Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Jumat, 24 Desember 2010

PLURALISME AGAMA

Sebenarnya pluralisme agama ini sejalan dengan agenda globalisasi, ia pun masuk kedalam wacana keagamaan agama-agama, termasuk Islam. Ketika paham ini masuk kedalam pemikiran keagamaan Islam respon yang timbul hanyalah adopsi ataupun modifikasi dalam takaran yang minimal dan lebih cenderung menjustifikasi. Respon yang tidak kritis ini akhirnya justru meleburkan nilai-nilai dan doktrin-doktrin keagamaan Islam kedalam arus pemikiran modernisasi dan globalisasi.

Para pendukung paham pluralisme ini sangat getol berupaya memaknai kembali konsep Ahlul KitÉb dengan mengesampingkan penafsian para ulama yang otoritatif. Dalam memaknai konsep itu proses dekonstruksi dengan menggunakan ilmu-ilmu Barat modern dianggap sah-sah saja. Inilah sebenarnya yang telah dilakukan oleh Mohammad Arkoun. Ia menyarankan, misalnya, agar pemahaman Islam yang dianggap ortodoks ditinjau kembali dengan pendekatan ilmu-ilmu sosial-historis Barat. Dan dalam kaitannya dengan pluralisme agama ia mencanangkan agar makna Ahl al-KitÉb itu didekonstruksi agar lebih kontekstual.

Paham pluralisme agama ini ternyata bukan hanya sebuah wacana yang sifatnya teoritis, tapi telah merupakan gerakan social yang cenderung politis. Karena ia adalah gerakan social, maka wacana teologis dan filosofis ini akhirnya diterima masyarakat awam sebagai paham persamaan agama-agama. Tokoh-tokoh masyarakat, artis, aktifis LSM, tokoh-tokoh politik kini tidak segan-segan lagi mengatakan bahwa semua agama adalah sama, tidak ada agama yang lebih benar dari agama lain.


Daftar pustaka : DR.Hamid Fahmy zarkasih,M.phil, Seputar pemikiran islam

HAKIKAT KEKUASAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM

Kekuasaan sering bersumber pada wewenang formal yang memberikan wewenang atau kekuasaan kepada seseorang atau suatu pihak dalam suatu bidang tertentu. Kekuasaan itu juga bersumber pada hukum yaitu ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur pemberian wewenang tadi.

Hubungan hukum dan kekuasan dalam masyarakat dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa hukum memerlukan kekuasaan bagi pelaksanaanny, sebaliknya kekuasaan itu sendiri ditentukan batas-batasnya oleh hukum.

Hukum dan kekuasaan adalah
bahwa kekuasaan merupakan suatu unsur yang mutlak dalam suatu masyarakat hukum dalam arti masyarakat yang diatur oleh dan berdasarkan hukum.
Kekuasaan adalah fenomena yang beraneka ragam bentuknya dan banyak macam sumbernya

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069