Secara garis besar gambaran tentang system pemerintahan Negara yang dianut oleh UUD 1945 yang telah diamandemen sebagai berikut:
-Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
-Negara Indonesia adalah Negara hukum.
-Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
-Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi.
-Menteri Negara adalah pembantu presiden.
-Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas.
-Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Rabu, 22 Desember 2010
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945
HUKUM DAN KAIDAH-KAIDAH SOSIAL LAINNYA
1.BERBAGAI KAIDAH SOSIAL
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah sosial bukan hukum seperti kebiasaan.
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang apabila kaidah itu selain memang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, juga dirasakan sebagai suatu kaidah yang patut dituruti.
Kaidah sopan santun atau kesopanan sering tidak mengikat karena kaidah kesopanan itu tidah hanya berbeda daru suatu lingkungan masyarakat ke lingkungan masyarakat lain, namun ukuran kesopanan itu sering juga berlain-lain an di dalam suatu lingkungan masyarakat yang sama namun berbeda menurut generasi.
Kaidah sosial mengikat apabila ada snksinya dan masyarakat yang bersangkutan sanggup dan mau menjalankan atau menjatuhkan sansi itu.
Jadi kaidah-kaidah sosial bukan hukum ini adalah kaidah agama yang telah diterima sebagai adat, kediasaan menurut adat,kepatutan atau moral positif dan kesopanan.
2.HATI NURANI MANUSIA DAN SIFAT KAIDAH
Kepatutan atau moral positif sebagai kaidah sosial perlu dibedakan dari moral yang bukan merupakan kaidah sosial.Moral seseorang yang didasarkan etika disebut otonom. Moral didasarkan atas hati nurani manusia itu sendiri dan memungkinkan manusia itu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Karena adanya kesadaran kaidah atau norma ini yang bersumber pada etika atau kemampuan manusia membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka dimungkinkan adanya kehidupan manusia bermasyarakat yang diatur oleh kaidah-kaidah sosial.
3.SANKSI KAIDAH SOSIAL BUKAN HUKUM
Beda sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah bahwa kaidah sosial itu sanksinya tidak diatur oleh undang-undang, melainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya dan bobot atau berat sanksinya.
4.HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN BUKAN KAIDAH HUKUM
Hukum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri yang otonom, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah moral positif, kebiasaan, adat kebiasaan dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh kaidah-kaidah agama dan kaidah-kaidah sosial bukan hukum seperti kebiasaan.
Kaidah agama merupakan kaidah sosial yang apabila kaidah itu selain memang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, juga dirasakan sebagai suatu kaidah yang patut dituruti.
Kaidah sopan santun atau kesopanan sering tidak mengikat karena kaidah kesopanan itu tidah hanya berbeda daru suatu lingkungan masyarakat ke lingkungan masyarakat lain, namun ukuran kesopanan itu sering juga berlain-lain an di dalam suatu lingkungan masyarakat yang sama namun berbeda menurut generasi.
Kaidah sosial mengikat apabila ada snksinya dan masyarakat yang bersangkutan sanggup dan mau menjalankan atau menjatuhkan sansi itu.
Jadi kaidah-kaidah sosial bukan hukum ini adalah kaidah agama yang telah diterima sebagai adat, kediasaan menurut adat,kepatutan atau moral positif dan kesopanan.
2.HATI NURANI MANUSIA DAN SIFAT KAIDAH
Kepatutan atau moral positif sebagai kaidah sosial perlu dibedakan dari moral yang bukan merupakan kaidah sosial.Moral seseorang yang didasarkan etika disebut otonom. Moral didasarkan atas hati nurani manusia itu sendiri dan memungkinkan manusia itu untuk membedakan antara yang baik dan yang buruk.
Karena adanya kesadaran kaidah atau norma ini yang bersumber pada etika atau kemampuan manusia membedakan antara yang baik dan yang buruk, maka dimungkinkan adanya kehidupan manusia bermasyarakat yang diatur oleh kaidah-kaidah sosial.
3.SANKSI KAIDAH SOSIAL BUKAN HUKUM
Beda sanksi kaidah sosial dan sanksi hukum adalah bahwa kaidah sosial itu sanksinya tidak diatur oleh undang-undang, melainkan ditetapkan oleh masyarakat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi hukum diatur baik mengenai cara atau prosedur penegakannya, pihak-pihak yang menegakkannya dan bobot atau berat sanksinya.
4.HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DAN BUKAN KAIDAH HUKUM
Hukum sebagai kaidah sosial tidak berarti bahwa pergaulan antar manusia dalam masyarakat hanya diatur oleh hukum. Selain oleh hukum, kehidupan manusia dalam masyarakat selain dipedomani moral manusia itu sendiri yang otonom, diatur pula oleh agama, kaidah-kaidah moral positif, kebiasaan, adat kebiasaan dan kaidah-kaidah sosial lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)