1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori:
kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim
2. Teori kualifikasi Lex causae:
kualifikasi dilakukan sesuai dengan sistem dan ukuran dari keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara.
3. Teori kualifikasi otonom:
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan terlepas dari sistem hukum tertentu, maksudnya diperlukan pengertian-pengertian yang khas, berlaku secara umum, serta mempunyai makna yang sama dimanapun (universal).
4.Teori kualifikasi bertahap:
a. tahap primer : menggunakan Lex fori untuk menemukan hukum yang harus diinginkan.
b. tahap sekunder : kualifikasi berdasarkan sistem kualifikasi yang ada pada lex causae.
Catatan perkuliahan