Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Sabtu, 10 Desember 2011

teknik pengambilan sample dalam proposal

sebelum kita mengetahui apa saja teknik pengambilan sample dalam proposal, alangkah baikknya kita mengetahui apakah arti dari SAMPLE.

SAMPLE adalah suatu responden yang diambil dalam penelitian (dapat dihitung 10% dari jumlah keseluruhan responden).

teknik pengambilan SAMPLE dalam suatu proposal:
- PURPOSIVE SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara langsung.

- RANDOM SAMPLE, yaitu sample yang ditentukan secara acak.

- STRAFIED RANDOM SAMPLE, yaitu suatu ssample yang ditentukan dengan cara di stratifikasikan (pengelompokan melalui berbagai macam cara).


DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Rabu, 02 November 2011

3 cabang filsafat ilmu

1. ontologi.
adalah suatu ilmu yang mengkaji tentang hakekat terhadap sesuatu/substansi.

2. Etistimologi.
adalah cabang dari filsafat ilmu yang mengkaji tentang sesuatu terjadi/mekanisme, prosedur, tata cara dan proses.

3. Aksiologi.
adalah tentang kegunaan/kemanfaatan/utilitas.


DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Dasar-dasar filosofis atau ide dasar penelitian yang baik

1. Harus mempunyai rasa keingintahuan yang kuat.
2. Harus mempunyai kejujuran yang tinggi.
3. Harus logis-rasional.
4. Harus sistematis.
5. Harus runtut.

DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan metode penelitian hukum.

Senin, 07 Maret 2011

Perbuatan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematis ditujukan terhadap penduduk sipil

1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 03 Maret 2011

Teori oposabilitas

Pengertian teori oposabilitas adalah negara tidak dapat menggunakan keberadaan atau ketiadaan hukum internasional untuk menjustifikasikan pelanggaran hukum internasionalnya.

Undang-undang nasional dapat digunakan :
1. Sebagai bukti internasional customary law.
2. Sebagai choice of law.
3. Sebagai refrensi istilah-istilah tertentu yang memang harus diputuskan oleh hukum nasional.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Rabu, 02 Maret 2011

Konfigurasi politik yang demokratis

1. Demokrasi liberal ditandai oleh adanya pembatasan-pembatasan tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok-kelompok, dengan menyusun pergantian pemimpin secara berkala, tertib dan damai, melalui alat-alat perwakilan rakyat yang bekerja efektif.

2. Memberikan toleransi terhadap sikap berlawanan, menuntut keluwesan dan kesediaan untuk bereksperimen.

3. Pencalonan dan pemilihan anggota lembaga-lembaga perwakilan politik berlangsung fair.

4. Lembaga-lembaga itu mendapat kesempatan yang luas untuk membahas persoalan-persoalan, mengkritik dan mengkristalisasikan pendapat umum.

5. Adanya sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan diskusi dibanding paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi sistem pemerintahan yang berlaku dan penggunaan metode eksperimen.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM DAN POLITIK KETATANEGARAAN.

Minggu, 27 Februari 2011

Sistem Hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

undang-undang dari segi hukum pidana ada 4 substansi

1. UU saja yang tidak mengatur ketentuan pidana (seperti UU No 1 Tahun 1974, UU No 7/1989 yang diubah dengan UU No 3/2006, UU No 8/1974 yang diubah dengan UU No 43/1999, UU No 22/1999 yang diubah denghan UU No 32/2004 , UU No 4 / 2004, UU No 23/1999 yang diubah dengan UU No 3/2004).

2. UU yang memuat ketentuan pidana, makksudnya mengancam dengan sanksi pidana bagi pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu yang disebut dalam Bab ketentuan pidana. (seperti UU No 2/2004, UU No /1999, UU No 8/1999, UU No 7/1996, UU No 18/1997 yang diubah dengan UU No 34/2000, UU No 23/2004, UU No 23/20020, UU Nov 26/2000).

3. UU Pidana, maksudnya undang-undang yang merumuskan tindak pidana dan langsung mengancam dengan sanksi pidana dengan tidak mengatur bab tersendiri yang memuat ketentuan pidana. (seperti UU No 31/1999, UU No 20/2002, UU No 1/Perpu/2000, UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003)

4. UU Hukum Pidana adalah undang-undang yang mengatur ketentuan hukum pidana. Undang-undang ini terdiri dari undang-undang pidana materil dan formal (undang-undang acara pidana). Kedua undang-undang hukum pidana ini dikenal dengan sebutan “Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana” (seperti KUHP, UU No 8/ 1981 tentang KUHAP, KUHP Militer)

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 27 Januari 2011

PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

- Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengikari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang bersangkutan.

