Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 23 Desember 2010

SUMBER HUKUM MATERIL

Sumber huku materil ini berbicara tentang keterkaitan dengan substansi, isi dan apa yang terdapat di suatu perundang-undangan. Hal ini justru tergantung pada latar belakang individu orang-orang bersangkutan yang akan sangat bervariasi.

Apabila latar belakang agamanya kuat maka sumber hukumnya akan banyak menjadi norma hukum, sedangkan apabila latar belakang agamanya lemah maka yang akan dituangkan adalah suatu materi yang diadopsi dari sekularisme. Ketika manusia berada di dalam suatu Negara, maka sumber hukum materil bisa dari atas (kerajaan / Negara otoriter yang ditentukan oleh keinginan dari penguasa itu sendiri) dan dari bawah (proses suatu Negara yang demokrasi yaitu takyat menerima suatu pola dari pennguasanya).

pengertian BUGHOT

Bughat atau bughoh adalah gerombolan (pemberontak) yang menentang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata, baik karena salah pengertian ataupun bukan.
Kata bughoh jama’ dari baaghin artinya seorang penantang kekuasaan negeri dengan kekerasan senjata.
Yang dikatakan kaum bughat, ialah orang-orang yang menolak (memberontak) kepada Imam (pemimpin pemerintahan Islam). Adapun yang dikatakan Imam ialah pemimpin rakyat Islam yang mengurusi soal-soal kenegaraan dan keagamaanya.

Adapun cara memberontak ialah dengan:
- Memisahkan diri dari wilayah kekuasaan Imamnya.
- Atau menentang kepada keputusan Imam, atau menentang perintahnya dengan jalan kekerasan senjata.
- Orang-orang golongan manusia yang disebut bughat itu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mempunyai kekuatan bala tentara serta senjatanya untuk memberontak Imamnya.
- Mempunyai pimpinan yang ditaati oleh mereka.
- Mereka berbuat demikian, disebabkan karena timbulnya perbedaan pendapat dengan Imamnya mengenai politik pemerintahannya, sehingga mereka beranggapan bahwa memberontaknya itu menjadi keharusan baginya.

Adapun yang dikatakan Imamul Muslimin, ialah pemegang pemerintahan umum bagi kaum Muslimin, mengenai urusan agama dan urusan kenegaraannya dan dia diangkat berdasarkan bai’at (kesetiaan) dari masyarakatnya, entah langsung atau melalui wakil-wakilnya, yaitu: Para ulama, cendekiawan, dan para terkemuka yang disebut: Ahlul Hilli wal ‘aqdi. Pengangkatan Imam dianggap cukup dengan perantaraan mereka, karena mereka itu mudah untuk berkumpul dalam satu tempat, sehingga segala persoalan mudah diatasi/ diselesaikan.


Kaum Bughat bisa ditumpas dengan jalan:
Mula-mula Imam mengutus utusannya untuk menghubungi mereka guna meminta alasan sebab-sebabnya mereka memberontak. Hal ini sebagaimana tindakan Khalifah Ali bin Abi Thalib ra dalam mengutus Ibnu Abbas untuk menghubungi golongan Nahrawan.
Kalau disebabkan karena Imamnya berbuat kedzaliman, hendaknya Imam itu meninggalkan/ merobah perbuatannya itu supaya menjadi baik.Kalau Imam itu tidak merasakan bahwa dia itu tidak berbuat dhalim, hendaknya diadakan pertukaran fikiran antara Imam dengan pemimpin mereka (pemberontak). Kalau mereka terus membandel, Imam berhak memberikan ultimatum kepada mereka, dengan akan diadakannya tindakan tegas, bila mereka tidak segera menyerahkan diri. Kalau mereka terus membandel juga, Imam berhak untuk mengadakan tindakan dengan kekerasan senjata pula sebagai imbangan kepada perbuatan mereka.


DAFTAR PUSTAKA

SUMBER ”Maqalat Fi 'Aqidah Ahl as-Sunnah Wa al-Jama'ah”, Abdul Aziz bin Muhammad Al 'Abdul Lathif

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069