Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Kamis, 16 Desember 2010

Hukum Pidana

Pengertian

-Hukum pidana adalah bagian keseluruhan dari hukum yang berlaku di suatu Negara:
• Yang menentukan perbuatan yang dilarang.
• Yang diacam dengan sanksi pidana bagi barang sipa yang melanggar larangan tersebut.
• Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada orang yang melanggar itu dijatuhi human pidana.
• Menentukan prosedur penjatuhan dan pelaksanaan kepada barang siaa yang terbukti melakukan elanggaran hukum pidana.


Add :
- pidana selalu ada unsur menderitakan di dalamnya,penderitaan tersebut bisa berupa penderitaan moral social,harta benda(denda),pengurangan harta-benda yang lain(sita),penderitaan kebebasan(pembatasan kebebasan),penderitaan sevara fisik dan menjalni eksekusi mati
- poin ke 3 merupakan penegakan hukum pidana(pertanggungjawaban pidana).
- poin ke4 merupakan bagian dari hukum acara pidana + hukum pelaksanaan pidana.


Hubungan hukum pidana dengan cab hukum yang lain

1. secara prinsip norma dalam hukum pidana tidak bisa dipisahkan dengan norma hukum yang lain (terkait dengan norma hukum yang lain.
2. Mempunyai fungsi memperkuat berlakunya norma yang lain.
3. Hukum pidana berfungsi memaksa ditaatinya norma yang lain melalui penjatuhan hukum pidana.
4. Kedudukan sanksi pidana sebagai senjata pamungkas(sanksi terakhir) terhadap sanksi di cab hukum yang lain(Ultinum remedium=sanksi hukum pidana baru digunakan apabial sanksi-sanksi di cabang hukum lain tidak efektif).

HUKUM AGRARIA (ANALISA PENERAPAN ASAS PERLEKATAN HORIZONTAL (HORIZONTALE ACCESSIE BEGINSET) DAN ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL (HORIZONTALE SCHEIDING))

Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesatuan, bangunan dan tanaman tersebut bagian dari tanah yang bersangkutan. Hak atas tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah yang dihaki, kecuali kalau ada kesepakatan lain dengan pihak yang membangun dan menanamannya.

Kleyn mengatakan bahwa dalam pertumbuhan milik ada dua pokok, yaitu 1) Pemilik suatu benda adalah pemilik semua bagian- bagiannya; 2) Superficies solo cedit, artinya tanaman-tanaman dan bangunan di bawah dan di atas tanah yang secar kekal dan menyatu dengan tanah, kecuali hal-hal yang diuraikan kemudian adalah milik pemilik tanah. (1)

_________
(1)Kleyn M.M, Ichtisar Hukum Benda Belanda, Compedium Hukum Belanda, dalam Djuhaendah Hasan, op. Cit., hlm. 74.


Asas pemisahan horizontal (horizontale scheiding)

Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah bukan merupakan bagian dari tanah. Hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

Perbuatan hukum mengenai tanah tidak dengan sendirinya meliputi bangunan dan tanaman milik yang punya tanah yang ada di atasnya. Jika perbuatan hukumnya dimaksudkan meliputi juga bangunan dan tanamannya, maka hal ini secara tegas harus dinyatakan dalam akta yang membuktikan dilakukannya perbuatan hukum yang bersangkutan.

Pendapat Sudargo Gautama:(1) yang mengatakan bahwa menurut hukum adat yang berlaku, untuk tanah milik dibedakan antara tanah dan rumah atau bangunan yang didirikan di atasnya. Tanah dan rumah batu yang didirikan di atasnya di pandang terpisah, bukan sebagai kesatuan hukum sebagai yang di tentukan dalam hukum barat. Dan bisa juga menurut pendapat Van Dijk :(2) mengatakan bahwa hak atas tanah dan segala benda yang berada di atas tanah adalah dua soal yang berlainan yaitu rumah dan perkarangan, tanah dan tanaman masing-masing mungkin menjadi milik orang.

__________
(1) Sudargo Gautama, Masalah Agraria, Alumni, Bandung 1973, hlm. 57
(2) Van Dijk, Pengantar Hukum Adat Indonesia, dalam Djuhaedah Hasan, op. Cit., hlm. 84.

Hak Asasi Manusia (HAM)

Bagi suatu Negara HAM adalah salah satu tiang penting untuk menopang terbangun tegaknya sebuah Negara demokrasi. Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkannya tanggal 18 Agustus 1945 merupakan piagam HAM pertama Indonesia, yang lahir lebih dulu disbanding pernyataan HAM se Jagad oleh PBB. Tap MPR yang membahas tentang HAM menegaskan bahwa :

1. Menugaskan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan pemahaman mengenai hak asasi manusia kepada seluruh masyarakat.
2. Menugaskan kepada presiden RI dan DPR uintuk meratifikasi berbagai instrument perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak asasi manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3. Penghormatan hak asasi manusia oleh masyarakat dilaksanakan melalui gerakan kemasyarakatan atas dasar kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga Negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pelaksanaan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian dan mediasi tentang hak asasi manusia, dilakuaknoleh komisi nasional hak asasi manusia yang ditetapkan dengan Undang-undang.

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069