- Seseorang dianggap melanggar Rahasia dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Selasa, 25 Januari 2011

Pendirian Islam terhadap Modernisasi dan Westernisasi

1. Islam menolak westernisasi karena banyak cara hidup Barat yang bertentangan dengan doktrin moral Islam.

2. Islam tidak menerima anggapan bahwa paradigma dan ukuran modern adalah tata cara hidup Barat.

3. Islam dapat menerima penggunaan unsure-unsur kebudayaan Barat yang baik dan bermanfaat, seperti ilmu dan teknologi.

4. Islam tidak saja menerima modernisasi, tetapi lebih dari itu, Islam menyuruh dan memerintahkan serta mendorong manusia untuk melaksanakan usaha-usaha modernisasi. (QS 13:11; 28:77 dan Hadis).

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Senin, 24 Januari 2011

The Sub-Commission on Prevention of Discrimination and Protection of Minorities

- Merupakan sub bagain dari Komisi HAM PBB.

- Khusus menangani kasus-kasus yang menyangkut diskriminasi rasial. Agama, dan bahasa minoritas.

- Anggota: terdiri dari 26 experts (ahli HAM).

- Bertemu setiap tahun 4 kali.

- Berwenang membentuk working group dan Special Rapporteurs untuk tugas-tugas tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
data persentasi ibu CS. Pratiwi, SH.,LL.M.

Minggu, 23 Januari 2011

Hukum pidana Indonesia

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil). Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Sabtu, 22 Januari 2011

Hukum dalam melakukan perkawinan

Wajib
-telah memiliki keinginan yang kuat untuk menikah.
-dikhawatirkan berzina.

Sunnah
- keinginan kuat untuk menikah.
- tidak di khawatirkan berzina.

Haram
-belum berkeinginan kuat untuk menikah sehingga dikhawatirkan suami tidak bisa memberikan nafkah kepada istri.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 20 Januari 2011

PELUANG KONSTRIBUSI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PIDANA NASIONAL

- KUHP YANG BERLAKU SEKARANG ADALAH PRODUK WARISAN BELANDA. (SEKALIPUN PADA TAHUN 1964, 1968, 1971, 1972, 1981 PERNAH TERUMUSKAN KUHP BARU. JIMLY ASSHIDDIQIE, SH. HLM. 38-45).

- KONSEP RANCANGAN 1964 S.D. 1981 ADA KECENDERUNGAN UNTUK MENJADIKAN AGAMA SEBAGAI SUMBER UNTUK MENENTUKAN BENTUK DAN SANKSI PIDANA. SEKALIPUN KONSEP INI PADA AKHIRNYA DIHILANGKAN.

- SECARA SOSIOLOGIS KESADARAAN KEAGAMAAN MAYORITAS PENDUDUDUK INDONESIA SEDIKIT BANYAK BERKAITAN DENGAN KESADARAN HUKUM. BAIK AGAMA MAUPUN HUKUM MENUNTUT ADANYA KETAATAN TERHAPAD SEMUA BENTUK PERATURAN HUKUM.

- DAPAT DIKATAKAN BAHWA PERUMUSAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM DALAM RANGKA PEMBAHARUAN KUHP ITU, SEJAUH MUNGKIN HARUSLAH MEMPERTIMBANGKAN TRADISI DAN KESADARAN KEBERAGAMAAN MASYARAKAT INDONESIA YANG SANGAT ERAT DENGAN TRADISI HUKUM ISLAM.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Rabu, 19 Januari 2011

Teori tentang Dasar Mengikat Pihak-pihak dalam Penerbitan Surat Berharga

- Teori Kreasi atau Penciptaan
Hal yang menjadi dasar hukum untuk mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “perbuatan menandatangani surat berharga(SB) sendiri.”

- Teori Kepantasan
Penerbit hanya terikat pada pemegang yang memperoleh surat berharga(SB) secara pantas (pemegang yang jujur).

- Teori Perjanjian
Hal yang menjadi dasar mengikatnya surat berharga(SB) antara penerbit dan pemegang adalah “suatu perjanjian.”

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Selasa, 18 Januari 2011

Deklarasi Umum tentang HAM

- Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Umum HAM).

- The Declaration on the Rights to Development 1986 (Deklarasi tentang Hak Untuk Berkembang).

- Declaration on the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (1992) (Deklarasi tentang Perlindungan terhadap Penghilanagan secara Paksa).

DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M

Senin, 17 Januari 2011

Perjanjian Internasional tentang HAM

- The International Covennat on ECOSOC 1966 (entered into force 10 years later).

- The International Covenant on SIPOL 1966 (entered into force 10 years later).

- Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genocide (entered into force 1951).
- Konvensi, tentang Pencegahan segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (entered into forced 1969).

- Konvensi, tentang Pelaranagan Tindakan Penyiksaan dan Tindakan Penghukuman yang tidak Manusia (entered into force 1990).

- Konvensi, tentang ANAK (entered into force 1990).

- Konvensi, tentang Perlindungan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (diadobsi oleh PBB 1990 belum entered into force).

