• Diatur dalam buku ke III KUHPer.
• Buku ke III terdiri dari 18 BAB.
o Bab umum (I-IV)1319
Pasal 1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak
dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain.
o Bab khusus (V-XIII)
• Daya berlakunya :
1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam bab umum berlaku untuk semua jenis perjanjian,semua jenis perikatan apabila di dalam perikatan tersebut/terhadap perikatan yang dibuat para pihak tidak mengaturnya secara sendiri (baik pada perjanjian bernama/tidak bernama).
2. Bab khusus (perjanjian khusus baik bernama/tidak bernama)apabila para pihak terlah mngeaturnya secara sendiri maka ketentuan pada bab umum jadi tidak berlaku
• Perikatan bahsa aslinya Verbentenis.
•Pengertian perikatan dikemukakan oleh para ahli hukum :
•Perikatan adalah hubungan hukum dalam bidang harta kekayaan yang dbuat oleh 2 pihak untuk menimbulkan akibat hukum.
Harta kekayaan/objek,benda,prestasi
Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk
tidak berbuat sesuatu.
• Para pihak : minimal 2 pihak,dan cakap.
• Akibat hukum itu harus ada hak & kewajiban.
•Hubungan hukum :1237(Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya).= persetuajuan baik karena persetujuan maupu UU
Perjanjian (everenkoms)
Syarat everenkoms :
1. Toestemming,persetujuan kedua belah pihak,menrut basa Ind kata sepakat ada dalam 1330.
2. Perjajian itu harus sah (1320) harus ada kesepakatan.
• Kata sepakat yang (1321) ini kata sepakat yang syah yang dapat menimbulkan perjajian.
• Menurut yurisprudensi tidak boleh yang ada PK,penyalahgunaan keadaa,yakni apabila ada itikad baik maka perjanjian itu mengikat(1338).
Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena
kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Jumat, 31 Desember 2010
HUKUM PERDATA (Ruang Lingkup Hukum Perdata)
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini diatur dalam KUHPER buku 1 tentang orang,2 tentang enda,dan 3 tentang pernikahan.
• Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu,dan hub hukum itu harus sah.
• Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu,yang lahir dari perjanjian atau UU.
• KEWAJIBAN adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan hubungan hukum yang dibuat,orang yang melanggar kewajiban dapat dituntut karena pada dasarnya dia juga melanggar UU.
• KEWAJIBAN adalah suatu prestasi yang harus dilaksanakan (pendapat lain).
• HUKUM PERDATA FORMAL adalah hukum perdata yang mengatur tentang bagaiamana cara untuk memepertahankan hak dan kewajiban setiap individu/subjek hukum di dalam kehidupan sehari-hari.
• Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.
• Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
• HIR (hukum acara perdata).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
• Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu,dan hub hukum itu harus sah.
• Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu,yang lahir dari perjanjian atau UU.
• KEWAJIBAN adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan/dikerjakan sesuai dengan hubungan hukum yang dibuat,orang yang melanggar kewajiban dapat dituntut karena pada dasarnya dia juga melanggar UU.
• KEWAJIBAN adalah suatu prestasi yang harus dilaksanakan (pendapat lain).
• HUKUM PERDATA FORMAL adalah hukum perdata yang mengatur tentang bagaiamana cara untuk memepertahankan hak dan kewajiban setiap individu/subjek hukum di dalam kehidupan sehari-hari.
• Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.
• Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).
• HIR (hukum acara perdata).
DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)