Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Sabtu, 15 Januari 2011

Hubungan HUKUM PIDANA dengan cabang hukum yang lain

1. Secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain).

2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.

3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.

4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cabang hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

DAFTAR PUSTAKA
rekaman perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069