Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 27 Desember 2012

Format Umum Surat Gugatan

1. Membuat tanggal gugatan dibuat.

2. Alamat kepada Ketua Pengadilan mana gugatan tersebut diajukan.

3. Titel gugatan:
    a). Dibuat secara singkat, jelas dan sinkron dengan isigugatan.
    b). Menggunakan bahasa hukum.
    c). Menggambarkan isi gugatan.

4. Identitas para pihak:
    a). Penggugat.
    b). Tergugat.

5. Posita / fundamentum potendi.

6. Petitum / tuntutan Penggugat.

7. Nama Penggugat / kuasa hukumnya serta tanda tangannya.


Catatan perkuliahan.

LEGALASI

Legalasi merupakan suatu dokumen / surat yang dibuat dibawah tangan yang ditandatangani dihadapan notaris, setelah dokumen / surat tersebut dibacakan atau dijelaskan oleh notaris yang bersangkutan, sehingga tanggal dokumen atau surat yang bersangkutan adalah sama dengan tanggal legalasi dari notaris.

Catatan perkuliahan.

Rabu, 26 Desember 2012

syarat-syarat terjadinya RENVOI di dalam Hukum Perdata Internasional


  • Adanya suatu perbedaan di dalam sistem hukumnya.
  • Adanya suatu penunjukan keseluruhan sistem hukum negara asing termasuk kaedah hukum perdata internasional (gesamptveweisung).
  • Adanya  suatu penunjukan lebih lanjut ke sistem hukum internasional negara ke-3 / penunjukan kembali ke sistem hukum Lex fori (sachnormverweisung)

Catatan perkuliahan

Renvoi dalam Hukum Perdata Internasional

Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata indonesia Lex fori.

penyebab timbulnya renvoi adalah adanya berbagai macam sistem hukum di dunia yang memiliki sistem hukum perdata internasional secara sendiri-sendiri.

ada 2 macam yang memungkinkan terjadinya renvoi:
1. Penunjukan kembali.
    Penunjukkan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke arah Lex fori (simplerenvoi remission)

2. Penunjukan lebih lanjut.
     Penunjukan oleh kaedah hukum perdata internasional asing ke negara lain (double renvoi / transmission).


Catatan perkuliahan

Teori kualifikasi di dalam Hukum Perdata Internasional

1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori:
    kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim

2. Teori kualifikasi Lex causae:
     kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan   perkara.

3. Teori kualifikasi otonom:
     kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).

4.Teori kualifikasi bertahap:
   a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
   b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.

Catatan perkuliahan

Sabtu, 03 Maret 2012

Ciri-ciri Bank Islam

1. Beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian, besar nominalnya tidak rigid.
2. Pembayaran dengan persentase dihindari.
3. Tidak menerapkan "Fixed Return".
4. Tabungan / depositi penyimpan dinilai sebagai titipan (al-wadiah).
5. Membantu bentuk pembiyaan pengadaan barang, tidak dalam bentuk uang tunai.
6. Adanya pos pendapatan berupa "rekening pendapatan non halal".

Catatan perkuliahan

Sejarah Perbankan Islam

1. Termotivasi oleh gerakan reimisanse(pembaharu) islam modern, segenap aspek kehidupan ekonominya berlandasan Al-Quran dan As-Sunnah.

2. Upaya awal penerapan:
    Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.

3. Negara-negara lain:
    Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.

Catatan perkuliahan

Tugas KPN (Ketua Pengadilan Negeri)

1. Sebagai eksekutor (melaksanakan isi keputusan yang mempunyai hukum tetap).
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.

Catatan perkuliahan

Selasa, 31 Januari 2012

ketentuan umum sita jaminan

- Dilakukan oleh panitera PN dengan dibantu dua orang saksi, harus membuat berita acara penyitaan, serta pemberitahuan isinya kepada tersita jika hadir.

- Tidak boleh dilakukan terhadap semua harta kekayaan debitur (berlainan dengan sita dalam kepailitan).

- Hakim secara ex officio tidak boleh meletakkan sita jika tidak dimohonkan oleh yang berkepentingan.

- Harus dinyatakan sah dan berharga jika gugatan dikabulkan (fingsi: merubah sita jaminan menjadi sita eksekutorial).

DAFTAR PUSTAKA.
catatan perkuliahan HUKUM ACARA PERDATA

kumulasi gugatan

1. Kumulasi subyektif, TERGUGAT dapat bersikap:
    a. Mengajukan keberatan terhadap kumulasi subyektif.
    b. Menghendaki kumulasi subyektif karena ada TERGUGAT lain yang harus ikut serta akan dalam gugutan        (exeptio plurium litisconsorsium).

2. Kumulasi obyektif, Tidak diperkenakan dalam hal:
    a. Suatu tuntutan diperlukan acara khusus, tuntutan lainnya acara biasa.
    b. Hakim tidak berwenang memeriksa suatu tuntutan yang diajukan bersama-sama dengan tuntutan lain.
    c. Tuntutan bezit tidak diajukan bersama-sama dengan tuntutan eigndom.

DAFTAR PUSTAKA.
rangkuman materi HUKUM ACARA PERDATA

Prinsip Otonomi Daerah

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya :
    Dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

2. Prinsip otonomi dnyata :
    Suatu prinsip bahwan untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah.

3. Prinsip otonomi bertanggung jawab :
    Otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dan tujuan nasional.


DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH

kelemahan-kelemahan Sentralisasi Pemerintahan

1. Kebijaksanaan pemerintah diambil lebih banyak oleh pusat (pemerintah federal atau departemen), yang biasanya memberlakukan daerah secara sama, yang situasi dan kondisi lokal berbeda.
2. Volume dan beban pemerintah pusat secara teknis terlalu besar, berat dan kompleks, sehingga kurang efektif dan efisien.
3. Kurang melibatkan dan kurang mengembangkan potensi dan kemampuan lokal, sehingga memuaskam aspirasi dan harga diri yang bersifat lokal.

DAFTAR PUSTAKA.
materi perkuliahan HUKUM OTONOMI DAERAH

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069