Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Selasa, 28 Desember 2010

ILMU NEGARA ( Asas Kedaulatan Rakyat )

Perubahan pasal 1 ayat (2) UUD 1945, sebelumnya berbunyi “kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. BERUBAH MENJADI “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.

Rumusan baru ini merupakan suatu penjabaran langsung paham kedaulatan rakyat yang secara tegas dinyatakan pada pembukaan UUD 1945 alenia ke IV.

Sedangkan rumusan sebelumnya, di mana kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, justru telah mereduksi paham kedaulatan rakyat itu menjadi paham kedaulatan negara. Suatu paham yang hanya lazim dianut di negara-negara yang masih menerapkan paham totaliterian dan otoritarian.

Perubahan ketentuan ini mengalihkan negara indonesia dari sistem MPR kepada sistem kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945, karena UUD 1945 lah yang menjadi dasar dan rujukan utama dalam menjalankan kedaulatan rakyat.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

KEWAJIBAN NEGARA

1. To Respect.
Negara boleh langsung atau tidak langsung dalam melakukan tindakan yang dapat merugikan pemangku HAM (Hak Asasi Manusia).
Contoh : Menutup akses pendidikan dengan standa ujian nasional yang tinggi.

2. To Protect.
Negara harus mencegah pihak lain melakukan tindakan yang tidak dapat merugikan hak setiap orang untuk menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).
Negara wajib mengadopsi dan menerbitkan peraturan perUndang-Undangan kebijakan yang justru melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) semua orang. Negara wajib melakukan pengawasan.

3. To Facilitate.
Berguna mengambil tindakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu setiap orang mendapatkan dan menikmati HAM (Hak Asasi Manusia).

4. To Fullfill (provide).
Negara menyediakan dan memenuhi HAM (Hak Asasi Manusia) bagi setiap orang dan memastikan penikmatnya.

5. To Promote.
Negara memastikan adanya HAM (Hak Asasi Manusia) tertentu.


DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Teori Universalisme HAM dan Teori Relativisme Budaya

1.Teori Universalisme HAM
- HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun negara.
- Tidak perlu pengakuan dari pejabat atau dewan manapun.
- Merupakan pembatasan kewenangan dan yuridiksi negara.
- Fungsi negara adalah untuk melindungi dan hak-hak alamiah masyarakatnya bukan untuk kepentingan monarkhi atau sistem kekuasaan.

2.Teori Relativisme Budaya
- Kebudayaan adalah satu-satunya sumber keabsahan hak atau kaedah moral.
- HAM harus di pahami dalam konteks budaya masing2 negara.
- Nilai-nilai Asia : HAM = individualisme + nilai-nilai barat yang tidak sesuai dan tidak urgent dengan nilai-nilai asia.
- Di Asia Tenggara yang urgen bukan demokrasi, melainkan pemerintah yang kuat, bertanggung jawab, transparan dan tidak korup. Pembangunan ekonomi di topang pemimpin yang kuat jauh lebih penting dari pada kebebasan individu atau HAM.

DAFTAR PUSTAKA


catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069