Laman

mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)

http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg

Entri Populer

Minggu, 09 Januari 2011

HUKUM ISLAM memperoleh tempat secara YURIDIS

a. UUPA NO. 5 tahun 1960 yo PP 28/1977 (tentang perwakafan tanah milik).

b. UU No. 1 tahun 1974 : sahnya perkawinan menurut agama.

c. UU No. 7 tahun 1989 (UU no.3 tahun 2006) tentang peradilan agama (berwenang memeriksa dan memutus perkara perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf).

d. UU No.4 tahun 1979 : pengangkatan anak tidak mengakibatkan terputusnya hubungan dengan orangtuanya anak angkat bersangkutan.

e. UU perbangkan : terselip hukum islam yang mendukung dan menjadi landasan didirikannya Bank Mu’amalat Indonesia, Perbankan syari’ah.

f. Bidang mu’amalah lainnya (misalnya Asuransi / takaful).

g. Bidang pendidikan : sejak tahun 1968, Hukum Islam menjadi kurikulum nasional yang mandiri.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

Tolak ukur untuk membedakan pembidangan HUKUM PUBLIK, HUKUM PRIVAT dan HUKUM PERDATA

A. Semula kriterium yang digunakan untuk membedah adalah tujuan:
- HUKUM PUBLIK adalah hukum yang mengatur kepentingan umum.
- HUKUM PRIVAT adalah hukum yang mengatur perlindungan terhadap kepentingan individu atau perorangan.

B. Hubungan hukumnya:
- HUKUM PUBLIK adalah hubungan antara negara atau alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan dengan warganegaranya.
- HUKUM PRIVAT adalah hubungan hukum antara individu / badan hukum.

C. Pelaksanaan peraturan:
- HUKUM PUBLIK diserahkan atau dilakukan oleh penguasa.
- HUKUM PERDATA diserahkan kepada masing – masing pihak.

D. Peraturan :
- HUKUM PUBLIK sifatnya memaksa.
- HUKUM PERDATA pada umumnya bersifat melengkapi, meskipun ada juga yang bersifat memaksa.

DAFTAR PUSTAKA
catatan perkuliahan

http://www.Bisnis-DGC.com/?id=DMA483069