Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 10 Januari 2011

Hal-hal yang memberatkan PIDANA:

- Yang berupa obyektif : berupa akibat (misalnya: penganiyaan 2 tahun, akibatkan luka berat 5tahun, akibarkan kematian 7 tahun) . Berupa keadaan ( misalnya: melakuan kejahatan diwaktu perang, banjir).

- Gabungan, konkurus idealis. Misalnya karena suatu perbuatan menimbulkan beberapa akibat (seseorang menembak orang lain dan mengenai beberapa orang dan beberapa diantaranya luka dan mati).

- Konkursus realis : beberapa perbuatan yang sifatnya berlainan / gabungan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang bulat. (misalnya : seseorang mula-mula mencuri, kemudian menganiya, memperkosa).

- Yang bersifat subyektif : residivis, dll

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

CARA MENYATAKAN HUKUM AGAMA MENJADI HUKUM POSITIF

- Mengakui bahwa suatu hubungan atau peristiwa hukum tertentu berlaku hukum agama.

- Mentransformasikan ketentuan hukum agama dalam ketentuan Undang-Undang.

- Membiarkan hukum agama sebagai hukum positif.

- Memasukkan hykum agama menjadi hukum positif melalui putusan hakim.

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069