Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 12 Desember 2010

KINERJA PEMERINTAHAN SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DAN BUDIONO DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

      Di dalam pemerintahan SBY-Budiono banyak sekali kita lihat terjadinya pengungkapan  masalah – masalah yang dirundung dalam kabinet ini. Bisa kita lihat dalam beberapa tahun ini pemerintah membentuk  tim untuk memberantas korupsi di Indonesia belakangan ini yaitu pembentukan tim satgas 8 dan satgas Mafia hukum. Dan dalam hal ini banyak sekali kasus korupsi ini pun terungkap di dalam kabinet ini.Bisa kita lihat dari kasus Bank Century, mafia pajak Gayus Tambunan, beserta masalah Anggoro Wijoyo dengan melibatkan adiknya yaitu Anggodo Wijoyo beserta key personnya yaitu Ari Muladi.
      Bila kita lihat secara umum secara garis besar, pemerintahan SBY-Budiono disini membentu suatu KPK , dan dilihat kiprah dan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di indonesia sejak berdirinya hingga sekarang cukup berhasil dalam memenuhi harapan public atas keberadaan lembaga super body tersebut.
- Aspek supervisi, terkesan masih ada keengganan dan sebuah kecanggungan di dalam diri KPK.
- Aspek represi, hampir 100 persen perkara korupsi yang di tandatangani oleh KPK tataran sistem peradilan pidana yang di gelar, tidak ada yang lolos dengan putusan bebas.
- Aspek prevensi, adanya pencegahan terjadinya gratifikasi pejabat yaitu realita kinerja yang positif dan signifikan.
- Aspek koordinasi, kurang maksimal munculnya institusi penegak hukum yang lain
- Aspek monitoring, belum maksimal.

        Menurut ketentuan pasal 6 ,7 , 8, 12, 13, dan 14 UU KPK No. 30/2002. Tugas pokok, fungsi dan wewenang KPK adalah:
- Melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (fungsi represi).
- Melakukan supervisi ( pengambilan alihan) penanganan perkara korupsi dari instansi lain yang terkait.
- Melakukan sebuah koordinasi dengan instansi lain terkait yang memiliki wewenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Melakukan tidakan-tindakan pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana korupsi.
- Melakukan monitoring  terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara agar bebas dan bersih dari KKN.


Latar belakang lahirnya beserta kinerja  KPK.
    Di dalam penegakan hukum ada sebuah tuntutan masyarakat untuk membentuk suatu komisi atau lembaga yang independen dalam memberantas korupsi. Maka dari itu lahirlah KPK di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum dalam hal ini kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu disamping KPK, berdasarkan undang-undang di bentuk juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan memutus perkara korupsi yang disidak oleh KPK.
    Lebih dari 5 tahun KPK telah memperhatikan kinerjanya dalam pemberantasan korupsi, di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan dalam menangani kasus korupsi. Tebang pilih kejaksaan dalam menangani kasus korupsi justru memperlihatkan semangat pemberantasan korupsi yang setengah mati.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069