Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 30 Desember 2010

TRANSAKSI TANAH MENURUT HUKUM ADAT

A.Pengertian

Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara secara sepihak maupun secara 2 pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.

B.Macam-Macam Transaksi Tanah

1. Transaksi Tanah Sepihak
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapa pun.

2. Transaksi Tanaha Dua Pihak
Adalah transaksi tanaha yang objeknya/tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.

Transaksi ini biasa terjadi karena:

1. Jual lepas/jual beli
Yang dimaksud dengan jual lepas adalah suatu transaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama-lamanya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tersebut telah membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

2. Jual gadai
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dengan harga tertentu dan dengan hak menebusnya kembali.

3.Jual tahunan
Terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada orang orang lain untuk beberapa tahun panen dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari penggarap(orang lain itu).


DAFAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069