Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Senin, 07 Maret 2011

Perbuatan sengaja sebagai bagian dari serangan yang meluas / sistematis ditujukan terhadap penduduk sipil

1. Pembunuhan, pemusnahan.
2. Perbudakan, pengusiran / pemindahan paksa.
3. Perampasan kemerdekaan / perampas kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum indonesia.
4. Penyiksaan, penganiyayan / persekusi / penindasan.
5. Perkosaan, perbuatan seksual, pelacuran paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan / sterilisasi paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
6. Apartheid.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069