DAFTAR PUSTAKA
Data persentasi dari CS.Pratiwi, SH.,LL.M

Minggu, 16 Januari 2011

PERTUMBUHAN NEGARA

a. Primer
Yaitu negara yang tumbuh dari kesatuan masyarakat hukum yang kecil menjadi suatu kerajaan kemudian berkembang lagi menjadi state (negara) yang kemudian berkembang menjadi negara/bangsa yang modern.

b. Sekunder
Suatu negara yang berasal dari penggabungan atau pemisahan.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Sabtu, 15 Januari 2011

Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain

1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).

2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.

3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.

4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Jumat, 14 Januari 2011

CIRI – CIRI HUKUM ISLAM

- HUKUM ISLAM adalah hukum agama Islam.

- HUKUM ISLAM mempunyai watak universal.

- HUKUM ISLAM dalam bidang ubudiyah telah diatur sedemikian rupa dalam Al-Qur’an dan Sunnah.

- HUKUM ISLAM memberikan sanksi ukhrowi dan duniawi.

-HUKUM ISLAM dalam bidang mu’amalah cocok dengan insan kamil, perasaan dan kesadaran hukum masyarakat dan dinamis.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 13 Januari 2011

METODE PENAFSIRAN HUKUM

- Penafsiran Tata Bahasa (gramatikal).

- Penafsiran autentik (resmi).

- Penafsiran sejarah.

- Penafsiran sistematis.

- Penafsiran nasional.

- Penafsiran sosiologis.

- Penafsiran ekstensif.

- Penafsiran restriktif.

- Penafsiran analogis.

- Penafsiran a contrario.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Rabu, 12 Januari 2011

Prinsip Penemuan Hukum dalam Undang-Undang

- Harus cermat, hati-hati dan benar karena Undang-Undang adalah sistem yang di dalamnya ada konsideran, pasal-pasal dan penjelasan.

- Dengan cara demikian diharapkan hakim menggunakan atau menerapkan hukum dengan pasti, benar dan adil.

- Terdapat Asas dan ungkapan yang patut dipatuhi hakim dalam penemuan hukum, antara lain:
1. Asas CONTRA LEGEM (Undang-Undang tidak boleh ditafsirkan bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri).
2. Ungkapan: “ IN DUBIO PRO REO” (apabila hakim ragu-ragu, maka ia harus memutus sedemikian sehingga menguntungkan terdakwa).
3. Ungkapan: Lebih baik membebaskan orang yang bersalah dari pada menghukum orang yang tidak bersalah.

DAFTAR PUSTAKA
Materi presentasi perkuliahan

Selasa, 11 Januari 2011

Bukti-bukti praktek nyata kehidupan masyarakat Internasional menunjukkan bahwa HUKUM INTERNASIONAL merupakan hukum yang sesungguhnya

- Petugas perbatasan selalu menggunakan aturan hukum (argument hukum)/hubungan lintas batas Negara.

- Adanya pengadilan Interasional yang merupakan lembaga penyelesian hukum.

- Opini media(pemberitaan media) yang domain memberitakan pelanggaran yang terjadi daripada ketaatan yang dilakukan (karena kasus pelanggran diangap lebih menarik untuk diberitakan).

- Tercipta gambaran bahwa jumlah pelanggran yang terjadi lebih banyak daripada ketaatan yang dilakukan.

- Negara tidak bisa membuat aturan sendiri(seenaknya) tanpa memperhatikan HUKUM INTERNASIONAL yang sudah ada.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Senin, 10 Januari 2011

Hal-hal yang memberatkan PIDANA:

- Yang berupa obyektif : berupa akibat (misalnya: penganiyaan 2 tahun, akibatkan luka berat 5tahun, akibarkan kematian 7 tahun) . Berupa keadaan ( misalnya: melakuan kejahatan diwaktu perang, banjir).

- Gabungan, konkurus idealis. Misalnya karena suatu perbuatan menimbulkan beberapa akibat (seseorang menembak orang lain dan mengenai beberapa orang dan beberapa diantaranya luka dan mati).

- Konkursus realis : beberapa perbuatan yang sifatnya berlainan / gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bulat. (misalnya : seseorang mula-mula mencuri, kemudian menganiya, memperkosa).

- Yang bersifat subyektif : residivis, dll

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

CARA MENYATAKAN HUKUM AGAMA MENJADI HUKUM POSITIF

- Mengakui bahwa suatu hubungan atau peristiwa hukum tertentu berlaku hukum agama.

- Mentransformasikan ketentuan hukum agama dalam ketentuan Undang-Undang.

- Membiarkan hukum agama sebagai hukum positif.

- Memasukkan hykum agama menjadi hukum positif melalui putusan hakim.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

Minggu, 09 Januari 2011

HUKUM ISLAM memperoleh tempat secara YURIDIS

a. UUPA NO. 5 tahun 1960 yo PP 28/1977 (tentang perwakafan tanah milik).

b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.

c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).

d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.

e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.

f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).

g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Tolak ukur untuk membedakan pembidangan HUKUM PUBLIK, HUKUM PRIVAT dan HUKUM PERDATA

A. Semula kriterium yang digunakan untuk membedah adalah tujuan:
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.

B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.

