a. UUPA NO. 5 tahun 1960 yo PP 28/1977 (tentang perwakafan tanah milik).
b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.
c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).
d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.
e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.
f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).
g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Minggu, 09 Januari 2011
HUKUM ISLAM memperoleh tempat secara YURIDIS
Tolak ukur untuk membedakan pembidangan HUKUM PUBLIK, HUKUM PRIVAT dan HUKUM PERDATA
A. Semula kriterium yang digunakan untuk membedah adalah tujuan:
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.
B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.
C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.
D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.
B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.
C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.
D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.
DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)