Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Rabu, 29 Desember 2010

HUKUM PERDATA (SUBJEK HUKUM)

1.Person

-Secara yuridis person berbeda dengan manusia,manusia ada sejak masih dalam kandungan (pasal 2 BW) dan hanya sebagai pengemban hak,sedangkan person merupakan sebagai pengemban hak dan kewajiban,dimana syrat person harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Cakap.
- Mempunyai nama.
- Domisisli (tetap dan mengikut).

Kesimpulan :
- formal -- (pasal 330 berlaku mutlak) -- (kosialis (tergantung perbuatan hukum)).
- konsensual – (pasal 330 tidak belaku) – (asas hukum (yurisprudensi)).

2. Recht person (badan hukum)
- Merupakan perkumpulan orang orang yang mempunyai satu tujuan yang sama, mempunyai kekayaan dan mendapat pengesahan dari badan yang berwenang.
- Pertanggung jawaban bagi orang yang diberi tanggung jawab tidak ada sanksi karena sumbernya bukan hukum (janji bukan perjanjian).
-Kalau itu sebuah perjanjian, maka ada suatu penawaran dari pihak I dan diterima oleh pihak II.Sehingga terhadap suatu perjanjian dapat digugat (pertanggung gugatan).

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

TINDAKAN HUKUM (Rechterlijke handelingen)

adalah suatu tindakan yang berdasarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu/tindakan yang dimaksudkan untuk meciptakan hak dan kewajiban,dikenal juga sebagai tindakan hukum pemerintahan(tindakan yang dilakukan oleh pemeritahan yang menimbulkan niat hukum dalam rangka melaksanakan putusan pemerintahan),tindakan administrasi(suatu kenyataan kehendak yang muncul dari organ administrasi dalam keadaan khusus,dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.

Akibat hukum adalah perubahan hak dan kewajiban:
-Perubahan hak dan kewajiban.
-Perubahan kedudukan hukum bagi seseorang/objek yang ada.
-Terdapat hak kewajiban,kewenangan/status tertentu yang ditetapkan.


- Tindakan hukum keperdataan = adanya persesuaian kehendak makanya ada asas konsensualitas.
- Tindakan hukum dalam HAN = tidak harus ada persesuaian kehendak/kesepakatan kehendak.
- Unsur tindakan hukum pemerintahan:

1. Perbuatan itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dalam kedudukannya sebagai penguasa maupun alat perlengkapan pemerintahan dengan prakarsa & tanggung jawab sendiri.
2. Dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
3. Dimaksudkan sebagai sarana untuk menimbulan akibat hukum dalam bidang hukum administrasi.
4. Perbuatan itu dilakukan dalam rangka pemeliharaan kepentingan Negara dan rakyat.
5. Perbuatan tersebut harus didasarkan pada peratutan perundang-undangan yang berlaku(tudukpada asas legalitas).

DAFTAR PUSTAKA

rekaman perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069