C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.

D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Sabtu, 08 Januari 2011

Hubungan HUKUM PIDANA dengan ilmu-ilmu yang lain

1.Kriminologi
-ilmu yang mempelajari tentang kejahatan/tentang seba-sebab & dalam mondisi/situasi apa orang itu melakukan kejahatan.
Dari ilmu ini kita akan mendapatkan klausa hukum,hukum pidana mempelajari norma hukum pidana,sedangkan kriminologi memepelajari orang yang melakukan pelanggaran hukum(sebab,dst).

2.Viktimologi
-ilmu yang mengkaji korban (korban kejahatan).
-ada relasi antara pelaku dengan korban yang menyebabkan suatu kejahatan terjadi (biasanya hub disharmoni).

3.Forensik
-ilmu yang membantu meneliti secara fisik manusia.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA

Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materill dengan perataraan hakim.

Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa hukumacara perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang membuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.

Hal ini didasarkan pada jika kita melaksanakan hukum materill menurut kehendak pihak yang bersangkutan, maka dalam hal ini akan timbullah apa yang dikenal dengan istilah, “ Main hakim sendiri”. Inilah yang justru sangat di khawatirkan oleh kita semua, sebab dengan keadaan demikian itu tentu saja ketertiban dalam masyarakat tidak terjamin lagi, sedangkan ketertiban ini merupakan salah satu tujuan dalam hukum. Jika ada suatu badan atau lembaga, maka badan atau lembaga apakah atau yang manaka yang berwenang untu melaksanakan hukum materilini.

Oleh karena itulah maka dalam hal ini di perlukan sekali suatu bentuk perundang-undangan ang akan mengatur dan menetapkan tentang cara bagaimanakah melaksanakan hukum materill ini, sebab tanpa adanya aturan tersebut, maka hukum materill ini hanya merupakan rangkaian kata-kata yang indah dan enak di baca saja, tapi tidak dapat dinikmati oleh warga masyarakat.

Hukum yang mengatur tentang cara mempertahankan dan menerapkan hukum materill ini, dalam istilah hukum sehari-hari dikenal dengan sebutan hukum formill atau hukum acara.

- KONSEP DAN ISTILAH DALAM HUKUM ACARA PERDATA
- KEDUDUKAN HUKUM ACARA PERDATA DI SAMPING HUKUM FORMILL

Dengan melihat pengertian diatas maka jelaslah bahwa hukum acara perdata tersebut dapat pula diartikan sebagai rangkaian peraturan-peraturan hukum tentang cara-cara memelihara dan mempertahankan huku perdata materil. Perkataan hukum perdata ini haruslah diberi pengertian yang luas, artinya disini meliputi jga hukum dagang.

Jadi tampaklah di sini bahwa terdapat hubungan yang erat antara hukum perdata ( hukum formill ) dengan hukum acara perdata ( hukum materill ), di mana secara garis besarnya dapat di kemukakan di sini bahwa hukum acara perdata berfungsi mempertahankan hukum perdata, sehingga dengan adanya hukum acara perdata ini maka hukum perdata benar-benar akan dirasakan manfaatnya oleh semua orang.

Dengan adanya hukum acara perdata ini diharapkan bahwa tindakan menghakimi sendiri akan dapat di cegah, setidak-tidaknya dapat di kurangi. Memang dalam hukum acara perdata itu sendiri tidak ada kita jumpai ketentuan tegas yang melarang tindakan menghakimi sendiri. Tapi hukum acara perdata ini memberikan jalan atau petunjuk pada orang-orang bagaimana cara menyelesaikan suatu perkara yang sedang ia hadapi dengan melalui jalur hukum. Sehingga dengan pengetahuan tentang acara ini, maka di harapkan para pihak akan menyelesaikan perkaranya akan melalui jalur hukum sesuai dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara yang bersangkutan.

Akhirnya dapatlah disimpulkan di sini, objek daripada ilmu pengetahuan hukum acara perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materill dengan perantara kekuasaan negara. Perantaraan kekuasaan negara di sini maksudnya dengan melalui badan atau lembaga peradilan, yaitu suatu badan yang berdiri sendiri yang diadakan oleh negara yang bebas dari pengaruh siapa pun atau lembaga apapun juga, yang memberikan putusan yang mengikat bagi semua pihak yang bertujuan mencegak main hakim sendiri ( eigenrichting ).

