1. Beban biaya yang disepakati pada waktu akad perjanjian, besar nominalnya tidak rigid.
2. Pembayaran dengan persentase dihindari.
3. Tidak menerapkan "Fixed Return".
4. Tabungan / depositi penyimpan dinilai sebagai titipan (al-wadiah).
5. Membantu bentuk pembiyaan pengadaan barang, tidak dalam bentuk uang tunai.
6. Adanya pos pendapatan berupa "rekening pendapatan non halal".
Catatan perkuliahan
mars JSL (JOGJA SUPRA LOVERS)
http://www.youtube.com/watch?v=_tZ9uIE7Dmg
Entri Populer
-
Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efe...
-
Renvoi merupakan penunjukan kembali oleh kaedah-kaedah di dalam hukum perdata internasional asing yang ditunjuk oleh kaedah hukum perdata in...
-
A.Pengertian Yang dimaksud transaksi tanah dalam hukum adat adalah suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh sekelompok orang atau secara ...
-
A. Pengertian. - dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak pe...
-
Menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hu...
-
1. Adanya kelompok manusia yang dalam hal menyangkut integritas mereka,kelompok manusia ini akan bertindak keluar sebagai satu kesatuan. 2...
-
1. Teori kualifikasi berdasarkan Lex fori: kualifiksi dilakukan berdasarkan sistem hukum yang dipilih oleh hakim 2. Teori kualifikasi...
-
1.Teori Universalisme HAM - HAM sebagai hak alamiah bersifat fundamental, dimiliki individu terlepas dari nilai-nilai masyarakat ataupun ne...
-
Asas perlekatan horizontal (horizontale accessie beginsel) Dalam asas ini, bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah merupakan satu kesa...
-
• HUKUM PERDATA MATERIIL adalah hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari,Hukum perdata ini ...
Sabtu, 03 Maret 2012
Sejarah Perbankan Islam
1. Termotivasi oleh gerakan reimisanse(pembaharu) islam modern, segenap aspek kehidupan ekonominya berlandasan Al-Quran dan As-Sunnah.
2. Upaya awal penerapan:
Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.
3. Negara-negara lain:
Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.
Catatan perkuliahan
2. Upaya awal penerapan:
Tahun 1940an ada upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvensional di Pakistan dan Malaysia.
3. Negara-negara lain:
Pakistan, mesir, sipes, kuwait, bahrain, uni emirat arab, malaysia, indonesia, dll.
Catatan perkuliahan
Tugas KPN (Ketua Pengadilan Negeri)
1. Sebagai eksekutor (melaksanakan isi keputusan yang mempunyai hukum tetap).
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.
Catatan perkuliahan
2. Membagi perkara yang adil dan merata.
3. Menyidangkan sampai memutus perkara.
Catatan perkuliahan
Langganan:
Postingan (Atom)