuk pembiyaan pengadaan barang, tidak dalam bentuk uang tunai.
6. Adanya pos pendapatan berupa "rekening pendapatan non halal".
Catatan perkuliahan
2. Pembayaran dengan persentase dihindari.
3. Tidak menerapkan "Fixed Return".
4. Tabungan / depositi penyimpan dinilai sebagai titipan (al-wadiah).
5. Membantu bentuk pembiyaan pengadaan barang, tidak dalam bentuk uang tunai.
6. Adanya pos pendapatan berupa "rekening pendapatan non halal".
Catatan perkuliahan
Sejarah Perbankan Islam
1. Termotivasi oleh gerakan reimisanse(pembaharu) islam modern, segenap aspek kehidupan ekonominya berlandasan Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Upaya awal penerapan:
Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.
3. Negara-negara lain:
Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.
Catatan perkuliahan
2. Upaya awal penerapan:
Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.
3. Negara-negara lain:
Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.
Catatan perkuliahan
Tugas KPN (Ketua Pengadilan Negeri)
1. Sebagai eksekutor (melaksanakan isi keputusan yang mempunyai hukum tetap).
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.
Catatan perkuliahan
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.
Catatan perkuliahan
Selasa, 31 Januari 2012
ketentuan umum sita jaminan
- Dilakukan oleh panitera PN dengan dibantu dua orang saksi, harus membuat berita acara penyitaan, serta pemberitahuan isinya kepada tersita jika hadir.
- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).
- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.
- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).
DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA
- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).
- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.
- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).
DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA
kumulasi gugatan
1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan (exeptio plurium litisconsorsium).
2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.
DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA
a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan (exeptio plurium litisconsorsium).
2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.
DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA
Prinsip Otonomi Daerah
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya :
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2. Prinsip otonomi dnyata :
Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
2. Prinsip otonomi dnyata :
Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
kelemahan-kelemahan Sentralisasi Pemerintahan
1. Kebijaksanaan pemerintah diambil lebih banyak oleh pusat (pemerintah federal atau departemen), yang biasanya memberlakukan daerah secara sama, yang situasi dan kondisi lokal berbeda.
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.
DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH
Sabtu, 10 Desember 2011
teknik pengambilan sample dalam proposal
sebelum kita mengetahui apa saja teknik pengambilan sample dalam proposal, alangkah baikknya kita mengetahui apakah arti dari SAMPLE.
SAMPLE adalah suatu responden yang diambil dalam penelitian (dapat dihitung 10% dari jumlah keseluruhan responden).
teknik pengambilan SAMPLE dalam suatu proposal:
- PURPOSIVE SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara langsung.
- RANDOM SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara acak.
- STRAFIED RANDOM SAMPLE, yaitu suatu ssample yang ditentukan dengan cara di stratifikasikan (pengelompokan melalui berbagai macam cara).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
SAMPLE adalah suatu responden yang diambil dalam penelitian (dapat dihitung 10% dari jumlah keseluruhan responden).
teknik pengambilan SAMPLE dalam suatu proposal:
- PURPOSIVE SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara langsung.
- RANDOM SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara acak.
- STRAFIED RANDOM SAMPLE, yaitu suatu ssample yang ditentukan dengan cara di stratifikasikan (pengelompokan melalui berbagai macam cara).
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
Rabu, 02 November 2011
3 cabang filsafat ilmu
1. ontologi.
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hakekat terhadap sesuatu/substansi.
2. Etistimologi.
adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang sesuatu terjadi/mekanisme, prosedur, tata cara dan proses.
3. Aksiologi.
adalah tentang kegunaan/kemanfaatan/utilitas.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hakekat terhadap sesuatu/substansi.
2. Etistimologi.
adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang sesuatu terjadi/mekanisme, prosedur, tata cara dan proses.
3. Aksiologi.
adalah tentang kegunaan/kemanfaatan/utilitas.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
Dasar-dasar filosofis atau ide dasar penelitian yang baik
1. Harus mempunyai rasa keingintahuan yang kuat.
2. Harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
3. Harus logis-rasional.
4. Harus sistematis.
5. Harus runtut.
DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
2. Harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
3. Harus logis-rasional.
4. Harus sistematis.
5. Harus runtut.
DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.
Senin, 07 Maret 2011
Perbuatan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematis ditujukan terhadap penduduk sipil
1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Kamis, 03 Maret 2011
Teori oposabilitas
Pengertian teori oposabilitas adalah negara tidak dapat menggunakan keberadaan atau ketiadaan hukum internasional untuk menjustifikasikan pelanggaran hukum internasionalnya.
Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Rabu, 02 Maret 2011
Konfigurasi politik yang demokratis
1. Demokrasi liberal ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif.
2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.
3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.
4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.
5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.
2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.
3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.
4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.
5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.
Minggu, 27 Februari 2011
Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Label:
HUKUM,
keputusan,
negara,
sistem,
sistem hukum
undang-undang dari segi hukum pidana ada 4 substansi
1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).
2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).
3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)
4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).
3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)
4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Label:
ketentuan pidana,
KUHAP,
KUHP,
sanksi pidana,
UU,
UU Hukum Pidana,
UU Pidana
Langganan:
Postingan (Atom)