DAFTAR PUSTAKA
caratan dan rekaman perkuliahan

Jumat, 07 Januari 2011

DELIK ADUAN MEMILIKI KELEBIHAN DAN KELEMAHAN

KELEBIHAN:
1. Memudahkan dalam mengumpulkan alat bukti.
2. Sewaktu-waktu bila pihak korban dapat memaafkan pelanggar, dapat dicabut pengaduannya.
3. Pendekatan lebih kepada hubungan keperdataan, hal ini sejalan dengan hakekat HKI sebagai hak privat.
4. Sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Indonesia saat ini.

KELEMAHAN:
1. Polisi cenderung pasif masyarakat tidak terlindungi.
2. Terlalu memperumit kepada pemegang hak untuk mendapatkan perlindungan.
3. Boleh jadi penegakan hukum menjadi high cost.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Kamis, 06 Januari 2011

CIRI-CIRI MASYARAKAT HUKUM ADAT

1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan.

2. Di dalam kelompok manusia seperti itu terdapat pemerintahan yang mempunyai wewenang membuat peraturan dan memaksa berlakunya peraturan bagi seluruh warga masyarakatnya.

3. Di dalam kelompok manusia yang seperti itu jg terdapat harta kekayaan yang terpisah dari masing-masing harta warga negara anggotanya.

4. Kelompok manusia yang seperti itu mempunya wilayah sebagai wilayah kekuasan.

5. Rasa solidaritas antara sesama anggota masyarakat yang bersangkutan masih sangat tinggi.

6. Harta kekayaan kelompok dimaksudkan semata-mata hanya untuk kesejahteraan anggota masyarakat yang bersangkutan.

7. Setiap warga anggota masyarakat yang bersangkutan merasa bertanggung jawab terhadap harta kekayaan masyarakat.

8. Pada setiap warga masyarakat yang bersangkutan tidak terdapat pemikiran tentang pembubaran masyarakatnya.

9. Masyarakat yang bersangkutan dianggap keberadaanya sebagai suatu yg bersifat meta yuridis artinya bahwa keberadaan masyarakat yg bersangkutan bukan dibentuk pihak luar dan tidak mungkin dibubarkan pihak luar.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Rabu, 05 Januari 2011

HUKUM ACARA PERDATA ; FUNGSI DAN TUGAS POKOK KEHAKIMAN

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan ole Mahkamah Agung R.I., Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung R.I., (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok, untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

Selasa, 04 Januari 2011

SEJARAH PERJALANAN PANCASILA

Di masa kekuasaan Orde Baru Pancasila selalu dijadikan label pada kegiatan dan kebijakannya. Nama Pancasila dicatut untuk menutupi kekuasaan fasis otoriter yang antirakyat, antinasional dan antidemokrasi. Demikianlah dengan pembubuhan kata Pancasila pada “Demokrasi” muncullah apa yang dinamakan “Demokrasi Pancasila”, dengan mana rezim Orde Baru selama 32 tahun telah melakukan tindakan-tindakan yang melanggar Pancasila itu sendiri, UUD 45, HAM dan keadilan. Di samping itu Orde Baru tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai label belaka, tapi juga memperalat sedemikian rupa sehingga dengan mudah penguasa bisa mencap seseorang yang berbeda politiknya, melanggar atau mengkhianati Pancasila. Dan bersamaan dengan itu penguasa menyebarkan “momok komunis/komunisme” untuk menakut-nakuti rakyat.

Rezim Orde Baru juga melakukan usaha-usaha untuk menghapus jasa-jasa Bung Karno dari sejarah Indonesia dan memanipulasi Pancasila. Misalnya, penguasa yang melalui mendikbudnya - Nugroho Notosusanto, berusaha memalsukan fakta sejarah, dengan pernyataannya bahwa penggali Pancasila bukan Bung Karno.

Kita belum lupa penghapusan peringatan 1 Juni - Hari lahirnya Pancasila dan diganti dengan peringatan terbunuhnya para jenderal dalam peristiwa G30S dengan nama Hari Kesaktian Pancasila, yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Pancasila. Dan sangat menyedihkan bahwa uang negara dihambur-hamburkan oleh rezim Orde Baru hanya untuk mengelola suatu badan yang bernama BP-7 (dbp. Alwi Dahlan), yang nota bene bertujuan agar “Pancasila” tetap bisa dimanfaatkan sebagai kendaraan untuk mempertahankan kekuasaan Orba.

Pada zaman Orde Baru, 5 paket UU politik dan Dwifungsi ABRI merupakan perangkat politik yang jelas-jelas menjegal realisasi sila Demokrasi (musyawarah-mufakat), sehingga mengakibatkan demokrasi menjadi lumpuh tidak berjalan. Kekuasaan totaliter-militeristik Orde Baru selama 32 tahun mengakibatkan rakyat dewasa ini harus mulai belajar demokrasi lagi. Dan terasa sampai dewasa ini demokrasi hanya dijadikan alat untuk menang-menangan dalam perebutan kepentingan golongan, sehingga mengorbankan kepentingan rakyat.

