A.Pengertian
Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara individu untuk menguasai sebidang tanah yang dilakukan baik secara secara sepihak maupun secara 2 pihak sesuai dengan kebutuhan mereka.
B.Macam-Macam Transaksi Tanah
1. Transaksi Tanah Sepihak
Adalah suatu perbuatan yang dilakukan untuk menguasai sebidang tanah dan tanah tersebut tidak dikuasai oleh siapa pun.
2. Transaksi Tanaha Dua Pihak
Adalah transaksi tanaha yang objeknya/tanahnya telah dikuasai oleh hak milik.
Transaksi ini biasa terjadi karena:
1. Jual lepas/jual beli
Yang dimaksud dengan jual lepas adalah suatu transaksi dimana satu pihak menyerahkan kepemilikannya atas tanah untuk selama-lamanya kepada pihak lain/pihak ke-2 dan pihak ke-2 tersebut telah membayar harga yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Jual gadai
Jual gadai adalah penyerahan tanah oleh penjual kepada pembeli dengan harga tertentu dan dengan hak menebusnya kembali.
3.Jual tahunan
Terjadi apabila pemilik tanah menyerahkan milik tanahnya kepada orang orang lain untuk beberapa tahun panen dengan menerima pembayaran terlebih dahulu dari penggarap(orang lain itu).
DAFAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Kamis, 30 Desember 2010
Undang-Undang Dasar 1945
Naskah UUD 1945 sebelum mengalami amandemen terdiri dari pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Antara Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya merupakan satu kebulatan yang utuh, di mana antara satu bagian dengan bagian yang lain tidak dapat dipisahkan. Namun sesuai dengan amandemen yang keempat yang dimaksudkan UUD 1945 adalah naskah yang terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Hal itu sesuai dengan rumusan pasal II aturan peralihan UUD 1945 bahwa: Dengan ditetapkannya Perubahan Undang-undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka Undang-undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat ini dikarenakan:
(1) Undang-Undang Dasar itu sudah cukup;
(2) Undang-Undang Dasar yang singkat menguntungkan bagi Negara yang sedang berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Undang-Undang Dasar 1945 adalah hukum dasar yang tertulis. Undang-undang Dasar bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar. Sebagai hukum dasar maka Undang-undang Dasar itu sendiri merupakan sumber hukum. Sifat Undang-Undang Dasar adalah singkat ini dikarenakan:
(1) Undang-Undang Dasar itu sudah cukup;
(2) Undang-Undang Dasar yang singkat menguntungkan bagi Negara yang sedang berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)