Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 02 Januari 2011

HUKUM AGRARIA : Pertimbangan di Undangkannya / di Keluarkannya UUPA Tahun 1960

1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA

PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN

Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.

Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.

Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:

(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................


DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069