Kesenjangan sosial warisan Orde Baru sampai sekarang terus ditanggung rakyat. Kalau kesenjangan sosial ini diumpamakan sebagai rumput kering, maka siapa saja yang melempar api kepadanya akan terbakarlah rumput tersebut dan terjadilah malapetaka yang tragis. Api penyulutnya itu bisa dari perselisihan etnis, agama, politik, dan apa saja. Maka tidak mengherankan timbulnya keresahan-keresahan sosial di beberapa daerah sebagai pencerminan menipisnya nilai-nilai Pancasila di kalangan masyarakat.
Dengan adanya pembakaran gereja-gereja dan tempat ibadah lainnya, telah membuktikan tentang adanya bahaya yang mengancam ajaran toleransi kehidupan antaragama yang terkandung dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan adanya bentrokan fisik antara orang-orang Dayak dan orang-orang Madura di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang mengorbankan banyak nyawa juga membuktikan adanya bahaya yang mengancam atas ajaran kerukunan antarsuku bangsa yang terkandung di dalam Sila Persatuan Indonesia (Nasionalisme). Ucapan seorang menteri Orde Baru pada 17 Juni 1997 di Surabaya bahwa:”Halal darah dan nyawa para perusuh”, menunjukkan bagaimana nilai-nilai Pancasila direalisir oleh Orde Baru.

Seandainya saja kue hasil pembangunan itu bisa mengucur dari atas ke bawah - ke rakyat, dari pusat ke daerah, mungkin keresahan sosial sedikit demi sedikit bisa diatasi. Tapi sampai sekarang kue pembangunan tersebut hanya dinikmati oleh kalangan tertentu saja. Padahal untuk membiayai terciptanya ‘kue pembangunan’ ini telah dikeruk habis-habis kekayaan rakyat (minyak, gas, hutan, emas dll.) ditambah dengan hutang luar negeri yang berjumlah kurang lebih 150 milyar USD.

Ada suatu anggapan bahwa kalangan lapisan atas dengan sengaja berusaha melupakan katakunci ‘pemerataan’, yang sejak dulu (sebelum adanya perestroikanya Gorbacev) telah merupakan tujuan dari Sila Keadilan Sosial. Sedang pembangunan yang berwujud gedung-gedung tinggi megah, obyek-obyek rekreasi mewah, jalan-jalan aspal halus dan sebagainya, bukanlah prioritas pembangunan yang diperlukan bagi kepentingan puluhan juta orang yang hidup di sekitar garis kemiskinan.

Juga jalannya sila Perikemanusiaan (Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab) masih perlu diluruskan. Adalah wajar bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Tapi jelas tidak wajar bahwa di dalam negara hukum Indonesia telah terjadi pembunuhan massal dan penahanan puluhan ribu orang selama bertahun-tahun tanpa proses hukum, yang sampai sekarang belum ada tanda-tanda penegakan hak asasi yang dilanggar tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PEDOMAN PERSATUAN NASIONAL

Situasi politik di Indonesia yang sangat rawan akan ancaman disintegrasi bangsa adalah disebabkan karena akibat kekuasaan rezim orde baru yang telah menyelewengkan nilai-nilai Pancasila. Maka mengkaji, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila adalah salah satu usaha penting untuk menghindarkan bahaya disintegrasi bangsa dewasa ini. Fakta historis tanggal 1 Juni 1945 yang melahirkan Pancasila harus dijadikan titik tolak dalam mengkaji dan mengamalkan Pancasila, supaya tidak terjadi penafsiran kontroversial tentang hakekat Pancasila yang sebenarnya. Adalah sangat penting untuk mengembalikan makna nilai-nilai Pancasila sesuai dengan apa yang digagas oleh Bung Karno. Maka dalam mengkaji balik Pancasila, pertama-tama harus kita akui bahwa Pancasila itu digali oleh Bung Karno, yang tertuang dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebab dari situ kita akan menemukan inti filsafat Pancasila sebenarnya.

Mengenai Pancasila, Bung Karno selalu menyatakan dirinya hanya sebagai Penggalinya. Tapi sesungguhnya pernyataan itu hanya sebagai pernyataan rendah hati. Yang tepat sesungguhnya Bung Karno tidak hanya sebagai penggali, tetapi juga penciptanya. ‘Menggali’ berarti mengambil sesuatu yang masih merupakan bahan mentah dari kandungan bumi. Sedang ‘mencipta’ berarti mengolah, membuat sedemikian rupa sehingga bahan-bahan galian yang masih mentah tersebut menjadi barang-jadi.
Seperti kita ketahui Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, misalnya, memang digali dari bumi Indonesia, dimana rakyatnya telah berabad-abad menganut berbagai macam agama. Tapi tergalinya fakta tersebut, belumlah cukup untuk mengatakan adanya atau terciptanya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan Falsafah Pancasila. Fakta tersebut masih merupakan bahan galian yang mentah. Sebab fakta adanya bermacam-macam agama belum merupakan konsepsi falsafah yang bisa menangkal kemungkinan timbulnya bentrokan atau peperangan antara penganut-penganutnya.
Bahan galian tersebut baru menjadi salah satu sila dari Pancasila setelah diolah menjadi suatu rumusan filsafat negara yang berintikan toleransi, saling menghormati dan persatuan dari para penganut berbagai-bagai agama untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur. Begitu juga sila Kebangsaan (nasionalisme, persatuan Indonesia) adalah hasil godogan dari rasa kesadaran sukubangsa-sukubangsa yang mendiami wilayah Indonesia sebagai kesatuan bangsa Indonesia dengan rasa kesadaran menghargai dan menghormati martabat bangsa lain. Dengan digalinya fakta bahwa di kepulauan Indonesia terdapat suku-suku bangsa yang bermacam-macam, belum bisa menjamin tidak adanya permusuhan antarsuku.

