1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Minggu, 02 Januari 2011
PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN
Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.
Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.
Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:
(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................
DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.
Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.
Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:
(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................
DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.
Langganan:
Postingan (Atom)