Lebih dari itu Nasionalisme dalam filsafat Pancasila adalah Nasionalisme yang berpadu dengan Humanisme disebut sosio-nasionalisme (Ben Anderson menamakannya Nasionalisme Kerakyatan). Jadi jelas bukan nasionalisme sempit yang menuju kepada sovinisme, seperti yang berkembang di Eropa.

Sedang sila Demokrasi (Musyawarah-mufakat, atau Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan) adalah suatu hasil godogan antara galian yang berwujud musyawarah dan mufakat yang telah ada berabad-abad di kalangan masyarakat Indonesia dengan falsafah yang mengarah kepada tercapainya keadilan dan kemakmuran rakyat bersama.

Maka demokrasi yang demikian itu bukanlah demokrasi yang menjurus ke anarkisme, yang liberal-liberalan untuk berlomba memupuk kekuasaan dan kekayaan bagi diri sendiri, keluarganya atau kelompoknya, hingga melupakan kepentingan rakyat. Demokrasi berdasarkan filsafat Pancasila disebut Sosio-Demokrasi, yaitu Demokrasi yang bersenyawa dengan tuntutan Sila Keadilan Sosial, yang merupakan demokrasi di bidang politik, ekonomi dan budaya. Demikianlah bahan-bahan mentah yang telah digali Bung Karno telah dia masak dengan ‘bumbu-bumbu’: toleransi, persatuan dan cita-cita masyarakat adil makmur sehingga tercipta menjadi Pancasila Dasar Filsafat Negara RI dan pedoman untuk perjuangan persatuan nasional.

Kita tidak bisa memalsukan sejarah Pancasila, yang dilahirkan pada 1 Juni 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Maka segala tafsiran mengenai Pancasila haruslah bertolak pada sumber aslinya, kalau tidak mau dikatakan memutar-balikkan sejarah dan hakekat Pancasila. Selanjutnya Bung Karno menyatakan Pancasila bisa diperas menjadi Trisila (Sosio-nasionalisme, Sosio-demokrasi, Ketuhanan YME). Sedang Trisila bisa juga diperas menjadi Ekasila - Gotongroyong.

Perasan terakhir ini mencerminkan inti dari Pancasila, yaitu persatuan seluruh kekuatan bangsa Indonesia untuk bersama-sama bergotong royong berjuang demi terbentuknya masyarakat adil dan makmur.
Formulasi Pancasila seperti yang diucapkan Bung Karno di BPUPKI diformulasikan di dalam UUD 45 (dan konstitusi RIS, UUDS NKRI 1950) agak berbeda. Meskipun demikian Pancasila yang tercantum di dalam UUD 45 (Pembukaan) tidak bisa dikatakan bertentangan dengan Pancasila yang diucapkan Bung Karno pada 1 Juni 1945.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Senin, 03 Januari 2011

HUKUM PERDATA : SUBJEK HUKUM ( HUKUM ORANG)

• pasal 2 BW,anak dalam kandungan sudah memiliki hak,namun belum mempunyai kewajiban.
• Pengertian dewasa dalam hukum sangat relative,tergantung dari hubungan hukum yang dia lakukan
• perjanjian keraja bersifat formal(con perkawinan) karena melibatkan pejabat Negara.
• kriteria dewasa di hukum perdata ada pada pasal 330
• Dewasa : 21 tahun atau elah menikah
• Jika kurang dai 21 tahun belum dapat dikatakan dewasa yang apabila melakukan suatu hubungan hukum diwakili oleh wali :
1. Demi hukum (ortu),
2. ketetapan hakim,
3.keputusan hakim
• istri tidak cakap dalam BW dimana terdapat dalam pasal 108 dan 110 sehingga tidak bisa menjadi wali
• sedangkan menurut UU perkawinan istri cakap hukum dimana terdapat dalam pasal 30 UU NO 1 1974,begitu juga hukum adat,menyatakan istri cakap,jadi istri dapat menjadiwali apabila suaminya meninggal,jg terdapat dalam bw pasal 31 JO 64
• terdapat pertentangan dalam hal diatas.
• apabila ortu meninggal dan keluarganya ingin menjadi wali,maka hakim yang menentukan.
• syarat wali : 1.agama,2. Mempunyai nafkah yang cukup,3. Berkepribadia baik.
• keputusan hakim bermula dari adanya perselisihan
• dalam KUHPER ada lembaga pendewasaan/kedewasaan apabila terjadi kasus anak yang belum dewasa dan walinya sudah tidak ada,maka untuk melakukan hubungan hukum diperlukan lembaga pendewasaan.
- Lembaga pendewasaan disini adalah hakim
- Anak tersebut harus melaporkan kepanitera,kemudian hakim akan memeriksa dan menetapkan.
- Orang yang belum dewasa ini syrata mengajukannya :1.berumur 19 tahun,apabila belum berumur 19 tahun maka walinya adalah Negara termasuk juga di dalamnya BHP
• maka pasal 330 KUHPER mutlak berlaku untuk syarat kedewasaan.
• Apabila terjadi perentangan ,KUHPER tidak boleh bertetangan dengan hukuk adat atau sebagai pilihan hukum
• maka ada yang berpendapat KUHPERboleh disimpang,karena dalam pemberlakuannya tidak bersifat memaksa.

DAFTAR PUSTAKA

catatan dan rekaman perkuliahan

Minggu, 02 Januari 2011

HUKUM AGRARIA : Pertimbangan di Undangkannya / di Keluarkannya UUPA Tahun 1960

1. Bahwa masyarakat Indonesia yang bersifat agraris, maka bumi,air dan ruang angkasa merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa. Oleh karenanya bumi, air dan ruang angkasa ini mempunyai peran dan fungsi yang amat penting untuk membentuk masyarakat yang adil dan makmur seperti amanat pada PASAL 33 UUD 1945.
2. Bahwa Hukum Agraria berlaku pada itu, sebagian besar tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi pemerintah jajahan, sehingga bertentangan dengan kepentingan nasional.
3. Bahwa Hukum Agraria bersifat dualistis.
4. Bagi rakyat asli, Hukum Agraria pemerintah jajahan tidak menjamin kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan HUKUM AGRARIA

PENGEMBALIAN dan PENEMBUSAN TANAH PERTANIAN yang DIGADAIKAN

Pengertian Gadai
Adalah hubungan hukum antara seseorang dengan tanah kepunyaan orang lain, yang telah menerima uang gadai dari padanya selama uang gadai itu belum dikembalikan, maka tanah tersebut di kuasai oleh “PEMEGANG GADAI”.

Pasal 53 UUPA
Untuk menghindari pemerasan gadai, menggadai diatur UU No. 56 Prp 1960.

Pasal 7 UU No 56 Prp 1960
• Bahwa tanah-tanah yang sudah di gadaikan selama 7 tahun dikembalikan kepada yang empunya, tanpa kewajiban untuk membayar uang tembusan.
• Gadai yang waktunya kurang dari 7 tahun, besarnya uang tembusan dengan rumus tersebut:

(7 + ½ ) – ( waktu gadai) / 7 X Uang Gadai = Rp. .................


DAFTAR PUSTAKA
Diktat Mata Kuliah Hukum Agraria Oleh Winahayu Erwiningsih, S.H, M. Hum.

Sabtu, 01 Januari 2011

TIMBULNYA KODIFIKASI HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAGANG

Pada prinsipnya tidak mempunyai perbedaan, karena keduannya mengatur materi sejenis. Perbedaannya hanya terletak karena masing-masing mengatur bagian-bagian yang tertentu saja.

Sejak zaman Romawi perdagangan, perdagangan sudah berkembang dengan pesatnya, sehingga dengan demikian sehingga dengan demikian diperlukan pula pengaturan yang tepat untuk dapat mengikuti perkebmbangan yang serba dinamis itu. Timbulnya pengaturan baru ini akan menimbulkan suatu perubahan pula dalam hukum Perdata Romawi yang telah ada. Sehingga, akhirnya terbentuklah sebuah kitab undang-undang yang baru yang kemudian bernama Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Pemisahan hukum perdata dalam duan buah bagian itu yang terdiri atas hukum perdata dan hukum dagang diambil alih oleh tata hukum Prancis yang hukumnya sangat berbau Romawi. Sistem tata hukum Prancis akhirnya diambil oper oleh Belanda dan berdasarkan asas konkordansi/concordantie baginsel berlakulah pula sistem hukum Belanda itu di Indonesia. Maka dari itu sampai saat ini hukum Perdata di Indonesia terbagi pula dalam dua buah bagian yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Sipil/KUHS atau Burgerlijk Wetbork/BW dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD atau Wetboek van Koophandel/WvK.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

HUKUM PERDATA BELANDA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] รข€“ Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

DAFTAR PUSTAKA

catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069